Melihat fenomena sistem ekonomi yang berkembang di negeri ini, kini sudah benar-benar merupakan praktik ekonomi kapitalistik. Indikasi terlihat dengan membanjirnya impor produk pangan, maraknya asing menguasai aset sumber daya dan era suku bunga perbankan yang tetap tinggi, tidak lain merupakan warisan “Konsensus Washington” yang ditandatangan pemerintah Indonesia pada saat krisis 1998.
Padahal bila menyimak teks Pembukaan UUD 1945, kita mendapati intisari bahwa memperoleh kemerdekaan bagi suatu negara adalah hak, dan penjajahan atas negara oleh negara lain harus dihapuskan karena tak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan berbekal kemerdekaan, Indonesia bertekad mengantarkan warganya menjadi bangsa merdeka, bersatu, memiliki kedaulatan atau berdaulat, hidup berkeadilan dan berkemakmuran.
Agar pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia tidak menyimpang dan tetap konsisten dengan cita-cita kemerdekaan, UUD 1945 juga mengamanatkan agar perekonomian disusun sebagai usaha bersama, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi. Adalah ideal untuk menerapkan sistem ekonomi Pancasila.
Ini dapat berarti sebagai pemberian kewenangan kepada pelaksana pemerintahan untuk mempersiapkan sistem ekonomi yang Indonesiawi yang murni (bukan hasil adopsi), seperti sudah diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Para pendiri bangsa tampaknya sangat antisipatif dengan merekomendasikan dalam UUD 1945, agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kehidupan dan kemakmuran rakyat juga harus dikuasai oleh negara. Rekomendasi itu ditutup dengan pernyataan bahwa semua itu ’’untuk keselamatan dan keamanan negara serta kebutuhan masyarakat terjamin, dan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’’.
Antara lain bahan bakar minyak (BBM) harus diakui sebagai salah satu cabang produksi penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, yang pengelolaannya harus komit dan konsisten dan tunduk pada amanat konstitusi untuk keselamatan dan keamanan negara, serta keterjaminan kebutuhan masyarakat dan kemakmuran rakyat.
Tidak hanya BBM. Kita sekarang merasakan suasana di pasar, bagaimana harga-harga kebutuhan pokok terus meningkat. Dibandingkan bulan lalu, harga cabai rawit kini sudah naik 63%, bawang merah sudah naik 49%, daging ayam 19%, telur ayam 9%. Apakah kita sebagai penghuni negara yang menempati sebagian zona tropis dunia, negara yang dapat panen tiga kali setahun harus kelaparan? Apakah kita harus terus impor daging sapi, garam, anak ayam, sapi, bawang, beras, dan ikan?
Namun belakangan ini masyarakat was-was karena terjadi pergeseran sistem ekonomi nasional, dari ekonomi amanat konstitusi ke ekonomi kapitalistik. Amandemen Pasal 33 pada tahun 2002 diindikasikan menjadi pintu masuk penjajahan baru di Indonesia melalui dominasi asing pada bidang ekonomi.
Karena melalui amandemen, secara tersembunyi ada pihak memasukkan sistem perekonomian kapitalistik yang berakibat pada tidak dapat dihindarinya dominasi kapitalisme. Padahal konstitusi mengamanatkan agar sistem ekonomi negeri ini berorientasi pada kepentingan ekonomi rakyat, bukan sistem ekonomi yang dibiarkan tersusun sendiri sejalan dengan mekanisme pasar bebas yang menjunjung tinggi persaingan.
Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…
Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…
Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…
Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…
Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…
Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…