Pemohon Langgar Persyaratan - Penyelidikan Safeguard Impor Dextrose Dihentikan

NERACA

 

Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumumkan penghentian penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (Safeguards) atas impor Dextrose Monohydrate. Setelah dianalisa secara hukum, penyelidikan atas perpanjangan Safeguards tidak bisa dilanjutkan karena pemohon, PT. Sorini Agro Asia Corporindo, Tbk., tidak mengajukan permohonan pada waktu yang ditentukan. Hal itu melanggar persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011.

Impor Dextrose Monohydrate telah dikenakan Safeguard pada 24 Agustus 2009 silam, namun pengenaan ini berakhir pada 23 Agustus 2012. Pengenaan Safeguard tersebut juga dilakukan atas permohonan PT. Sorini Agro Asia Corporindo, Tbk.

Dalam siaran pers, kemarin, Ketua KPPI Ernawati mengatakan bahwa pemohon meminta perpanjangan karena perusahaan tersebut masih dalam proses penyesuaian struktural. Selain itu, PT. Sorini Agro Asia Corporindo, Tbk. juga masih mengalami kerugian akibat impor produk tersebut yang volumenya masih tinggi di tahun 2012. Pada 2008, sebelum dikenakan safeguard, Indonesia mengimpor Dextrose Monohydrate sebanyak 23,8 juta kg.

Setelah dikenakan safeguard, volume impor produk tersebut turun hingga menjadi 22,5 juta kg di tahun 2010 dan 19 juta kg di tahun 2011. Dengan berakhirnya safeguard pada tahun 2012, volume impor Dextrose Monohydrate melonjak kembali hingga mencapai 32,6 juta kg.

Safeguards 11 Produk

Sebelumnya, KPPI telah mengambil tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards terhadap 11 produk impor karena volumenya mengalami lonjakan yang cukup signifikan hingga menimbulkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap produsen barang sejenis di dalam negeri.

Produk-produk tersebut yakni keramik tableware, perpanjangan keramik tableware, dextrose monohydrate, paku, kawat bindrat, kawat seng, tali kawat baja, kain tenun dari kapas, benang kapas, terpal plastik dan bronjong kawat. Safeguards dilakukan dengan mengenakan bea masuk (BM) hingga persentase tertinggi sebesar 50%.

Wakil Ketua KPPI Joko Wiyono, mengatakan, safeguards merupakan suatu instrumen yang dapat digunakan setiap negara anggota WTO untuk mengamankan produsen dalam negerinya dari akibat lonjakan impor berupa kerugian serius atau ancaman kerugian serius.

\"Derasnya produk impor yang masuk ke Indonesia menjadi ancaman bagi produsen dalam negeri. Jadi safeguards memang sangat diharapkan bisa mengerem laju impor terutama barang-barang konsumsi. \"Karena pengenaan BM yang tinggi akan membuat harganya cukup mahal dan volumenya menjadi berkurang,\" katanya.

Dia mengatakan, serbuan barang impor telah membuat industri dalam negeri tergempur, terutama industri manufaktur. Bahkan, saat ini, KPPI sedang melakukan penyelidikan terhadap tujuh produk impor yang volumenya terus melonjak yakni tepung terigu, ikan makarel, baja aluminium, kondom, pengukur kilowatt, casing dan dextrose monohydrate. \"Untuk meredamnya, instrumen yang dilakukan ya pengenaan BM dan diberlakukan sebesar kerugian dalam negeri,\" kata Joko.

Karena itu, dia mengemukakan,  sosialisasi safeguards penting dilakukan karena cakupan barang yang dapat dikenakan safeguards cukup banyak yakni dari sektor pertanian, industri manufaktur, pertambangan, perikanan, perkebunan, kehutanan, dan peternakan.

Sumatera Utara, katanya, menjadi daerah yang seringkali diadakan sosialisasi safeguards karena berdasarkan indikasi yang diperoleh dari data impor, terdapat beberapa barang impor yang mengalami lonjakan volume impor yang cukup signifikan yakni sirup berfruktosa, roti panggang, seluler plastuk, ban dan tutup kaleng dari aluminium.

\"Jadi kita berharap, ada pemahaman lebih baik bagi produsen dalam negeri. Kita tentu menginginkan, mereka akan menyampaikan kalau sudah mengalami kerugian yang cukup besar karena impor. Itu juga untuk menjaga pasar kita dari serbuan barang impor,\" ucap Joko.

Wakil Ketua Kadin Syafrudin Siregar, mengatakan, impor baramg konsumsi juga menjadi faktor yang meningkatkan volume impor hingga merugikan produsen dalam negeri. Namun, begitupun, masih banyak pengusaha belum tahu soal safeguards yang dapat menyelamatkan mereka dari kerugian.

\"Kondisi inilah yang membuktikan bahwa perdagangan bebas bukan hanya tantangan pada pemerintah, tapi juga tantangan psikologis pada dunia usaha dan masyarakat sebagai konsumen. Tapi jika tidak bisa menahan impor hingga terus melonjak, maka akan membuat industri lokal kolaps dan banyak tenaga kerja kena PHK,\" katanya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…