Sampai Minggu Ketiga Ramadan - BPOM Temukan 171 Ribu Kemasan Makanan Tak Layak Edar

NERACA

 

Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan makanan pangan yang ditemukan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) selama bulan Ramadan di seluruh Indonesia senilai Rp6,9 miliar. Plt Kepala BPOM M.Hayatie menjelaskan bahwa telah terjadi peningkatan makanan yang tidak layak edar selama bulan Ramadan.

Menurut dia, sampai dengan minggu ke-3 Bulan ramadan tahun ini, telah ditemukan sebanyak 171.887 kemasan pangan TMK yang terdiri dari 3.037 item. Dengan rincian 3907 kemasan pangan rusak, 26.505 kemasan pangan kedaluwarsa, 130.374 kemasan pangan tanpa izin edar, dan 11.068 kemasan TMK label. Sementara pada tahun 2012 pangan yang ditemukan TMK sebanyak 82.666 kemasan. \"Tahun ini pangan rusak banyak ditemukan di Batam, Kendari dan Aceh,\" kata Hayatie di Jakarta, Kamis (1/8).

Untuk pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Jayapura, Aceh dan Kupang. Sedangkan pangan tanpa izin edar banyak ditemukan di Batam, Pekanbaru dan Aceh. \"Sebab ketiga kota tersebut (Batam, Pekanbaru dan Aceh) merupakan pintu masuk produk dari luar dan dekat dengan perbatasan,\" ucapnya.

Atas temuan tersebut, BPOM melakukan pembinaam terhadap pemilik sarana. Selain itu juga memberikan sanksi administratif berupa peringatan, perintah pengamanan di tempat dan perintah pemusnahan. \"Untuk pelaku usaha yang telah berulang kali dan dalam jumlah besar mengedarkan produk ilegal kita lakukan upaya hukum pro justitia,\" terangnya. BPOM juga akan membuat SK yang mengatur agar Pemda melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bahan berbahaya.

Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Roy Sparinga menuturkan nilai keekonomian yang mencapai Rp6,9 miliar tersebut dengan dominasi makanan ilegal sebanyak 76% atau setara Rp 5,2 miliar. \"Makanan ilegal ini tak memenuhi izin edar dan banyak ditemukan di daerah perbatasan dan pelabuhan pintu masuk dengan negara tetangga,\" kata Roy.

Menurut Roy, jenis produk ilegal yang paling banyak ditemukan adalah cokelat, minuman energi, minuman kaleng, dan kembang gula. Meski tak banyak, pangan lain seperti sirup, margarin, selai, sereal, mentega, biskuit, tepung, dan penyedap juga ditemukan beredar tanpa izin. Produk jenis ini banyak ditemukan di Batam, Pekanbaru, Aceh, Pontianak, dan Jakarta, yang berasal dari beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Jerman, Amerika Serikat, dan Kamboja.

Dalam pantauannya, BPOM juga menemukan 1.844 produk kadaluarsa dengan nilai keekonomian mencapai Rp 1 miliar. Produk kadaluarsa ini banyak beredar di daerah yang jauh dari sentra produksi dan distribusi seperti Aceh, Jayapura, Kupang, Palangkaraya, dan Kendari. \"Sulitnya transportasi menjadi salah satu penyebab lambatnya pergantian barang di daerah-daerah ini.\" jelasnya. Jenis makanan kadaluarsa yang banyak ditemukan misalnya biskuit, bumbu instan, dan makanan ringan.

Produk pangan olahan rusak juga banyak ditemukan di Batam, Kendari, Aceh, Jambi, dan Lampung. Kondisi rusak ini biasanya disebabkan penanganan selama distribusi yang tak tepat. Produk rusak ini umumnya ikan kaleng, susu kental manis, dan buah dalam kaleng. Produk rusak ini lumayan banyak yaitu 964 produk dengan jumlah kemasan 3.907. \"Nilai keekonomiannya mencapai Rp 156 juta,\" katanya.

Sementara temuan lain yaitu makanan yang tak memenuhi ketentuan label dengan nilai keekonomian 1,3 juta. Misalnya, tak menyertakan bahasa indonesia dalam kemasan produknya. Kemasan yang tak sesuai standar juga masuk kategori ini. Temuan label ini banyak ditemukan di sentral industri rumah tangga seperti Surabaya dan Semarang.

Roy melanjutkan, sebagai tindak lanjut atas temuan peredaran pangan tak layak ini, BPOM telah melakukan pembinaan dan penegakan hukum. Penegakan hukum berupa sanksi administratif, peringatan, perintah pengamanan di tempat, dan perintah pemusnahan.

BPOM juga menempuh jalur hukum dengan melapor ke kepolisian untuk menindak pelaku usaha yang sudah berulang kali diberi peringatan dan pada pelaku usaha yang melakukan peredaran barang tak layak dalam jumlah besar dan ilegal. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, ancaman hukuman untuk kasus peredaran pangan ilegal adalah pidana penjara maksimum 3 tahun atau denda maksimal Rp 360 juta.

Pada 2011, BPOM telah memproses 140 kasus dengan 52 kasus pro-justicia, dan 88 kasus non pro-justicia. Pada 2012, jumlah kasus yang ditangani meningkat menjadi 145 dengan penyelesaian pro-justicia 49 kasus dan non pro-justicia sebanyak 96 kasus. Dalam tiga tahun terakhir sudah ada sekitar lima kasus yang dikenai hukuman baik penjara maupun denda.

Roy berharap, selain penindakan tegas dari lembaganya, masyarakat juga pro-aktif dalam memilih produk yang akan dibeli. Publik diminta lebih peduli terhadap bahan pangan yang akan dimakan dan menyadari bahaya besar di balik konsumsi makanan tak layak.

Kepala Balai Besar POM Jayapura Hans Kakerrisa mengakui banyaknya barang tak layak edar di Papua akibat kurangnya pengawasan. Saat ini dari 29 kabupaten/kota yang ada di Papua, BPOM baru bisa menjangkau 13 kabupaten dan kota. Faktor daya beli masyarakat diakui turut memperbanyak produk pangan tak layak edar.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…