Sudeahkah Zakat Memberdaakan Umat?

Sudahkah Zakat Memberdayakan Umat?

Niat pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat secara nasional yang dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, rupanya menimbulkan kontroversi. Nasib UU itu kini masih menumpuk di meja Mahkamah Konstitusi MK).

Sejak September 2012, Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) yang berperan sebagai lembaga amil/pengelola zakat (LAZ) swasta mengajukan uji materi atas Pasal  37 dan Pasal 38 UU itu. Di Pasal 37 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Sedang, Pasal 38 berbunyi, “Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.  Artinya, selain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), tidak boleh ada lagi LAZ atau badan amil zakat infak dan sedekah (bazis) yang ada di masjid maupun lembaga yang sudah ada seperti Dompet Dhuafa. Padahal, lembaga swasta itu sudah hadir dan eksis jauh sebelum UU 23/2011 itu diterbitkan. 

Koordinator Komaz  M Sabeth Abilawa mengatakan, yang jadi masalah dari UU itu adalah adanya pasal pidana bagi para pelaku LAZ atau Bazis. Mereka bisa terkena sanksi pidana selama-lamanya lima tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta. Yang menjadi persoalan lagi, UU Pengelolaan Zakat bisa tumpang tindih dengan RUU Keormasan, sebab LAZ atau Bazis nantinya harus berstatus sebagai ormas. Sabeth berharap, gerakan zakat akan berjalan dinamis di antara peranan Negara dan masyarakat.

Peran Swasta dan Negara

Ketua Umum FOZ Nasional Sri Adi Bramasetia mengungkapkan, saat ini 90% LAZ atau Bazis berbentuk yayasan. Mereka mampu menghimpun zakat, infak, dan sedekah hingga Rp 1,8 riliun setiap tahunnya. Mereka mampu mengelola 60% potensi zakat yang ada di masyarakat dan perusahaan. Sedangkan, Baznas baru berperan mengelola sebanyak 40% potensi zakat secara nasional. 

Ketua Umum Baznas Didin Hafiduddin belum lama ini menyatakan, potensi zakat seluruh Indonesia selama setahun bisa mencapai Rp 217 triliun atau 1,8 - 4,34% dari produk domestik bruto (PDB). “Meskipun sedikit, ada peningkatan. Pada 2012, jumlah zakat sebesar Rp2,3 triliun, meningkat sebesar 0,8% dari tahun sebelumnya, yaitu Rp1,73 triliun,\" kata Didin.

Jumlah penerima zakat pada 2012 sebanyak 2,8 juta dari 31 juta penduduk miskin atau 12,49% penduduk Indonesia. Yayasan Dompet Dhuafa saja, misalnya, pada periode Januari-Juli 2013 mampu mengelola zakat sebanyak Rp 50,7 miliar. Total dana yang terhimpun selain zakat, yaitu dalam bentuk wakat, infak, kemanusiaan, cicilan hewan kurban, dana CSR, dan sebagainya mencapai Rp 80,49 miliar. Dana itu sudah disalurkan kepada 2.232 keluarga dan 65 lembaga.

Sedangkan, dalam laporan keuangannya hingga Mei 2013, Baznas telah menghimpun zakat dan sebagainya sebanyak Rp 19,53 miliar. Dana itu sudah disalurkan sebanyak Rp 12,72 miliar, antara lain untuk Zakat Community Development, Rumah Cerdas Anak bangsa, Baitul Qiradh Baznas, Rumah Sehat Baznas, dan untuk kaderisasi 1.000 ulama. Didin yakin, dana dari zakat lebih mampu mengentaskan kemiskinan.

 

Jika program non-zakat diproyeksi mampu mengentaskan kemiskinan dalam tujuh tahun, menurut guru besar IPB ini, program zakat bisa menaikkan golongan orang miskin dalam tempo hanya lima tahun saja. \"Program ini bisa mempercepat pengentasan kemiskinan. Kalau program nonzakat, pengentasan kemiskinan bisa makan waktu 7 tahun. Sementara itu, dengan zakat, bisa makan waktu 5 tahun,\" kata Didin yang juga anggota pleno Forum Zakat (FOZ).

Karenanya, Didin pun berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengimbau jajaran aparat pemerintah untuk menyetorkan zakatnya ke Baznas. Memang, Presiden sudah memberi contoh menyetor zakat ke Baznas. Langkah itu sudah dilakukan oleh para gubernur, bupati, walikota, juga sejumlah menterinya.

Gaung pun bersambut.Menteri BUMN Dahlan Iskan pun sudah minta para pimpinan BUMN untuk mengatur pengumpulan zakat seluruh karyawannya. Dahlan minta agar BUMN menjadi perwakilan Baznas untuk pengumpulan zakat di kantornya. Seterusnya, zakat itu diserahkan ke Baznas. Selama ini, pengumpulan zakat di lingkungan BUMN ditangani dan dikelola sendiri lembaga khusus yang ada di sana.  

 

Saat ini, Baznas menawarkan sejumlah produk zakat, dan para muzaki (pembayar zakat) dapat memilih jenis zakat yang ada yang masuk kategori zakat mal. Roduk-produk itu adalah zakat peternakan, zakat pertanian, zakat emas-perak-uang, zakat perniagaan, zakat investasi, zakat profesi, zakat harta galian/tambang, dan zakat saham/obligasi. Selain zakat mal, jenis zakat lainnya adalah zakat fitrah yang khusus  dibayarkan menjelang Idul Fitri.

 Untuk memancing orang dan perusahaan memobilisasi pembayaran zakat ke Baznas, lembaga itu pun  memberikan penghargaan bagi para muzaki, mitra maupun unit pengumpul zakat, baik perorangan maupun pemimpin perusahaan. Di antara perusahaan yang memperoleh penghargaan Muzaki Award dari Baznas adalah Reindo Unit Usaha Syariah, Armindo, dan Axxa Mandiri.

Sedangkan muzaki penerima penghargaan adalah; Ibu Karlinah Wirahadikusumah, istri mantan wapres Umar Wirahadikusumah, Sandiaga S Uno. Masuk kategori unit pengumpul zakat (UPZ) yang mendapat penghargaan di antaranya adalah Bank BNI, BRI Syariah, Ditjen Bea Cukai, dan PT Artajasa Pembayaran Elektronis. Kawasan mal-mal juga menjadi sasaran Baznas, terutama yang memiliki musala yang apik. Para pengelola musala, marbut namanya, mendapat santunan bulanan selama setahun. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…