Optimalisasi Potensi Zakat

Optimalisasi Potensi Zakat

 Oleh: Muhammad Habibilah

 Peneliti Indef

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Setiap tahun, zakat harus dikeluarkan sebagai bentuk ketaatan bagi hamba yang beriman. Zakat tidak hanya berfungsi untuk menyucikan jiwa dan harta tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Islam telah menetapkan batas minimal seseorang mengeluarkan zakat, yaitu ketika telah memiliki harta seharga 20 dinar (85 gram emas murni) atau 200 dirham (setara 672 gram perak) selama setahun. Bila kita telusuri secara mendalam, sebenarnya esensi zakat dapat menumbuhkan perekonomian karena zakat hanya diperuntukkan bagi mereka yang lemah, diantaranya : fakir, miskin, orang yang berutang dan masih banyak lagi yang lain. Sedangkan pemberi zakat merupakan orang-orang yang sudah cukup secara materi. Sehingga zakat yang disalurkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dapat dimaknai sebagai kail supaya mustahik bisa terbantu secara ekonomi dan diharapkan dapat menjadi lebih produktif sehingga pada tahun berikutnya posisinya berubah menjadi muzakki (orang yang mengeluarkan zakat).

Indonesia, negeri dengan penduduk mayoritas muslim seharusnya memperoleh nilai lebih dari zakat dengan besarnya potensi zakat di Indonesia. Hasil survei dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menunjukkan bahwa pada tahun 2011, potensi zakat bisa mencapai Rp217 triliun, nilai yang hampir setara dengan 1/8 dari APBN tahun ini. Jika telah diketahui potensi zakat yang cukup besar, maka perlu langkah strategis untuk mengoptimalkan dana zakat. Bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga para muzakki serta mustahik.

Sebagai pihak yang berwenang mengatur dan membuat kebijakan, pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan fungsi controlling dari undang-undang No. 23/2011 tentang pengelolaan zakat agar tepat sasaran, terutama di tingkat daerah di mana banyak bermunculan badan amil zakat lokal. Diperlukan ketegasan pemerintah tentang keberadaan badan amil zakat lokal serta hubungannya dengan Baznas. Pasalnya, baik badan amil zakat di tingkat lokal maupun nasional memiliki peran yang sama yaitu sebagai pengumpul dan penyalur zakat, hanya berbeda ruang lingkup. Namun dalam praktiknya, keduanya berjalan sendiri-sendiri.

Selain pemerintah, muzakki juga perlu memikirkan optimalisasi zakat yang akan disalurkan. Meski tidak ada larangan untuk menyalurkan zakat secara mandiri, tetapi akan lebih baik jika mempercayakan dana zakatnya kepada lembaga yang telah ditunjuk pemerintah. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap program yang telah dirancang pemerintah, selain itu dana zakat yang terkumpul akan memiliki nilai manfaat yang lebih besar dibanding ketika hanya diberikan secara personal. Sedangkan bagi mustahik, perlu diberikan pemahaman dan arahan tentang zakat yang diterimanya bahwa dana zakat seharusnya tidak hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif karena ketika dana zakat digunakan untuk hal-hal yang bersifat produktif maka manfaat yang didapat akan kembali kepada mereka sendiri.

Mustahik yang pandai memaksimalkan dana zakat akan mendapat keuntungan berkali-kali lipat dari dana zakat yang didapat melalui kegiatan usaha hasil dari dana zakat. Ketika pemerintah, muzakki dan mustahik turut berperan dalam memaksimalan zakat, maka tidak menutup kemungkinan potensi zakat yang cukup besar dapat termaksimalkan sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…