Putusan Pajak Asian Agri Dinilai Tak Masuk Akal

NERACA

Jakarta - Pengamat Pajak Prijohandojo Kristanto menilai putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menghukum Asian Agri membayar pajak sebesar Rp 2,5 triliun merupakan keputusan yang tidak lazim dan satu-satunya di dunia.

Ketidaklaziman itu, kata Prijohandojo karena persoalan pajak adalah lex spesialis dan hanya bisa diputuskan oleh orang-orang pajak yang sangat mengerti betul mengenai seluk beluk perpajakan. “Jadi sangat tidak rasional orang di luar pajak tiba-tiba mengerti dan menjatuhkan putusan atas denda pajak terhadap wajib Pajak (WP).”

Prijohandojo yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin menilai, dalam banyak kasus sengketa pajak, putusan pengadilan pajak kerap subyektif. “Jangankan MA, keputusan  yang ditetapkan  pengadilan pajak sering subyektif. Ini karena banyak putusan ditetapkan hanya dengan mengacu kepada pendapat pegawai pajak yang juga belum tentu mempunyai pengetahuan pajak yang mumpuni,” kata Prijohandojo seusai diskusi bertajuk Pajak Sebagai Modal Pembangunan yang digelar Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) DKI Jakarta di Jakarta, pekan lalu.

Terkait putusan pajak Asian Agri, Prijohandojo menilai keputusan itu lebih bermuatan politis, tapi masih terbuka peluang untuk mengajukan peninjauan kasasi (PK) karena dalam pajak berlaku prinsip keadilan.

“Wajib pajak berhak untuk menyatakan keberatan dan banding jika memang keputusan itu merugikan wajib pajak. Dirjen Pajak harus membuka pintu bagi wajib pajak yang menyatakan keberatan,” ujarnya.

Menurut dia, dalam keputusan pajak, segala sesuatu harus dapat dibicarakan karena metode yang diterapkan Dirjen Pajak dalah self assessment. “Penentuan kesalahan dalam mengisi SPT baik itu kekurangan bayar atau kelebihan harus bisa dibicarakan karena tidak ada yang baku dengan penghitungan self assessment,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi Faisal Basri menilai, sanksi denda dan pembayaran pajak Asian Agri sangat tidak masuk akal.

Bagaimana mungkin Asian Agri dinilai telah menggelapkan pajak sepanjang 2002-2005 total sebesar Rp1,25 triliun yang sama dengan pendapatannya pada tahun bersangkutan. “Ini tidak rasional dan berpeluang untuk ditinjau kembali,” tukasnya.

Faisal mengatakan, dia dapat menjelaskan berapa seharusnya pajak yang harus dibayar Asian Agri jika diminta. “Perhitungannya harus mengacu kepada laporan keuangan perusahaan agar tidak ada sentimen tertentu,” kata Faisal.

Dia menduga, dalam banyak sengketa pajak, ada pihak tertentu yang sengaja menggiring opini publik untuk menyalahkan wajib pajak, sehingga harus dilihat latar belakang permasalahan dan melihat latar belakang orang-orang yang memutuskannya.

Faisal menyebut, Asian Agri masih jauh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan perusahaan sawit lainnya karena merupakan salah satu pembayar pajak yang cukup besar. “Masih banyak perusahaan sawit yang besar membayar pajak dengan nilai sangat kecil,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…