Cegah Terjadinya Dampak Sistemik - OJK Akan Kelompokkan Industri Asuransi

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bila saat ini sedang memeriksa dan menyusun pemeringkatan terhadap seluruh perusahaan asuransi. Pasalnya, perusahaan asuransi kecil dan rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) juga pas-pasan, dinilai hal yang wajar. Justru yang menjadi masalah apabila perusahaan asuransi besar, namun memiliki RBC yang minim, bahkan kecil. Inilah yang harus diwaspadai.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengaku jika pihaknya melakukan pemeringkatan perusahaan asuransi lantaran semata-mata ingin mewujudkan iklim investasi di industri keuangan, khususnya asuransi, yang sehat dan aman.

“Kita ingin menyatukan pandangan dengan mereka (industri asuransi) mengenai pemeringkatan ini. Karena pandangan kita selama ini berbeda. Tapi kalau perusahaan asuransi besar namun RBC mereka minim, ini yang harus kita waspadai. Karena sekali saja terjadi apa-apa, misalnya kolaps, pasti berpengaruh atau berdampak sistemik,” terang Firdaus di Jakarta, Jumat (26/7) pekan lalu.

OJK, lanjut dia, selaku regulator akan mengelompokkan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tersebut. Dia kemudian mencontohkan, perusahaan asuransi yang asetnya di atas enam persen dari total aset industri nasional, maka dapat dikatakan mereka tergolong perusahaan asuransi besar. Sehingga, RBC mereka pun pasti di atas ketentuan regulator, yakni minimal 120%.

“Aturan pengelompokkan ini akan kita terapkan awal tahun 2014, saat OJK mulai beroperasi penuh ketika fungsi pengawasan bank sudah beralih dari Bank Indonesia (BI),”ujarnya. Akan tetapi, Firdaus mengakui kalau pengelompokkan tersebut akan mempengaruhi aksi korporasi. Dia mengatakan, apabila sebuah perusahaan asuransi ingin go public, tentu mereka harus menambah modal.

Namun sayang, Firdaus masih menutup rapat-rapat adanya beberapa perusahaan asuransi besar yang memiliki RBC cekak. “Saya tidak hafal nama perusahaannya,” klaim dia. Sebelumnya, industri asuransi nasional memang belum siap untuk menjalankan implementasi pengawasan terkait dengan izin berjenjang yang disiapkan OJK. Di mana perusahaan asuransi bermodal minimum wajib untuk melakukan penambahan modal.

Firdaus juga mengatakan, OJK melakukan pengawasan agar industri asuransi nasional menjadi berimbang. Pihaknya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan mengutamakan kepada perlindungan konsumen. Kini, OJK sedang melakukan evaluasi kembali terhadap pencabutan izin perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan minimum modal.

Regulator akan memaksimalkan kewenangannya dengan melakukan pemindahan portofolio asuransi yang tidak mampu memenuhi kewajiban modal (insolvent) dan mendorong perseroan untuk merger. Hal inilah dilakukan untuk melindungi nasabah. Dia pun menyebutkan beberapa skenario yang bisa diterapkan. Misalnya, perusahaan yang belum mampu memenuhi modal namun berkondisi sehat hanya diperbolehkan menutup risiko dari produk yang sederhana seperti personal accident, asuransi rumah tinggal, dan asuransi kendaraan.

Lalu, mereka tidak lagi diperbolehkan menutup risiko yang bersifat korporasi atau kumpulan. Namun, bagi perusahaan yang insolvent yang dianggap berpotensi mengganggu pasar dan tidak mampu menambah modal atau mencari investor baru, izin usahanya akan tetap dicabut. Berikutnya, OJK mempersilahkan perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi modal minimal Rp70 miliar untuk secepatnya mengkonversi perusahaannya menjadi asuransi syariah. [sylke]

BERITA TERKAIT

Sidak ke RSJD AHM Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Minta Fasilitas Ruang Tunggu Dilengkapi AC dan TV

Sidak ke RSJD AHM Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Minta Fasilitas Ruang Tunggu Dilengkapi AC dan TV NERACA Samarinda - Pj…

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sidak ke RSJD AHM Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Minta Fasilitas Ruang Tunggu Dilengkapi AC dan TV

Sidak ke RSJD AHM Samarinda, Pj Gubernur Kaltim Minta Fasilitas Ruang Tunggu Dilengkapi AC dan TV NERACA Samarinda - Pj…

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…