Soal Larangan Penjualan Rokok Kretek - Indonesia Akan Gugat AS ke WTO

NERACA

 

Jakarta - Indonesia kecewa atas ketidakpatuhan Amerika Serikat (AS) dalam kasus larangan rokok kretek. Berdasarkan rekomendasi Panel Sengketa WTO yang memenangkan gugatan Indonesia, Section 907 dari Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act menyebutkan batas AS melarang penjualan dan peredaran rokok kretek namun membebaskan rokok menthol jatuh pada Rabu lalu (24/7).

Pemerintah AS menyatakan telah mengambil langkah-langkah sesuai rekomendasi Panel Sengketa dengan menggelar kampanye bahaya rokok menthol. Namun Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menyatakan kekecewaan atas sikap tersebut. “Indonesia sangat kecewa atas sikap Pemerintah AS yang menyatakan bahwa langkah tersebut sesuai dengan rekomendasi Panel Sengketa. Padahal, tetap terjadi perlakuan diskriminatif karena rokok kretek tetap dilarang, sementara rokok menthol tetap beredar dan diperjualbelikan,” kata Iman, akhir pekan kemarin.

Melalui pembuktian oleh Panel Sengketa WTO tahun 2012 lalu, AS dinyatakan melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) karena memberikan perlakuan diskriminatif terhadap rokok kretek dibandingkan rokok menthol yang telah dikonfirmasi oleh Panel WTO sebagai ‘like products’. Pemerintah AS menyatakan bahwa pihaknya kini gencar mengkampanyekan bahaya rokok menthol tanpa memberlakukan pelarangan terhadap rokok menthol, namun tetap melarang rokok kretek.

Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif dan melanggar disiplin WTO. Selain melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian TBT, kebijakan AS juga melanggar Artikel 2.12 dari Perjanjian yang sama karena tidak memberikan waktu sekurang-kurangnya enam bulan antara diterbitkannya kebijakan tersebut dengan waktu efektif implementasinya.

Penerapan kebijakan dimaksud juga melanggar Artikel 2.9.2 Perjanjian TBT yang mengharuskan dilakukannya notifikasi kepada semua anggota melalui Sekretariat WTO. “Cukup mengherankan bahwa AS yang selalu menuntut negara lain agar patuh pada disiplin dan perjanjian-perjanjian WTO kini tidak melakukan tindakan koreksi atas kebijakannya yang jelas-jelas melanggar ketentuan WTO. Kita tidak mempersalahkan bukti bahwa merokok itu tidak sehat bahkan berbahaya bagi kesehatan. Poin yang dipermasalahkan adalah dilarangnya rokok kretek, sementara rokok menthol dibebaskan. Hal ini mengesankan bahwa rokok kretek berbahaya bagi kesehatan, sedangkan rokok menthol tidak berbahaya bagi kesehatan,” kata Iman Pambagyo.

Contoh Buruk

Ketidakpatuhan AS terhadap rekomendasi Panel WTO ini merupakan contoh buruk. Oleh sebab itu, Indonesia akan tetap mempertahankan haknya dalam kasus ini dengan membawanya sekali lagi ke WTO untuk mendapatkan penyelesaian yang adil. Sebagai ekonomi dalam proses transisi, Indonesia telah bekerja keras menciptakan perekonomian berbasis aturan yang sesuai dengan komitmen internasional, termasuk di WTO.

“Sulit dipahami bahwa Pemerintah AS yang sering mempermasalahkan kebijakan negara lain sebagai tidak sesuai dengan disiplin WTO, kini justru mengabaikan kewajibannya yang juga diatur di WTO,” pungkas Iman Pambagyo.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan melanjutkan upaya hukum melalui WTO agar hak-hak Indonesia dihargai dan kepentingan Indonesia dilindungi.

Ketua Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Muhaimin Moefti berpendapat saat ini industri rokok dalam negeri semakin terdesak. Di satu sisi, industri rokok harus berhadapan dengan regulasi pemerintah lokal. Di sisi lain, Indonesia harus dihadapkan dengan regulasi dunia seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan WTO.

\"Awalnya tujuan mereka mengendalikan industri rokok karena terkait bahaya kesehatan. Namun saat ini sudah bergeser menjadi pelarangan. Mereka ingin mematikan industri itu,\" ucapnya. Padahal bagi Indonesia industri rokok sangat penting karena menyerap jutaan tenaga kerja. Berdasarkan catatan AMTI, saat in terdapat 2 juta petani tembakau, 12,5 juta petani cengkeh, dan 600 ribu pekerja pabrikan rokok.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…