UNTUK BAYAR NASABAH DAN PESANGON KARYAWAN - Aset Grup Bakrie Dapat Disita?

Jakarta---Kasus Bakrie Life yang belum tuntas diprediksi dapat membuat nama baik Bakrie “cacat” di mata masyarakat. Selain gagal bayar terhadap nasabah, juga dibelit oleh kasus pesangon karyawan yang belum dibayarkan hingga sekarang. Karena itu, anggota DPR menilai harta Grup Bakrie bisa disita jika Bapepam-LK berani bertindak.

NERACA

“Bisa saja disita. Namun ini balik lagi ke Bappepam-LK,serius atau tidak untuk mengatasi masalah ini,” kata anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta kepada Neraca, Minggu (3/7).

Karena itu, menurut dia, pihaknya meminta agar otoritas pasar modal berani bersikap tegas dan menunjukkan keberaniannya. “Saya harap Bappem LK berani bertindak,” tegasnya.

Lebih jauh anggota dewan itu mendesak agar Grup Bakrie tak bisa lepas dari tanggung jawab. Namun demikian, lagi-lagi Bapepam juga harus ikut membantu penyelesaian kasus ini. “Oh iya dong. Grup Bakrie  harus ikut bertanggung jawab atas masalah ini . Jangan cuci tangan saja. Namun saya harapkan pihak Bappepam LK juga ikut memediasi masalah tersebut,” tambahnya.

Terkait dengan pembayaran uang pesangon karyawan Bakrie Life,  lanjut Arif, hal itu menggunakan UU Tenaga Kerja. Sehingga terkait dengan Kementrian Tenaga Tenaga Kerja. “Ini masalah tenaga kerja, sebaiknya dibicarakan dengan Kementrian Tenaga Kerja, sehingg ada win-win solution,”paparnya.

 Hal ini juga diakui pakar hukum bisnis Dr. Yenti Garnasih, bahwa kasus gagal bayar Bakrie Life dan pesangon karyawanya, merupakan dua hal yang berbeda. Namun kasus ini kelihatannya sudah lama dan belum ada tanda-tanda penyelesaian. “Ya setahu saya memang sudah lama. Bahkan saya lihat berbelit-belit,” ujarnya kemarin.

Menurut Yenti, berlarut-larutnya kasus Bakrie Life menunjukkan belum ada itikad baik dari Bakrie Life. “Mungkin, memang belum ada itikatad baik dari yang bersangkutan. Yang paling penting adalah itikad baik dari pihak Bakrie untuk penyelesaian. Dalam UU asuransi kan jelas aturannya,” terangnya.

Namun menyangkut masalah pesangon, kata Yenti, hal itu terkait dengan Undang-Undang Tenaga Kerja.  “Itu urusan UU Perburuhan ya. Tapi dalam kasus seperti ini, harusnya ada pendekatan-pendekatan tentang penyelesaian di luar pengadilan. Di sana (Bakrie Life) kan ada serikat buruhnya,” jelasnya.

Secara terpisah, Dekan FH USU Prof. Dr. Runtung Sitepu menegaskan, Bakrie Life merupakan perusahaan berbadan hukum. Jika ada nasabah dan karyawan yang haknya belum dibayar, maka sudah seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan itu untuk membayarnya.

Menurut dia, sebenarnya masalah ini lebih ke hukum perdata, yakni masalah utang-piutang. Pastinya, berkaitan dengan UU Kepailitan. Jika Bakrie Life terbukti tidak dapat membayar, maka otomatis seluruh asetnya harus disita sebagai jaminan. “Jika induk usaha ternyata ‘menyedot’ uang anak usahanya, maka induknyalah yang harus tanggung jawab karena membuat anak usaha tersebut pailit,” tegas Runtung.

Menurut Yoseph, koordinator nasabah Diamon Investa (Bakrie Life) berharap agar Grup Bakrie tetap besar, maka harus komit memperlancar pembayaran utang nasabah. “Kami hanya bisa berharap Grup Bakrie tetap besar, sehingga lancar dalam pembayaran utang ke nasabah,”katanya.

Saat ditanyakan total utang nasabah, Yoseph mengaku total utang pokok masih sekitar Rp270 miliar. “Karena yang baru dibayarkan selama ini hanya bunganya saja, sekitar Rp2,5 miliar/bulan. Utang pokoknya masih sekitar Rp270 miliar,”tambahnya.

Yang jelas, menurut dia, perkiraan total bunga yang sudah dibayar mencapai Rp68 miliar.

Forum Karyawan

Sementara itu, Perwakilan dari Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat (FKBLM) Robby menilai sejumlah karyawan Bakrie Life menolak pembayaran pesangon PHK dengan surat utang. "PHK yang dilakukan Bakrie Life merupakan PHK yang dilakukan dengan cara-cara yang berani menentang Undang-Undang Ketenagakerjaan," jelasnya.

Dalam replik yang disampaikan kuasa hukum FKBLM disampaikan perselisihan yang terjadi antara Bakrie Life dan karyawannya adalah mengenai tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai PHK antara karyawan dengan pihak perusahaan "Alasan yang dipakai Bakrie Life dalam melakukan tindakannya ini adalah karena terjadinya krisis global yang berimbas kepada perusahaan. Alasan ini tidak masuk akal, bagaimana mungkin alasan ini dapat diterima. sementara perusahaan-perusahaan lain atau industri sejenis yang ada di Indonesia segar bugar saja, bahkan beberapa perusahaan sejenis mengalami peningkatan dalam usahanya," tutur Robby.

Menurut dia, lebih masuk akal bila dikatakan telah terjadi mismanagement yang dilakukan oleh pengurus/dewan direksi perusahaan dalam menjalankan perusahaan yang akibatnya harus ditanggung oleh karyawan. “Padahal, dalam kondisi yang lebih buruk lagi yaitu perusahaan mengalami kepailitan saja, hak karyawan merupakan suatu hak yang didahulukan bahkan dari piutang para kreditur (pihak ketiga)," imbuh Robby.

Dia membenarkan pernyataan Dirut PT Bakrie Life Timoer Sutanto yang mengatakan hanya sekitar 20 orang atau tepatnya 17 orang yang tidak setuju pembayaran pesangon dengan surat utang.  "Tetapi, sisanya adalah para karyawan yang diminta untuk mengundurkan diri secara sukarela dan diberi uang pisah sesuai kebijakan perusaan, dan sebagian besar dengan masa kerja di bawah 5 tahun," jelas Robby.

 "Pihak karyawan mencoba menyelesaikan maslaah ini melalui mediasi baik melalui kuasa hukum maupun Sudinaker Jakarta Selatan. Namun, hal ini tidak pernah direspon dan ditanggapi dengan baik oleh perusahaan," kata dia. munib/iwan/ardi/cahyo

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…