Prospek Pasar Modal Syariah - Masih Diminati Jadi Sumber Pembiayaan

NERACA

Jakarta- Pertumbuhan pasar modal dari waktu ke waktu dinilai telah berkembang cukup positif. Selain bertambahnya saham-saham syariah, pasar syariah juga dimanfaatkan untuk menggali pembiayaan dalam bentuk surat utang yang disebut sukuk.“Pasar modal syariah belum berkembang cukup lama, tapi sudah ada kemajuan. Di pasar modal nilai kapitalisasi sampai Rp3000 triliun dan banyak saham masuk kategori saham syariah yaitu bukan rokok dan bukan minuman keras,\" kata Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (23/7).

Dia mengatakan, saham-saham dalam kategori syariah yaitu yang tidak bertentangan dengan syariah seperti saham pabrik ban, perusahan mie instan. Selain pertumbuhan pada jumlah saham, obligasi dalam bentuk sukuk pun saat ini sudah banyak. Sehingga apabila digabung menjadi satu industri syariah maka akan cukup besar. “Pemerintah memanfaatkan instrumen keuangan syariah dengan mengeluarkan surat utang dalam bentuk sukuk untuk membiayai kepentingan pemerintah,” ucapnya.

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Heri Sunaryadi pernah mengatakan, pihaknya tengah fokus mengembangkan infrastruktur pasar modal, termasuk yang berbasiskan syariah. Belum lama ini pihaknya telah menandatangani kerja sama dengan Bank Mandiri Syariah (BSM) dalam hal pemisahan dana rekening nasabah syariah. “Dengan adanya kerja sama ini, investor kini memiliki alternatif lain untuk mengadministrasikan dananya khususnya bagi investor yang ingin dananya diadministrasikan di bank umum syariah.” ucapnya.

Dengan langkah ini, lanjut dia, diharapkan pasar modal dapat lebih berkembang dan memiliki pilihan yang lebih variatif bagi investor, baik yang terkait dengan efek-efek syariah maupun konvensional. Seperti halnya RDN yang mengadministrasikan pada bank adminstrator RDN konvensional, kata dia, RDN yang dibuka di BSM sebagai bank umum syariah juga dapat dipantau secara online dan real time melalui fasilitas AkSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas).

Disebutkan, saat ini ada sebanyak 286 saham yang masuk dalam kategori syariah atau 56,52% dari total 506 saham yang listing di BEI. Dari sisi nilai berdasarkan data kepemilikan efek di sistem KSEI, total nilai saham syariah tersebut telah mencapai Rp1.450 triliun atau sekitar 49,62% dari keseluruhan nilai saham dalam bentuk scripless yang disimpan di KSEI.

Sementara dari sisi transaksi, saat ini sudah ada enam anggota bursa yang memfasilitasi perdagangan dengan online trading syariah. Dengan diterbitkannya aturan Bapepam LK No. V.D.3 tentang pengendalian internal perusahaan efek yang memuat ketentuan pembukaan RDN untuk nasabah sebagai syarat untuk melakukan transaksi, kebutuhan akan adanya bank yang menyediakan fasilitas administrasi RDN syariah menjadi sangat penting untuk pengembangan pasar modal syariah. (lia)

 

 

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…