Aturan Upah Jangan Sudutkan Pengusaha - Pemerintah, Buruh, dan Pebisnis Perlu Bersinergi

NERACA

 

Jakarta - Wakil Ketua Kadin bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mengungkapkan, pembuatan peraturan tentang sistem pengupahan membutuhkan pemikiran yang matang, agar tidak menyudutkan para pengusaha. Sehingga berakibat hengkangnya investor dari Indonesia. Menurut dia, semua bisa dibicarakan antara pemerintah, buruh dan pengusaha.

\"Upah di Jabodetabek mengalami peningkatan jauh di atas inflasi. Harus dipikirkan bagaimana kita membuat sistem pengupahan dalam lima tahun ke depan,” ujarnya saat dihubungi Neraca, Rabu (31/7).

Benny juga meminta kalangan buruh tidak terus-terusan menuntut gaji besar dari pengusaha. Jika ini terus dilakukan, pengusaha bisa terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penggunaan mesin untuk mengurangi karyawan.

Benny  mengatakan, saat ini pemerintah sedang membuat aturan pembatasan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia. Tujuannya agar kenaikan UMP 40% di Jakarta seperti terjadi tahun ini tidak terulang lagi.

\"Saya mengimbau seluruh pihak terutama yang berkepentingan asosiasi, gerakan buruh misalnya sama-sama bijaksana. Menyikapi masalah upah tenaga kerja, karena kalau mereka dipojokan terus makin lama yang dipikirkan mereka adalah justru PHK dan melakukan otomatisasi (beralih ke mesin),\" tuturnya.

Bayar THR

Pada kesempatan itu, Benny juga menyinggung soal adanya tuntutan buruh agar pengusaha bisa membayar tunjangan hari raya (THR) sampai 1,5 kali gaji.\"Jadi sebetulnya semua harus bayar THR 1 kali gaji. Tuntutan 1,5 kali gaji itu kalau nggak bisa ya tidak apa-apa, tapi 1 kali gaji itu peraturan yang harus diberikan H-7 paling lambat,\" kata Hidayat.

Soal tuntutan buruh terkait gaji tinggi atau THR ini, Benny mengatakan, kasus PHK sejumlah karyawan di industri garmen dan sepatu adalah karena kondisi tuntutan buruh yang menuntut hal tersebut.

\"Ini yang saya hindari, jangan menganggap ini bisa diselesaikan baik-baik kalau tetep bersikeras, ada batasnya, orang melakukan kebijakan ya karena pilihannya tidak menguntungkan buruh,\"ujarnya.

Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat berencana merumuskan formula baru soal penetapan upah untuk para pekerja mulai tahun depan. Penetapan upah saat ini berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan produktivitas sehinggga dianggap tak jelas.

\"Kita sudah sepakat mau mencoba mencari formula baru struktur UMP (upah minimum provinsi) yang fair buat semua pihak tapi tidak mengakibatkan industri kita terbebani,\" kata Hidayat.

Hidayat menambahkan, pemerintah melihat perbandingan sistem penetapan upah buruh di beberapa negara ASEAN. Harapannya formula baru penetapan upah buruh nantinya tidak membebani sektor industri ataupun pekerja.\"Kami juga mengkaji tingkat UMP di ASEAN. Jadi formula yang saya tawarkan di kantor Menko inflation rate plus, plusnya itu bisa fleksibel, atau debateable (bisa didiskusikan). Nanti dibawa ke tripartit,\" lanjutnya.

Hidayat belum dapat memutuskan seperti apa kajian sistem penetapan upah ini. Tahun depan, diharapkan, sistem penetapan upah buruh bisa menggunakan formula yang baru.\"Kalau yang berlaku tahun ini sudah diputuskan kemarin. Untuk tahun berikutnya, formula ini lah yang akan diputuskan,\" katanya.

Sistem Lama

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan sulit bagi dunia usaha jika sistem penetapan tahun depan masih sama dengan tahun ini.\"Ini bagaimana pemerintah juga menyikapi, mencoba kita agar pegawai nambah, mengurangi pengangguran, gimana yang padat karya tidak terkena,\" katanya.

Menurut Sofjan, sistem penetapan upah di Indonesia berbasis KHL menjadi satu-satunya di dunia. Sejatinya penetapan upah didasarkan atas 3 hal, yakni produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

\"Kenaikan upah pake kriteria hidup layak, itu nggak jelas, berapa items itu, nggak ada di dunia, kenaikan upah berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bukan seperti sekarang ini pakai kriteria hidup layak,\" tegas Sofjan.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…