Aturan Bank Indonesia Mandul - DANA INDONESIA PARKIR DI SINGAPURA US$140 MILIAR

Jakarta – Terungkapnya dana US$149 miliar atau setara Rp 1.400 triliun milik orang Indonesia yang parkir di Singapura saat ini, merupakan bukti belum ampuhnya aturan Bank Indonesia khususnya untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE) masuk ke negeri ini. Akibatnya, kondisi tersebut akan terus memperparah defisit neraca transaksi berjalan (current account) Indonesia.

NERACA

Menurut Dirut Bank Mandiri Budi G. Sadikin, dana milik perusahaan dan orang Indonesia yang ada di Singapura saat ini sekitar US $140 miliar atau setara Rp1.400 triliun. Dana ini belum termasuk dana Indonesia yang ada di berbagai negara. Adapun sumber dana ini bukan hanya hasil ekspor, tapi juga dana milik orang kaya yang mencari aman.

\"Dana itu akan balik kalau Indonesia semakin stabil,\" ujar Budi  saat berbuka puasa bersama para pemimpin redaksi di Jakarta, Selasa malam(30/7).

Dana orang-orang kaya selalu mencari safe haven atau tempat aman seperti Swiss, Dubai, Bahrain, Hongkong, Singapura, dan Uruguay. Tapi, dengan makin stabilnya situasi keamanan di Eropa, tak ada lagi konflik antara Jerman Barat dan Jerman Timur, pamor Swiss juga menurun.

Budi mengakui, devisa hasil ekspor yang diparkir di luar negeri jauh lebih besar dibanding yang dibawa ke Indonesia. Selain perbankan nasional yang belum siap, masalah terbesar terletak pada posisi kurs US$ yang lebih menguntungkan di Singapura ketimbang di Indonesia.

Pernyataan Budi itu mengindikasikan upaya menarik devisa hasil ekspor (DHE) seperti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)  No. 14/25/PBI/2012 tentang penerimaan DHE dan penarikan devisa utang luar negeri, ternyata belum efektif sampai saat ini alias mandul.

Sangat disayangkan, tujuan penerapan aturan tersebut hanya untuk mendeteksi transaksi ekspor migas serta meningkatkan likuiditas valuta asing di pasar domestik demi menjaga nilai tukar rupiah agar tetap stabil.

PBI ini merupakan antisipasi dari defisit Neraca Pembayaran Indonesia(NPI)  yang angkanya kian membesar. Salah satu penyebabnya adalah hasil ekspor yang tidak terserap di dalam negeri. \"Setelah ditelusuri berdasarkan data statistik, rata-rata dua tahun belakangan ini, nilainya mencapai US$29,5 miliar. Jumlah itu tidak masuk ke sistem perbankan,\" ujar Darmin Nasution, gubernur BI saat itu.

UU Lalu Lintas Devisa

Sanksi bagi eksportir yang tidak mau mengirim DHE ke bank domestik (trustee bank), menurut PBI itu, hanya dihukum denda yang besarnya 0,5% dari nominal ekspor yang belum tercatat dalam perbankan Indonesia. Sebelumnya memang tersiar kabar bahwa banyak perusahaan migas dan eksportir yang enggan mentransfer DHE-nya ke Indonesia.

Berbeda dengan di Thailand, Malaysia dan India, yang sudah mewajibkan hasil ekspornya dikonversi ke dalam mata uang di negara tersebut. Paling lambat 6-12 bulan dana hasil ekspor sudah harus masuk ke negara-negara tersebut.  
 
Sementara di Indonesia, berdasarkan UU Lalu Lintas Devisa Negara menyatakan, bahwa tidak mewajibkan hasil ekspor untuk dikonversikan ke dalam rupiah. Hal inilah yang menyebabkan adanya celah bahwa devisa hasil ekspor tidak terserap dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis mengatakan merupakan tantangan dan pekerjaaan rumah bagi Bank Indonesia (BI) untuk menarik sebanyak mungkin DHE yang selama ini enggan parkir di dalam negeri.

