Liberalisasi Kebablasan - Pemerintah Tak Becus Kelola Manajemen Pangan

NERACA

Jakarta – Julukan “Gemah Ripah Loh Jinawi” sepertinya tinggal impian bagi negeri ini. Buktinya, hampir semua bahan pangan yang beredar di pasar, adalah produk impor. Akibatnya, harga kebutuhan pokok menjadi liar tak terkendali.

Dengan kondisi memiriskan itu, Dewan Pendiri dan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bustanul Arifin menuding pemerintah tidak becus dan kredibel dalam mengelola manajemen pangan sehingga gejolak harga pangan tidak dapat dikendalikan. Ritual kenaikan harga menjelang Ramadan kembali berulang. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kehadiran bulan suci bagi umat Islam itu selalu diiringi melentiknya harga sejumlah kebutuhan pokok. \"Hari berganti bulan, bulan berganti tahun, tetapi instabilitas harga tidak bisa dijinakkan, bahkan kini menjadi rutinitas tahunan,\" kata Bustanul dalam diskusi Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mengenai Gejolak Harga Komoditas Pangan,\" di Jakarta, Selasa.

Menurut Bustanul, penyebab kenaikan harga pangan sebetulnya sudah diketahui dengan baik oleh pemerintah. Penanganannya, mestinya, jauh lebih mudah. Pertanyaannya, mengapa masalah ini selalu berulang? Ini terjadi karena pemerintah tidak pernah mau menyentuh akar persoalan. Solusi yang dilakukan hanya menyentuh level permukaan. Contohnya, pemerintah amat sibuk mengurusi pasokan.

\"Pemerintah yakin, saat pasokan memadai harga akan stabil. Tapi, pemerintah lupa pasokan yang memadai tidak berarti apa-apa apabila distribusi macet dan ada pelaku dominan. Saya tidak percaya pemerintah tidak paham tentang melakukan sesuatu, ada rimba pengambilan keputusan yang harus diubah, pengambilan kebijakan harus dibuktikan,\" papar Bustanul.

Bustanul menjelaskan, terdapat empat drivers (penggerak) utama yang menyebabkan harga komoditas pangan mengalami kenaikan. Pertama, dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tanggal 23 Juni 2013 yang lalu dimana eskalasi harga sudah terjadi jauh sebelum pengumuman kenaikan harga BBM.

Kedua, dampak ekspektasi inflasi yang memicu laju inflasi sehingga pengendalian harga menjadi tidak stabil karena psikologi pasar sudah terlanjur negatif. Ketiga, siklus rutin musim tanam atau paceklik yang menurun dan keempat trik pedagang yang tidak jujur dan mementingkan keuntungan sendiri. \"Keempat drivers inilah yang menyebabkan harga pangan mengalami kenaikan, kenaikannya terjadi di hampir seluruh daerah,\" terang Bustanul.

Di tempat yang sama, ekonom Faisal Basri mengatakan bahwa liberalisasi telah kebablasan terutama di sektor pangan, dimana selalu mengandalkan impor dalam mencukupi pasokan pangan di Indonesia. Sejak 2007 sampai sekarang sudah terjadi defisit pangan, pasokan pangan sangat berkurang daripada konsumsi sehingga Indonesia mengalami impor yang besar. Impor pangan meningkat lebih cepat ketimbang ekspor pangan sehingga defisit cenderung melebar.

\"Kebergantungan yang semakin tinggi terhadap pangan dari negara lain juga mengindikasikan pemerintah tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok dari sumber dalam negeri sehingga Indonesia telah masuk dalam jebakan impor pangan yang berpotensi mengancam kedaulatan negara,\" kata Faisal.

Faisal juga menilai pangan sudah menjadi masalah struktural, namun penanganannya sebatas di permukaan saja, tetapi miskin substansi. Oleh karenanya, jangan membicarakan swasembada pangan terlebih dahulu, namun harus mengurangi defisit pangan supaya swasembada pangan bisa dilakukan.

Sementara itu, Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan pihaknya akan mengawasi mengenai gejolak harga pangan, apakah ada indikasi adanya kartel atau monopoli dalam persaingan usaha. KPPU tidak punya wewenang dalam menstabilkan dan mengendalikan harga pangan, wewenang ini hanya dilakukan oleh pemerintah. \"Dengan adanya gejolak harga pangan ini maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengendalikan harga pangan,\" kata dia.

Nawir pun memaparkan ada atau tidaknya kartel tidak musti dikaitkan dengan gejolak harga pangan. Namun, hal yang terpenting, KPPU akan melakukan pengawasan secara intensif dalam memberantas kartel, yang mungkin saja terjadi dalam lonjakan harga pangan ini. \"KPPU hanya ingin mendapatkan kewenangan yang lebih untuk dapat membongkar praktek kartel pangan yang terjadi,\" tegas dia.

Menurut Nawir, pihaknya tidak mendapat kewenangan lebih untuk membongkar kartel atau monopoli, seperti kewenangan dalam penggeledahan. Oleh karena itu, KPPU sedang melakukan revisi Undang-Undang Persaingan Usaha yang sedang dibahas di DPR. \"Melalui sistem hukum yang jelas dan tegas maka KPPU akan siap membongkar kartel pangan yang merugikan masyarakat,\" pungkas dia.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…