SANKSI LONGGAR DAN TIDAK MAKSIMAL - OJK \"Setengah Hati\" Lindungi Konsumen

Jakarta - Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan merupakan hal yang bagus. Namun sayang, didalamnya tak tercantum sanksi yang lebih keras untuk menghukum korporasi nakal. Selain itu, regulator hanya mau mengganti rugi uang konsumen maksimal Rp500 juta untuk sektor perbankan, asuransi jiwa, pasar modal, dana pensiun, pembiayaan dan penjaminan serta perusahaan gadai, dan maksimal Rp750 juta untuk sektor asuransi umum. Ini terkesan regulator belum sepenuhnya melindungi kepentingan konsumen, dan tidak membuat jera terhadap korporasi nakal yang memanfaatkan loopholes peraturan OJK itu.

NERACA

Bahkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, secara terang-terangan mengatakan OJK tidak melindungi konsumen industri keuangan, lantaran hanya memberikan penggantian maksimal untuk konsumen masing-masing Rp500 juta dan Rp750 juta. “Ini sama saja OJK melindungi penipu. Masalah ini bisa jadi perkara. Aturan OJK itu bertentangan dengan Undang-undang OJK tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya kepada Neraca, Selasa (30/7).

Menurut dia, seharusnya dana yang diberikan oleh nasabah kepada industri keuangan seharusnya diganti sepenuhnya ketika terjadi masalah pada industri keuangan tersebut. “Harus dikembalikan, bahkan orang yang menyelewengkan harus diganti total. Kalau perlu tambah denda. Aturan semacam itu yang seharusnya dibuat oleh OJK,” tegasnya.

Namun, jika nilai aset perusahaan bermasalah ternyata tidak cukup untuk membayar seluruh kerugian konsumen, maka dilakukan penyesuaian. Harry mencontohkan, misalnya dana nasabah berjumlah Rp1 triliun, namun nilai aset perusahaan hanya Rp800 miliar. Maka dilakukan penyesuaian dengan mengurangi pengembalian kepada konsumen dan memperpanjang hukuman kepada oknum perusahaan yang menyelewengkan.

“Jadi memang ada risiko nasabahnya juga, kenapa masuk ke perusahaan yang berpotensi melakukan keteledoran,” tambahnya. Dia melanjutkan bahwa OJK perlu membuat aturan-aturan yang bersifat shock theraphy agar keteledoran dapat diminimalisir. “Saya akan kejar terus. Kasus Yusuf Mansur dan yang lainnya juga akan terus saya kejar setelah reses,” ungkap dia. Menurut Harry, OJK tidak seharusnya lembek dengan industri keuangan meski nantinya OJK berjalan dengan iuran dari industri keuangan.

Senada dengan Harry, pengamat asuransi Herris B Simandjuntak, menuturkan bahwa ketentuan OJK terkait perlindungan konsumen yang mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan pelaku usaha paling banyak masing-masing sebesar Rp500 juta dan Rp750 juta, tidaklah logis. Karena dalam praktiknya, kata dia, nasabah dapat mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Saya rasa arahnya tidak ke sana. Besaran itu tidak logis karena nasabah berpeluang rugi miliaran. Misalnya, orang menutup asuransi jiwanya atau jatuh tempo Rp1 miliar. Kemudian perusahaannya bangkrut, bagaimana?” jelas Herris. Meskipun tidak mungkin dapat digantikan 100%, sambung dia, perlindungan kepada nasabah seharusnya bisa mencapai 80% dari dana nasabah sebagaimana halnya lembaga penjaminan.

Bahkan, di negara-negara maju saja penjaminan polis yang ditanggung bisa mencapai 85%. Sehingga pemegang polis atau masyarakat tidak khawatir dan merasa terjamin untuk menyimpan dananya. Dengan begitu, lanjut dia, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan. Ditambah adanya rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) untuk pemegang polis sebagaimana perbankan yang memiliki LPS. Namun sejauh ini, dia juga mengakui memang cukup berat bagi OJK untuk menerapkan peraturan baru di industri keuangan, di mana nantinya OJK akan dibiayai lewat iuran industri dan tidak lagi bergantung pada APBN.