Menurut dia, BI harus memberikan sanksi yang tegas melalui aturan yang diberlakukan kepada korporasi ataupun perusahaan yang tidak memarkir dana DHE-nya di dalam negeri. Apapun denda atau sanksi yang diberlakukan, contohnya seperti dikenakan sanksi denda uang atau administrasi dan sanksi dengan mengusir perusahaan yang tidak memarkir dana DHE itu, namun hal yang terpenting adalah sanksi yang dikenakan menjadikan perusahaan atau korporasi menjadi taat atas aturan yang diterapkan oleh pemerintah.

 “Apapun sanksi yang dikeluarkan oleh BI haruslah keras dan bisa membuat korporasi atau perusahaan untuk taat akan peraturan yang diterapkan oelh pemerintah melalui peraturan yang dibuat oleh BI,” ujarnya kepada Neraca, Rabu (31/7).

Menurut ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti, untuk saat ini BI belum bisa “memaksa” eksportir untuk menyimpan dolar yang dimiliki di bank domestik karena terbentur oleh undang-undang (UU) yang berlaku. Jika BI memaksakan eksportir menyimpan DHE-nya di bank domestik, nanti BI dianggap melanggar UU yang berlaku.

Susah juga karena jika BI memaksakan eksportir dengan peraturan yang dibuat karena akan bersifat capital control dan ini tidak boleh apalagi jika diberlakukan sama dengan yang ada di negara lain”, ujar dia.

Dia menjelaskan bahwa dalam UU terkait masalah ini tidak memperbolehkan BI melakukan pemaksaan. Jika memang ingin berlakukan peraturan dengan negara lain, maka UU harus disesuaikan terlebih dulu.

 Jika ingin ditarik ke sini, harus ada penawaran yang menarik dan BI harus membuat instrumen-instrumen yang dapat membuat eksportir tertarik, setidaknya dapat memberikan return yang sama dengan yang ada di luar negeri”, jelas dia.

Walau demikian, menurut Destry, seharusnya aturan mengenai DHE bisa lebih ditegaskan lagi dengan merevisi UU terlebih dahulu. Karena di zaman yang semakin modern dan dunia semakin bebas, perlu dibuatkan UU yang sesuai agar dapat membantu mengamankan cadangan devisa Indonesia.

Apabila pemerintah lamban menyesuaikan UU lalu lintas devisa yang ada dengan kondisi saat ini, pihak BI seharusnya menawarkan instrumen moneter yang lebih menarik, seperti likuiditas yang harus tetap terjaga, dolar yang dapat diambil kapan saja, return yang ditawarkan menarik dan stabilitas pada currency harus terjaga.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacobs mengatakan, terkait penerimaan DHE sudah cukup berhasil untuk memasok valas ke dalam negeri. \"Cukup efektif walau masih  ada eksportir yang laporannya tidak sesuai, ya kita berikan sanksi ke mereka,\" ujarnya, kemarin.

Peter juga mengatakan untuk ketentuan terkait DHE ini, BI tidak bisa untuk langsung mengubahnya. \"PBI itu tidak bisa langsung diubah, selama ini kita terus monitoring dan evaluasi apa apa saja yang tidak sesuai akan kita benahi,\" ujarnya.

Jika PBI dipatuhi oleh para pelaku ekspor, aturan DHE ini bisa sedikit menambah pasokan US$ dalam negeri. Pergerakan rupiah juga akan lebih stabil. Sayang, beberapa pelaku usaha menganggap aturan ini kurang efisien. Maklum, BI sendiri mengaku menemukan kendala dalam penerapan PBI No. 13/20/PBI/2011 yang mewajibkan eksportir menyetor DHE. Salah satunya, terkendala jaringan eksportir di tingkat internasional.

Masalah tersebut karena perusahaan multinasional Indonesia memiliki induk usaha di luar negeri dan pabrik di Indonesia. Sementara rekening antarbank tersebar. Namun, secara umum sudah banyak perusahaan yang melapor. Maka dari itu, untuk meningkatkan kesadaran eksportir, BI harus terus meningkatkan sosialisasi dengan eksportir dan memberikan sanksi tegas kepada eksportir yang belum atau bahkan tidak menyetorkan DHE ke Indonesia. sylke/nurul/mohar

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…