Kantor Pusat Bank Permata Akan Disita

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi yang mengabulkan gugatan PT Mandira Prima Perkasa terhadap Bank Permata, dalam perkara perhitungan tunggakan hutang. Atas putusan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah mengeluarkan penetapan penyitaan terhadap aset dan gedung Bank Permata di sejumlah tempat.

Berdasarkan penetapan, aset dan gedung yang akan disita adalah gedung Bank Permata di Jalan Jenderal Sudirman, kantor dan gedung Bank Permata di Cengkareng, Cibinong, Depok, dan Bogor. Tidak hanya gedung, 25 mesin ATM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi juga akan disita. Untuk melakukan penyitaan tersebut, PN Cibinong meminta bantuan penyitaan kepada juru sita di PN Depok, PN Bogor, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Barat, PN Tangerang, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Timur, dan PN Jakarta Pusat.

Aset dan gedung milik Bank Permata yang terbanyak akan disita ada di wilayah Jakarta Selatan. Di kawasan tersebut ada 12 gedung dan aset yang akan disita, termasuk salah satunya adalah gedung pusat Bank Permata, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Terhadap perkembangan rencana penyitaan tersebut, Ketua PN Cibinong, Sudaryadi mengatakan, akan diusahakan damai semaksimal mungkin.

Seperti diketahui, kasus bermula saat Bank Permata mengambil alih Bank Universal pada tahun 2002. Pada 2003, PT Mandiri Prima Perkasa (Mandira) melakukan perjanjian perpanjangan Fasilitas Kredit dengan Bank Permata. Perjanjian dibuat untuk meneruskan perjanjian Fasilitas Kredit yang dibuat antara MPP dengan Bank Universal sejak tahun 1993. Dalam perjalanan waktu, secara tiba-tiba Bank Permata tanpa meneliti dan menghitung berapa uang yang pernah diterima dan dibayar Mandira sejak berhubungan dengan Bank Universal hingga beralih ke Bank Permata.

Secara sepihak Bank Permata menganggap bahwa Mandira berhutang sebesar US$ 7.094.207,85 padahal Mandira tidak pernah menerima uang dari Bank Permata maupun dari Bank Universal sebesar anggapan tersebut. Dan Bank Permata kemudian mengajukan eksekusi Hak Tanggungan atas utang-piutang sejak tahun 1993, sementara di dalam perjanjian fasilitas kredit yang memperpanjang Akte Hak Tanggungan sejak tahun 1993 secara tegas menyebutkan kalau hanya dana yang ditarik saja, yang dapat disebut hutang atau pinjaman. Karena tidak terima dengan putusan tersebut, Mandira kemudian mengajukan gugatan Bantahan ke PN Cibinong, namun kalah.

Meski ditingkat banding, Mandira juga kalah namun ditingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Mandira. Dalam putusannya, MA menyatakan, perbuatan terbantah (Bank Permata) dengan mengajukan gugatan perhitungan tunggakan hutang Fasilitas TL-USD sebesar US$ 6.680.461,54 dan bunga sebesar US$ 1.021.516,92 dan biaya notaris sebesar 25 juta rupiah, serta merubah rubah perhitungan Fasilitas Kredit menjadi seolah-olah hutang real pembantah (Mandira) adalah tidak benar, tidak sah, serta melanggar hukum.

MA juga menyatakan bahwa rincian hutang US$ 6.680.461,54 dan bunga 1.021.516,92 adalah rincian jumlah hutang yang tidak benar dan tidak pasti jumlahnya. Tidak hanya itu, MA juga menyatakan hutang real pembantah sebesar US$ 7.995.321,00 dan fasilitas kredit CCL sebesar US$1.250.000 adalah bukan hutang real pembantah terhadap terbantah. MA juga menyatakan hutang real pembantah terhadap terbantah adalah Rp 52.737.790.900,00 dan dalam dolar US$1.468.392,34.

Pembantah sendiri telah membayar hutang-hutangnya hingga mencapai Rp 55.982.598.353,85 dan dalam dolar US$ 5.009.176,85. Karena itu, pembantah sudah tidak punya sisa hutang bahkan telah melakukan kelebihan bayar. Dalam putusannya, MA menghukum terbantah untuk mengembalikan kelebihan bayar terhadap terbantah sebesar Rp 3.244.807.453 dan US$ 3.540.784,51.

Karena putusan perkara gugatan dari Mandira sudah berkekuatan hukum dan wajib dilaksanakan, maka PN Cibinong memanggil dan menegur Bank Permata agar melaksanakan putusan MA tersebut. Namun faktanya, Bank Permata tidak mau melaksanakan dan membangkang isi putusan MA tersebut, karena itu, PN Cibinong kemudian melakukan sita eksekusi dan dalam waktu dekat barang-barang itu akan dijual lelang.

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BPOM: Konsultasi Penting Guna Tingkatkan Kapasitas UMKM Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan layanan konsultasi krusial dalam meningkatkan kapasitas industri rumah tangga atau…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BPOM: Konsultasi Penting Guna Tingkatkan Kapasitas UMKM Pangan

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan layanan konsultasi krusial dalam meningkatkan kapasitas industri rumah tangga atau…