Mendag Bantah Terlibat Kartel Impor Bawang

NERACA

 

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ikut terlibat dalam persekongkolan dengan 14 importir bawang putih terkait dengan pengaturan pasokan bawang putih di pasar domestik. Namun begitu, Gita menolak bahwa dirinya ikut terlibat dalam upaya kartelisasi impor bawang putih Januari-Maret 2013. Bahkan menurut dia, tudingan tersebut salah alamat lantaran pihaknya telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

Gita beralasan ke 14 importir tersebut telah mengajukan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI). \"Kalau mau bicara prosedur, itu bisa dipertanggung jawabkan. Mengingat, waktu kontainer berangkat semuanya sebelum tanggal kadaluwarsa (SPI),\" kata Mendag di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia menjelaskan bahwa pemberian SPI kepada ke 14 perusahaan importir untuk mendatangkan bawang putih dari China pada periode Februari-Maret yang lama tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tidak bisa dicampur aduk. \"Kita menggunakan logika saja, bersandar ribuan kontainer, itu kan tidak mungkin tanpa didampingi surat rekomendasi teknis yang semestinya,\" ungkapnya.

Selain membantah argumen soal prosedur impor, Gita menilai situasi riil di lapangan selepas kedatangan bawang impor tidak menunjukkan ada indikasi kartel. Sebab, terbukti harga bawang putih di pasaran malah turun, setelah sempat menembus Rp 50.000 per kilo. \"Nyatanya, setelah kedatangan kontainer itu dalam waktu dekat menurunkan harga, padahal sifat kartelisasi kan harga seharusnya naik,\" cetusnya.

Kemendag resmi mengirim somasi ditujukan pada KPPU sore tadi, meminta lembaga tersebut secepatnya menjelaskan tuduhan kartel. Gita juga mendesak Ketua KPPU menjelaskan, mengapa anak buahnya membiarkan hasil penyidikan yang masih prematur tersebar ke publik.

Sekaligus dalam somasi itu, pihaknya memberi bukti terkait prosedur pemberian SPI, maupun teknis importasi ke-14 perusahaan sata mendatangkan bawang dari China. \"Kita kirimkan bukti-bukti bahwa semua sesuai prosedur. (KPPU) harus melewati forum majelis Komisioner, kedua untuk memberitahu (ada indikasi pelanggaran), kenapa ditujukan ke pribadi, menyebut nama saya lho, bukan kemendag, ini harus ditelaah,\" tandasnya.

Dukungan datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa. Ia merasa yakin bahwa Mendag tak ikut terlibat dalam kartel bawang putih seperti dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). \"Masak Mendag terlibat dalam kartel, tentu tidak. Tapi pembicaraan itu harus diklarifikasi,\" kata Hatta.

Menurut Hatta, kartel dilakukan oleh sejumlah pengusaha, misalnya ada 100 pengusaha. Mungkin, kata dia, dalam hal ini Kemendag tidak memberikan kuota impor kepada seluruh importir itu. \"Ya mungkin Mendag memiliki cara-cara sendiri untuk melakukan seleksi. Saya tidak tahu itu, karena itu merupakan kewenangan di Perdagangan,\" papar dia.

Untuk itu, Ia meminta pada Gita Wirjawan supaya mengklarifikasi pernyataan KPPU itu. Terlebih, kata Hatta, Kementerian Perdagangan merupakan lembaga yang mengatur kegiatan dan perizinan ekspor maupun impor Indonesia. \"Itu (pernyataan KPPU-red) harus diklarifikasi. Nanti saya akan sampaikan Mendag untuk duduk bersama dengan KPPU apa yang dimaksud itu (dugaan kartel-red),\" tukasnya.

Dalam sidang perdana kasus dugaan kartel bawang putih, penyidik KPPU Muhammad Nur Rofik me aksi kongkalikong dalam pengaturan pasokan bawang putih di dalam negeri tidak melulu melibatkan pejabat di direktorat Kementerian Perdagangan. Namun, dia meyakini bahwa persekongkolan tersebut juga melibatkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebagai penanggung jawab tertinggi di Kemendag.

Dia mengatakan, kebijakan yang ditempuh Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang menandatangani permohonan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) dilakukan untuk dan atas nama Mendag. \"Sehingga, diduga Mendag menyetujui atau setidak-tidaknya mengetahui tindakan tersebut,\" jelas Rofik.

Lebih lanjut Rofik menyatakan, aksi kongkalikong antara 14 importir dengan pejabat Kemendag sangat jelas terlihat dari adanya persetujuan yang dikeluarkan Ditjen Perdagangan Luar Negeri terhadap permohonan perpanjangan SPI yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. \"Meski pengajuan tidak sesuai dengan Permendag No 30/M-DAG/PER/5/2012, namun Dirjen Perdagangan Luar Negeri tetap menerbitkan surat persetujuan kepada 14 importir,\" jelasnya.

Sementara itu di sisi lain, terang Rofik, Kemendag menolak untuk menerbitkan SPI kepada perusahaan lain, sehingga hal ini menjadi salah satu penyebab kurangya pasokan bawang putih di dalam negeri. \"Maka, patut diduga ada upaya menghambat pesaing bisnis dari perusahaan tersebut yang berakibat berkurangnya pasokan,\" kata Rofik.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…