NEGARA DIRUGIKAN PULUHAN TRILIUN RUPIAH - Pengawasan Lemah, Barang Palsu Banjiri Pasar Lokal

Jakarta – Pengawasan barang beredar di pasar domestik dinilai lemah. Akibatnya, peredaran barang palsu dan barang ilegal semakin marak. Saking maraknya, beberapa kalangan menyebut, Indonesia adalah surganya barang palsu. Namun yang lebih ironis, seperti laporan yang dilansir oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), pemalsuan barang terhadap 11 industri pada 2010 silam mendatangkan kerugian negara hingga Rp 43,2 triliun.

NERACA

Terhadap kasus ini, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan banyaknya peredaran palsu di pasar domestik disebabkan oleh kelemahan dalam pengawasan dan rapuhnya penegakan hukum. “Peredaran barang bajakan ini harusnya sudah masuk dalam tindakan pidana meskipun peredaran barang-barang bajakan merupakan suatu hal yang biasa di lingkungan masyarakat,” kata dia kepada Neraca, Rabu (24/7).

Menurut dia, bisa saja di tengah maraknya peredaran barang palsu itu, terdapat adanya dugaan permainan dalam penegakan hukum sehingga dengan mudahnya barang tersebut beredar di masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah dalam mengawasi produk bajakan ini harus melihat dalam sisi penegakan hukumnya sehingga pelaku barang bajakan ini dapat ditindak tegas.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyayangkan lemahnya pengawasan aparat negara terhadap peredaran barang di pasaran. Tidak hanya mencederai persaingan usaha dan melukai hak konsumen, sambung Sofjan, barang-barang palsu yang umumnya berasal dalam negeri sendiri maupun dari luar negeri akan berdampak negatif bagi pendapatan negara. \"Yang murah-murah itu (palsu), merugikan. Yang palsu ini tak ada yang namanya membayar pajak,\" ujarnya.

Di samping itu, Sofjan juga menyayangkan masih banyaknya aparat yang justru kongkalikong menutup-nutupi peredaran barang palsu ini. Bahkan tak sedikit juga barang-barang tersebut merupakan produk impor dari China, raksasa ekonomi Asia. \"Anehnya, biasanya justru yang ilegal inilah yang diproteksi,\" ujarnya.

Pemerintah Gagal

Anggota KomisI VI DPR Erik Satrya Wardhana mengatakan, fenomena adanya pemalsuan barang di Indonesia bukan suatu hal yang baru. Ini sudah berjalan sejak lama, dan memang pemerintah tidak tegas dan terkesan membiarkan tumbuh subur begitu saja. “Sekarang semua barang bagus pasti ada KW 1, KW 2 dan seterusnya, di Indonesia tidak susah nyari barang bermerk dengan harga murah,” kata Erik.

Memang, kata Erik, dalam kasus itu, pemerintah dirugikan dengan hilangnya pajak. Akan tetapi, jika dikaji secara luas, maka bisa saja pemerintah gagal dalam memberikan perlindungan terhadap para pengusaha. “Jika mengenai pajak pemerintah harusnya bisa tegas, tapi pengusaha juga harus diberikan perlindungan biar mereka taat bayar pajak,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pemerintah seharusnya bisa menjadi pengawas atau quality control produk-produk dalam negeri. Agar pengusaha dapat menciptakan produk yang bersaing dengan produk impor. “Pengusaha nasional saat ini mampu menciptakan produk kualitas internasional. Karena banyak pengusaha domestik yang mengekspor produknya kemudian dberikan brand/merk luar. Berarti memang pada dasarnya, pengusaha Indonesia mampu tinggal bagaimana qulity control dari pemerintahnya saja,” tambahnya.

Namun, tidak bisa dipungkiri, lanjut Erik, faktor budaya juga punya pengaruh terhadap maraknya kasus pembajakan.  Karena memang orang indonesia lebih memilih membeli  barang yang bermerk, tapi dengan harga murah. “Maka dari itu kasus pembajakan kian marak, dan membudaya. Orang Indonesia kan bukan membeli kualitas tapi membeli merk,” tuturnya.

Data MIAP menyebutkan, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau pemalsuan terhadap 11 sektor industri, lokasi peredarannya ternyata ada di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan Bandung.

“Kondisi pelanggaran HKI sudah mengkahawatirkan. Kalau kita lihat data tahun 2005 hasil studi LPEM-UI kerugian negara akibat pemalsuan di 11 industri hanya Rp 4 triliu. Selang 5 tahun kemudian kita selenggarakan lagi bersama, ternyata kerugian negara sudah mencapai Rp 43,2 triliun. Tapi karena pemalsuan ini seperti surga, jadinya kerugian negara akan semakin banyak,” jelas Ketua Umum MIAP Widyaretna Buenastuti.

Adapun secara rinci ditemukan barang-barang palsu itu meliputi produk farmasi (3,5%), kosmetika (6,4%), oil (7%), minuman (8,9%), rokok (11,5%), elektronik (11,7%), lampu (16,4%), spare parts (16,8%), pakaian (302%), software (34,1%) dan barang dari kulit (35,7%). Widyaretna juga mengaku khusus sektor farmasi penelitian bersama Fakultas Kedokteran Univesitas Indonesia menemukan dari 518 tablet berjenis sama, ternyata yang beredar di luar apotek 100% palsu.

Sulit Dikejar

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi mengakui bahwa terdapat potensi besar pemasukan negara dari barang-barang bajakan. Tetapi memang sulit untuk mengejarnya. “Itu kan ekonomi underground, tidak tercatat, jadi sulit membacanya. Karena di lembaga resmi pencatatan seperti BPS dan Kementerian Perdagangan tidak tercatat. Meskipun berpotensi, tapi sulit sekali masuk ke underground,” kata Chandra.

Potensi barang-barang tersebut jika dipajaki, lanjut Chandra, cukup besar. Tetapi perlu dipilah-pilah perlakuan yang diberikan. Misalnya untuk penjual-penjual kecil di Pasar Tanah Abang. “Untuk mereka, dari aturannya ada sanksi ringan, berat, atau sanksi administratif, tapi biasanya mereka tidak tahu atau belum tahu. Makanya pengenaan sanksi-nya bukan represif, tetapi lebih ke edukasi saja,” beber dia.

Sementara untuk penjual yang sudah tahu tetapi sengaja melakukan penyelundupan atau menjual barang-barang bajakan, maka Direktorat Jenderal Pajak rutin melakukan pengawasan. Barang-barang black market termasuk dalam kategori ini, yang terus diawasi Ditjen Pajak.

“Kalau black market, ada unsur dari penjual yang memang sengaja. Itu penggelapan pajak, itu rutin diawasi. Setiap supplier secara rutin melewati pemeriksaan pajak. Kalau ada yang ganjil bisa dilanjutkan ke pengadilan pajak,” jelas Chandra.

Chandra juga mengakui bahwa lemahnya pengawasan tersebut juga karena Ditjen Pajak kekurangan SDM. Sampai saat ini saja, Ditjen Pajak masih kewalahan mengejar para Wajib Pajak. Jumlah pegawai Ditjen Pajak saat ini adalah sebanyak 31 ribu orang. Setiap tahun, Ditjen Pajak mengaku perlu tambahan 5.000 pegawai baru untuk menggenjot penerimaan negara.

iqbal/lulus/agus/iwan/mohar/munib

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…