Menakar Asuransi Kecelakaan

 

  Oleh: Irvan Rahardjo

  Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) 

Ritual tahunan mudik Lebaran segera tiba. Tidak kurang dari 15 juta manusia akan hilir mudik selama dua pekan. Kita melihat inefisiensi telah berlangsung bertahun –tahun dengan pemborosan waktu, tenaga , bahan bakar selama pekan mudik berlangsung.  

Inefisiensi dalam bentuk lain tidak disadari oleh masyarakat saat BPJS Kesehatan  beroperasi awal 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan Juli 2015 yang akan datang  yaitu  Asuransi Wajib Jasa Raharja.

Asuransi kecelakaan dalam  perjalanan  dikelola oleh  Jasa Raharja yang ditunjuk untuk menjalankan program asuransi sosial sesuai dengan Undang Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib  Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kedua undang undang tersebut mengamanatkan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk membayar santunan kecelakaan  dalam perjalanan melalui dua sumber. Yaitu  iuran wajib dari setiap penumpang  angkutan perjalanan  dan  sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Jasa Raharja tidak menjamin kecelakaan tunggal,   pengobatan yang tidak disebabkan  karena kecelakaan,  bila pengemudi merupakan penyebab kecelakaan, kecelakaan akibat cacat bawaan pengemudi , kasus tabrak lari dan akibat ketidaklayakan kendaraan.

Infrastruktur transportasi  kita yang masih sangat memprihatinkan dengan rambu rambu lalu lintas yang terbatas , banyak faktor penyebab kecelakaan  tidak dijamin oleh Jasa Raharja.

Dengan beroperasinya  BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan awal 2014 akan banyak terjadi tumpang tindih antara Jasa Raharja dengan BPJS. Misalnya seseorang yang mengalami kecelakaan angkutan umum dalam keadaan sedang bekerja, selain mendapatkan santunan Jasa Raharja juga mendapatkan santunan BPJS Ketenagakerjaan. Demikian pula seseorang yang menjalani perawatan karena kecelakaan , selain mendapat santunan Jasa Raharja juga mendapat santunan BPJS Kesehatan.

Ditambah dengan  Kepmenhub No. 77 tahun 2010 dimana setiap maskapai penerbangan diwajibkan untuk menutup asuransi bagi penumpang sejumlah Rp 1,25 miliar  untuk korban meninggal dunia. Patut dicatat bahwa 70% angkatan kerja di negeri ini berasal dari sektor informal. Artinya, sebagian besar angkatan kerja kita bukan kelompok yang mampu membayar iuran wajib asuransi.

Beberapa hal dapat ditempuh untuk mengatasi hal tersebut adalah, Pertama perlu dilakukan penyelarasan dan koordinasi manfaat antara BPJS Ketenagakerjaan  yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja , jaminan kematian, jaminan hari tua  dan jaminan pensiun,  BPJS Kesehatan  yang menyelenggarakan jaminan kesehatan dengan Jasa Raharja yang menyelenggarakan program kecelakaan dalam perjalanan  dengan beroperasinya BPJS 1 Januari 2014.

Kedua, menjadikan Jasa Raharja  badan  hukum publik seperti halnya BPJS agar mencerminkan  asuransi sosial yang sesungguhnya bukan menjadi BUMN sebagaimana status saat ini.

Ketiga, mengalihkan  sumbangan wajib dana  kecelakaan lalu lintas jalan  tidak lagi menjadi  program asuransi kecelakaan tetapi menjadi bagian dari iuran asuransi kesehatan dalam wadah  BPJS Kesehatan.

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…