Terlalu Banyak UU Dalam BUMN

NERACA

Jakarta - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2005-2010, Muhammad Said Didu, mengatakan bahwa terlalu banyak Undang-undang (UU) yang mengikat perusahaan BUMN. Masih adanya BUMN yang merugi dimungkinkan karena hukum yang mengikat BUMN terlalu banyak.

\"BUMN punya 8 UU, sementara swasta hanya 3,\" kata Didu di Jakarta, Rabu (24/7) malam. Tiga UU yang sama-sama mengikat BUMN dan swasta adalah UU Perseroan Terbatas (PT), UU Pasar Modal bagi perusahaan publik, dan UU Sektoral. Sedangkan lima buah UU yang mengikat BUMN tapi tidak mengikat swasta adalah UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“BUMN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang jumlah dan lingkupnya lebih banyak dari swasta. Kondisi ini menjadikan BUMN tidak memiliki level of playing field yang sama dengan swasta,” tukasnya. Said Didu juga mengatakan, dari kedelapan UU tersebut, satu UU sangat mengancam manajemen BUMN, yaitu UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama Pasal 2 huruf g yang menyebutkan, ‘kekayaan negera/daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang serta hak hak yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah’.

\"Pasal 2 itu membuat kaki BUMN terikat. Akibatnya, penegak hukum menafsirkan bahwa semangat pengelolaan kekayaan negara di BUMN harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negera,” tambah dia. Selain itu, kelembagaan BUMN yang diatur dalam aturan perundang-undangan juga menyebabkan BUMN tidak fleksibel seperti swasta.

Dalam tubuh BUMN, terdapat sembilan buah lembaga yang terlibat dalam pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan. Sementara swasta hanya empat lembaga. Keempat lembaga yang dimaksud adalah Direksi, Dewan Komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan Menteri teknis.

Sementara untuk BUMN, selain empat lembaga tersebut, terdapat lima lembaga lagi yang terlibat dalam pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan, yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Penegak Hukum Tipikor. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…