Pemerintah Dinilai Tidak Tegas - Ekspor Timah Ilegal Untungkan Singapura dan Malaysia

NERACA

 

Jakarta - Ekspor timah ilegal dari Provinsi Bangka Belitung semakin meresahkan. Akibat ekspor ilegal tersebut, royalti ekspor timah dipastikan menguap karena tidak dibayarkan kepada negara. Infromasi yang berkembang menyebutkan, pihak Bea Cukai Tanjung Priok telah menahan 8 kontainer timah dalam bentuk tin solder yang akan diselundupkan ke luar negeri.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, praktik penyelundupan timah ke negara tetangga tidak bisa dibendung lagi. Sebab hampir semua pihak terlibat dan pemerintah seakan tidak peduli atas kejadian tersebut.

“Kalau memang sejumlah pihak otoritas disana tidak terlibat, tidak mungkin hal ini terjadi bertahun-tahun. Pemerintah juga tidak tegas, yang namanya penyelundupan ya harus ditindak,” ungkap Marwan di Jakarta, Kamis (1/8).

Menurut Marwan, Polri juga harus ikut mengungkap ekspor timah ilegal tersebut sebab sudah pasti merugikan negara. Selama ini, bahan baku timah diekspor ke sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. “Smelter di Malaysia dan Singapura masih terus berproduksi, bahan bakunya selama ini dipasok dari Provinsi Bangka Belitung,” tegas Marwan.

Marwan mendesak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menindak oknum aparat serta pengusaha nakal yang terlibat dalam praktik penyelundupan timah di Provinsi Bangka Belitung.

Menurut Marwan, praktik-praktik penyelundupan timah untuk menghindari pembayaran royalti ekspor ke negara maupun daerah penghasil merupakan penyakit lama yang hingga kini belum bisa diberantas oleh pemerintah.

Menurutnya, akibat lemahnya penegakan hukum, pada akhirnya merugikan pemerintah dan pengusaha yang selama ini taat aturan. Marwan berharap pemerintah bisa tegas dalam mengawal dan mengawasi isi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.32/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Marwan sendiri menilai upaya pemerintah dalam melakukan hilirisasi komoditas timah di dalam negeri masih setengah hati. Padahal dengan potensi bahan baku timah yang dimiliki Indonesia, khususnya yang ada di Bangka Belitung, sepantasnya Indonesia merajai pangsa pasar produk timah di pasar global.

Untuk diketahui, sepanjang 2006 cadangan timah yang dimiliki sebesar 900.000 ton. Kalau setiap tahunnya diekspor sebesar 60.000 hingga 90.000 ton, maka cadangan yang dimiliki saat ini hanya tersisa untuk 10 hingga 12 tahun ke depan.

Berlaku Agustus

Pemerintah sendiri telah melarang ekspor timah yang tidak terdaftar di lantai bursa berjangka komoditas di dalam negeri. Eksportir timah yang tak mendaftar pun akan dicabut izin ekspornya. Penerapan aturan ini sejalan dengan diterbitkannya Permendag No.32/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan Ekspor Timah.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menuturkan, aturan tersebut diterbitkan sejak tanggal 28 Juni lalu dan berlaku pada 1 Juli 2013. Pemberlakuan efektifnya sendiri akan dimulai pada tanggal 30 Agustus 2013 mendatang. “Kalau tidak terdaftar, yaa tidak bisa ekspor lagi,” katanya.

Sekedar informasi, volume ekspor timah Indonesia sebagai eksportir terbesar dunia, Juni lalu naik ke level tertinggi sejak 18 bulan lalu. Ekspor ingot dan solder melonjak 20 persen ke level 11.111,4 metrik ton dibanding Mei lalu yang tercatat sebesar 9.242,05 ton. Lonjakan ekspor itu karena perusahan-perusahaan pemilik smelter memanfaatkan peluang sebelum standar ekspor yang lebih ketat diberlakukan pada bulan ini.

Dalam industri pertambangan mineral logam, smelter merupakan bagian dari proses sebuah produksi, mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan kotoran yaitu material bawaan yang tidak diinginkan. Sementara ini, material bawaan tersebut harus dibersihkan, selain itu juga harus dimurnikan pada smelter. Smelter itu sendiri adalah sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Proses tersebut telah meliputi pembersihan mineral logam dari pengotor dan pemurnian.

Sementara itu pemerintah akan melakukan proses pembangunan pemurnian, dan pemurnian bijih atau smelter yang dilakukan oleh perusahaan tambang mineral dalam negeri yang rencananya akan terus ditingkatkan. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan jika ada perusahaan yang tidak membangun pabrik smelter pada tahun depan akan ditutup.

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…