Sudaryatmo, Ketua Pengurus Harian YLKI menambahkan, OJK merupakan lembaga baru yang dalam menentukan kebijakan perlindungan jasa keuangan harus dipublikasikan ke masyarakat. “OJK lembaga baru apapun kebijakannya harus dikomunikasikan biar publik tahu,” katanya, kemarin. 

Ada beberapa hal yang harus dilakukan OJK, menurut Sudaryatmo. Pertama, menjadi pelindung konsumen. Kedua, memberikan perlindungan data nasabah. Ketiga, menjadi sesi poin aduan. OJK harus menjadi pelindung konsumen dengan membuat aturan yang mampu membuat informasi berimbang dan transparan. Mengenai sanksi, mereka harus bisa membuat aturan tegas dipublikasikan ke publik. Dan apabila ada perusahaan yang melanggar maka sanksi terberatnya pencabutan izin usaha,” tegas Sudaryatmo.

Penyelesaian Pengadilan

Sementara Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan kalau sebenarnya POJK ini hanyalah payung dari ketentuan yang dibuat OJK. \"Peraturan ini akan dilengkapi dengan dikeluarkannya surat edaran yang akan segera keluar sebelum akhir 2013,\" ujarnya, kemarin. Menurut perempuan yang akrab disapa Titu itu, surat edaran tersebut akan dibagi dengan beberapa karakteristik sesuai bidangnya.

\"Dibagi per sektor. Misalnya perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan, serta pelaku usaha jasa keuangan di bidang asuransi umum,\" imbuh Titu. Dia menjelaskan, OJK akan memprioritaskan pelaku usaha kecil atau mikro, di mana kerugian mereka ditaksir Rp200 juta ke bawah.

\"Bagaimana dengan konsumen yang mengalami kerugian besar? Itu bisa ditempuh dengan lembaga lain, misalnya pengadilan. Selain itu OJK akan membentuk yang namanya Badan Penyelesaian OJK,\" ujarnya. Sedangkan untuk perusahaan asing yang ada dibawah naungan pengawasan OJK, dia mengatakan, akan memberi fasilitas penyelesaian. Sementara dari sisi konsumen yang dirugikan, maka hal itu wajib diselesaikan oleh perusahaan itu sendiri.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menjelaskan, POJK ini merupakan produk hukum pertama yang dikeluarkan OJK. Dengan demikian, penerbitan peraturan ini sudah sesuai dengan Undang-undang bahwa OJK juga diminta untuk memperhatikan kepentingan konsumen keuangan.

”Nah untuk itu perlu payung hukum yang jelas. Lalu guide line-nya, baru nanti kita buat,” jelas Muliaman. Dia mengatakan, untuk sementara keberadaan peraturan ini masih dalam tahap konsolidasi bersama dengan asosiasi-asosiasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Pasalnya, tiap-tiap lembaga keuangan masih butuh waktu penyesuaian dan persiapan infrastruktur untuk melangsungkan mekanisme POJK ini.

Begitu juga mengenai sanksi. Muliaman baru bisa memamaparkan beberapa model yang mungkin digunakan. Seperti adanya sanksi administratif seperti peneribitan surat peringatan bagi perusahaan yang terbukti melanggar POJK hingga sanksi berupa pencabutan izin. “Sanksi juga masih dalam tahap pematangan ya. Nanti akan kita tambahkan. Bisa jadi ada pencabutan izin. Tapi itu juga secara bertahap. Tidak serta-merta langsung dicabut. Beda lagi kalau memang kasusnya berat,” tandasnya. agus/sylke/lulus/lia/iqbal/ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…