Perlukah PKBL Satu Pintu?

Oleh : U Heri Gagarin

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti

Tulisan ini sedikit menanggapi pernyataan Menteri BUMN Dahlan Iskan beberapa waktu lalu di sejumlah media yang menyebutkan bahwa Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dialihkan ke pihak lain yang lebih berkompeten. Menurut Dahlan,  wacana ini dilakukan agar BUMN yang bersangkutan lebih fokus mengurusi bidangnya sebagai badan usaha milik negara.

Inilah beberapa poin alasan  yang dijadikan Dahlan Iskan kenapa PKBL atau CSR-nya BUMN harus dialihkan ke pihak lain yang lebih borkompeten. BUMN dinilainya, bukan dibentuk untuk tujuan mengelola kegiatan sosial.  Selain itu pengelolaan PKBL masih tergolong lemah sehingga BUMN sulit mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan PKBL, BUMN dikhawatirkan juga tidak bisa berkompetisi dengan perusahaan swasta, sehingga target mengejar prestasi sulit dicapai.

Ada benarnya kekhawatiran orang nomor satu di Kementerian BUMN ini, meski kita harus pula melihat masih ada sejumlah perusahaan BUMN yang getol melakukan kegiatan PKBL dengan  kinerja yang terus memuaskan, bahkan semakin meningkat, seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. BUMN perbankan sepertinya selamat terkait kebijakan Dahlan, karena penerapan PKBL sudah optimal, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Sebelum lebih jauh, mari kita lihat apa Corporate Social Responsibility (CSR)  itu sendiri.   Menurut Lingkar Studi CSR Indonesia,  merupakan upaya dari entitas bisnis untuk meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif operasional perusahaan terhadap pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Konsep CSR itu sendiri pada 1953 dipopulerkan dengan buku karya Howard R Bowen bertajuk “Social Responsibilities of the businessman”.  Genderang CSR yang digadang-gadang Bapak CSR (Howard R Bowen) tersebut pada 1960 mulai berkembang.

Masalah kemiskinan dan keterbelakangan mendapat perhatian, bahkan dalam Earth Summit (KTT Bumi) di Rio De Janeiro 1992 ditegaskan konsep sustainable development (pembangunan berkelanjutan) yang berdasarkan atas perlindungan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi dan sosial,  sebagai hal yang harus dilakukan.

Pada World Summit on Sustainable Development (WSSD) 2002 di Yohannesburg, Afrika Selatan,  mencuat konsep tanggungjawab sosial (Social Responsibility) yang mengiringi dua konsep sebelumnya, yakni Economic  and Environment Sustainability.

CSR itu sendiri nantinya akan menjadi investasi sosial perusahaan untuk mendapatkan image positif di mata masyarakat atau lingkungannya.  Bahkan ini menjadi bagian dari risk management perusahaan untuk meredam konflik sosial.

Bagi perusahaan pelat merah (BUMN), program PKBL tidak jauh berbeda dengan praktik CSR yang dilakukan perusahaan swasta. Program CSR BUMN ini diharapkan terjadi peningkatan partisipasi perusahaan pemerintah untuk memberdayakan potensi dan kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat yang berfokus pada pengembangan ekonomi kerakyatan guna menciptakan pemerataan pembangunan.

PKBL memiliki peran yang cukup luas dibanding CSR, karena diharapkan mampu mewujudkan tiga pilar utama pembangunan masyarakat. Ketiga pilar tersebut adalah, PKBL harus mampu mengurangi jumlah pengangguran (pro job), PKBL harus mampu mengurangi jumlah penduduk miskin (pro poor), dan PKBL harus mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi (pro growth).

PKBL merupakan pengejawantahan tanggungjawab BUMN kepada masyarakat, yang dananya diambil dari penyisihan laba (untuk kemitraan maksimal  2% dan bina lingkungan 2%).   Program ini dilakukan untuk memberikan bimbingan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga BUMN tidak terkesan hanya mengejar keuntungan belaka.

Program Kemitraan BUMN merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN, sementara program Bina Lingkungan BUMN merupakan program untuk membentuk calon Mitra Binaan baru dan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.

PKBL itu sendiri  harus dimaknai sebagai mandatory dalam makna liability  yang  disertai dengan sanksi, bukan hanya sekedar responsibility karena bersifat voluntary.

Penulis mengamati, bahwa PKBL amat diperlukan bagi BUMN.  Dari sisi kepentingan  BUMN yang bersangkutan,   bahwa PKBL mampu menjadi investasi sosial perusahaan yang  bersangkutan guna mendapatkan image positif di mata masyarakat atau lingkungannya.  

Jadi wacana untuk mengalihkan PKBL ke satu perusahaan yang fokus atau berkompeten  belum saatnya, bahkan masih amat sulit diterapkan. Dalam pandangan awam, bagaimana mungkin menciptakan sebuah  image positif sebuah BUMN  “A” misalnya, tapi yang melaksanakan PKBL itu adalah BUMN  “B”. Bisa dipastikan yang mendapat image positif  adalah BUMN “B” karena perusahaan ini yang melaksanakan PKBL.


BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…