RUU Perindustrian Belum Lindungi Industri Migas

NERACA

 

Jakarta - Rancangan Undang Undang (RUU) Perindustrian yang tengah digodok Komisi VI DPR dinilai belum melindungi sektor energi. Itu karena RUU tersebut belum memuat kewajiban bagi pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.

“Kalau dikatakan RUU Perindustrian bisa melindungi industri energi seperti migas, saya kira belum. Buktinya, pemerintah masih meminta masyarakat bersabar dengan kenaikan BBM dengan alasan kenaikan harga minyak dunia. Kalau ini yang terjadi, pemerintah belum punya kebijakan yang bisa melindungi industri nasional,” ujar pengamat ekonomi Hendri Saparini kepada Neraca di Jakarta, Selasa (23/7).

Menurut Hendri, RUU Perindustrian seharusnya memuat pasal yang mewajibkan pemerintah melindungi sektor energi nasional. Pasal ini, sambung dia, sangat penting untuk membatasi perusahaan asing di sektor migas.

Namun hal berbeda diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Anshari Bukhari. Menurut dia ada empat faktor penting yang sangat mempengaruhi penggantian Undang-Undang (UU) No.5/1984 tentang Perindustrian yang sudah disampaikan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Masalah otonomi daerah membuat sistem pemerintahan pasca reformasi menyebabkan pembangunan industri tidak dilaksanakan secara terpusat seperti UU No.5 1984. Selain itu, perkembangan ekonomi global menuntut upaya–upaya pelestarian lingkungan hidup membuat negara perlu mengatur pertumbuhan ekonomi,” kata Anshari, pada acara sosialisasi RUU Perindustrian di Jakarta, kemarin.

Pemanfaatan sumber daya alam secara optimal, menurut Anshari, harus dilakukan oleh sektor industri. “Pengembangan industri nasional hanya dilakukan apabila bahan baku yang digunakan tersedia dan industri berbasis pengolahan sumber daya alam lokal perlu dikembangkan. Keterlibatan pemerintah dalam industri nasional sangat diperlukan termasuk peningkatan infrastruktur dasar,” paparnya.

RUU Perindustrian, lanjut Anshari, merupakan RUU prioritas prolegnas 2013 yang diharapkan dapat segera disahkan.“Saat ini, RUU Perindustrian sudah disampaikan kepada pihak DPR dan akhir tahun ini diproyeksikan akan segera terbit,” ujarnya.

Terhindar Pungli

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI, Ferrari Romawi mengungkapkan RUU Perindustrian yang akan masih digodok saat ini, seharusnya disesuaikan dengan kondisi sekarang. RUU Perindustrian harus menjadi payung hukum untuk pelaku industri agar terhindar dari berbagai macam pungutan liar (pungli) baik dari pemerintah pusat dan daerah.

Pasalnya, ujar Ferari, untuk saat ini masih banyak pelaku industri yang mengalami pungli yang menyebabkan penurunan daya saing dari industri.Sebenarnya ini masalah klasik yang belum juga dibenahi pemerintah. Seperti soal birokrasi dan korupsi, infrastruktur dan gejolak buruh. \"Banyaknya pungutan liar, menyebabkan pelaku industri menjadi resah,\" tegas Ferrari kepada koran ini.

Untuk itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto meminta kepada para penegak hukum untuk menindak para oknum-oknum yang meminta pungutan kepada pengusaha. Pasalnya dengan banyaknya pungli-pungli maka akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia. “Hal yang seperti pungutan liar (pungli) harus secepat mungkin dihilangkan atau lebih baik dikurangi karena hal tersebut akan mempengaruhi daya saing dan juga iklim investasi di Indonesia,” ungkap Suryo.

Dia menjelaskan bahwa pengusaha seringkali menghadapi pilihan-pilihan yang sulit yaitu antara memberikan suap atau melakukan gratifikasi. “Karena kalau tidak dilakukan, maka nantinya usahanya akan sulit direalisasikan. Untuk itu, pemerintah harus berupaya ekstra mengurangi pungutan-pungutan atau bentuk korupsi lainnya yang bisa mempengaruhi kepastian berinvestasi,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Suryo, ada beberapa keluhan yang telah disampaikan pengusaha kepada Kadin karena permasalahan birokrasi misalnya kepastian hukum yang sulit direalisasikan, birokrasi yang bertele-tele dan biaya atau pungutan liar lainnya yang sering memberatkan pelaku usaha. “Disatu sisi, pengusaha ingin usahanya lancar tapi tidak melakukan penyuapan lainnya tapi disisi lain, pengusah ingin secepatnya usahanya bisa berjalan,” ucapnya.

Seorang pengusaha, tambah Suryo, selalu bergelut dengan dua masalah yang saling bertentangan yaitu keuntungan usaha dan risiko usaha. Maka dari itu, kolusi antara pengusaha dengan pejabat negara belakangan ini telah menjadi pola praktek memaksimalkan keuntungan dengan tujuan menekan risiko usaha. “Untuk itu kami mengingatkan para pelaku usaha bahwa tujuan mendapatkan keuntungan usaha melalui kolusi dengan pejabat akan mendapatkan resiko yang lebih berat yaitu risiko hukum dan terjerat tindak pidana korupsi,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…