Menkeu Terbitkan Revisi PMK Pengembalian PPN

NERACA

Jakarta - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.03/2013 sebagai perubahan kedua atas PMK tentang pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku awal Agustus 2013. Menurut Chatib, melalui salinan PMK yang diterima di Jakarta, Selasa (30/7), menyebutkan perubahan PMK itu ditujukan untuk lebih memberikan kejelasan pengaturan mengenai pengusaha kena pajak toko ritel, dan toko ritel.

Selain itu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri dan kepada pengusaha kena pajak toko ritel. PMK Nomor 100/PMK.03/2013 itu merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

PMK tersebut mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 24. PMK tersebut diundangkan pada 5 Juli 2013 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PMK itu antara lain menyebutkan pengusaha kena pajak toko ritel yang selanjutnya disebut sebagai PKP toko ritel adalah pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak melalui toko ritel, dan telah mendaftarkan diri sebagai PKP yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada orang pribadi, serta telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai Penunjukan PKP toko ritel. [ardi]

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…