Minimalisir Masalah, OJK Berlakukan Risk Based Supervision

NERACA

 

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera memberlakukan penguatan risk based supervision atau sistem pengawasan keuangan yang mengintegrasikan bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang bergerak pada bidang asuransi, pembiayaan dan dana pensiun di awal 2014. Dengan begitu segala kemungkinan risiko pada industri keuangan dapat diminimalisir. ”Pengelolaan risikonya pada bank dan IKNB harus kuat makanya nanti akan terintegrasi. Karena kita juga ngga tahu bagaimana situasi global kedepannya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad, kemarin.

 

Muliaman menyebut sementara ini sistem risk based supervision sedang dalam tahap persiapan. Masih ada beberapa rules of making rules yang harus dilalui. Sehingga OJK sendiri masih menerima dan menggodok masukan dari asosiasi-asosiasi. Karena untuk menerapkan sistem ini diperlukan konsep yang matang untuk mengkondisikan kualitas pengelolaan IKNB agar tidak kalah dengan kualitas pengelolaah bank.

 

“Kita ngebut ini. Jadi nanti begitu bank sudah masuk OJK di tahun 2014 maka sistem ini juga sudah bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sekarang sedang fokus bagaimana mengharmonisasi aturan. Karena bank itu sendiri kan banyak yang punya anak perusahaan seperti asuransi, dana pensiun, dan pembiayaan. Maka ini juga perlu diperhatikan bagaiamana bentuk konglomerasinya,” jelas Muliaman.

 

Pada kesempatan yang sama Kepala Eksekutif Pengawasan IKBN OJK Firdaurs Djaelani menjelaskan bahwa sistem pengawasan berbasis risiko yang baru ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu Sistem Pemeringkatan Risiko (SPR) dan Sistem Pengawasan Berbasis Risiko (SPBR).

 

SPR ini merupakan perangkat untuk mengukur tingkat risiko. Nantinya, pengawas akan melakukan penilaian atas profil risiko dengan menggunakan modul-modul penilaian risiko, yang akhirnya menghasilkan suatu nilai risiko bagi setiap perusahaan atau entitas. Dari situ, OJK dapat melihat perusahaan yang berisiko rendah, sedang, atau tinggi.

 

“Sedangkan, SPBR memberi kerangka kerja pengawasan, khususnya dalam menentukan strategi pengawasan. SPBR ini akan mengelompokkan perusahaan asuransi, pembiayaan, dan dana pensiun ke dalam beberapa tingkatan pengawasan. Tingkatan-tingkatan tersebut yakni normal, pengawasan intensif, penyehatan, dan restrukturisasi. Ini berarti semakin tinggi tingkat risiko, maka akan semakin kuat pengawasan OJK,” papar Firdaus.

 

Di lain pihak, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menilai sistem pengawasan yang mengintegrasikan bank dan IKBN itu memang akan mempermudah ketika ada suatu perusahaan yang kemudian banyak memiliki afiliasi. Sementara itu OJK memang sedang membutuhkan satu metode untuk melihat satu resiko bersama atas satu kelompok usaha finansial. Karena ada kekhawatiran jika satu usaha bermasalah kemudian dapat menyebabkan masalah bagi semua unit usaha kelompok itu.

 

“Kan beda-beda itu perimeter pengawasan dana pensiun, pembiayaan dan asuransi. Tapi kalau dengan sistem pengawasan yang menyeragamkan parameternya, maka sangat mudah untuk melihat resikonya secara bersamaan juga,” terang Julian.

 

Julian memberi contoh misalnya ada satu perusahaan yang memiliki 10 usaha. Kemudian akan dinilai bagaimana kesepuluhnya. Kalau dulu untuk menilai tiap-tiap usaha itu maka dilakukan satu per satu melalui  10 metode sesuai ketentuan masing-masing. Sedangkan dengan sistem ini, hanya akan mengelompokan semua unit usaha. Mana yang diawasi dalam tingkat ketat, mana yang sedang dan mana yang sehat. Jadi ini yang membuat dia terlihat lebih efektif dan lebih longgar.

 

Di samping kelebihannya menurut Julian tetap ada kendala yang perlu diperhatikan mengenai perencanaannya. Misalnya formulasi dalam konteks angka-angka dan ukuran bobot yang mungkin akan dipergunakan. Untuk kelemahan sistem itu sendiri ia mengaku belum bisa berkomentar. Karena memang penerapannya masih dalam koordinasi dengan asosiasi-asosiasi. “Yang paling penting membuat parameter ukuran bobotnya saja terlebih dahulu. Juga mempersiapkan jumlah dan kualitas tenaga dari OJK yang nanti bertugas menerapkan sistem ini,” tukasnya. [lulus]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…