Debitur Makin Kepepet Akibat Bunga Tinggi - ANCAMAN NPL BANK TERBUKA LEBAR

Jakarta – Sebagian besar debitur lama (existing) akan menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman jika perbankan menaikkan suku bunga kredit termasuk bunga KPR. Perbankan dinilai tidak adil karena memberlakukan kebijakan yang memperparah kondisi debitur di tengah melemahnya daya beli masyarakat sekarang ini.  

NERACA

Masih ingatkah ketika lima tahun lalu (2008) kondisi sejumlah debitur KPR berbondong-bondong mengirim surat pembaca ke media cetak?  Mereka menjerit karena tercekik bunga KPR yang sudah ditandatangani beberapa tahun sebelumnya tiba-tiba melonjak tinggi. \"Bunga KPR kalau bisa jangan lebih dari 14% per tahun, jadi Bank Indonesia jangan menaikkan bunga acuan,\" demikian salah satu isi surat pembaca tersebut.

Saat itu (Oktober 2008) pasar finansial Indonesia diuji oleh krisis global, kemudian BI Rate sempat dipatok di posisi 9,5%. Walhasil, bunga KPR single digit akhirnya menjadi mimpi di siang bolong. Apakah peristiwa serupa 2008 akan terulang kembali pada 2013?

Jawabannya tergantung pada sikap Bank Indonesia yang dalam 2 bulan terakhir ini menaikkan suku bunga acuan dari semula 5,75% (bertahan 16 bulan) menjadi 6% (Juni) dan 6,5% pada Juli 2013. Tak hanya itu. BI juga menaikkan Fasbi menjadi 4,25% dan meningkatkan rasio loan to value (LTV) semula 10% menjadi 30%. Ini berarti, besaran plafon utang bank yang diperoleh nasabah menjadi makin kecil, yakni maksimal 70%.

Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, dengan kenaikan suku bunga acuan 50 basis poin ini pasti akan diikuti dengan naiknya suku bunga kredit tersebut, sehingga  banyak nasabah yang akan terbebani dan yang menjadi masalah nanti akan terjadi kenaikan kredit macet (non performing loan – NPL) yang cukup tinggi bagi perbankan.

\"Kalau bunga perbankan naik, pastinya akan berimbas kepada bunga kredit pemilikan rakyat (KPR),\" ujarnya kepada Neraca, Senin (22/7).

Sudaryatmo mengakui, kenaikan suku bunga kredit ini akan membebani nasabah lama. Seharusnya BI sebagai regulator bisa mengatur dari kenaikan suku bunga kredit ini. \"Kalau nasabah lama juga terkena kenaikan suku bunga ini tidak adil, BI sudah semestinya bisa menanganinya,karena ini bisa menyebabkan nasabah terbebani sangat berat,\" ujarnya.

Naiknya suku bunga kredit dapat menyebabkan krisis ekonomi,karena semakin banyak nasabah yang terbebani,akan semakin banyak juga tidak kuat membayar sehingga akan terjadi kredit macet dalam jumlah besar.

Pengamat perbankan Lana Soelistianingsih mengatakan, bahwa bank tidak adil karena ketika BI Rate dinaikkan, bank segera ikut menaikkan. Tetapi ketika BI Rate turun, bank tidak serta-merta menurunkan bunga kreditnya. “Jangan kalau BI Rate naik 25 bps (basis poin), bank menaikkan 50 bps, tapi kalau BI Rate turun 25 bps, bank cuma turun 5 bps. Itu tidak adil,” ujarnya, kemarin.

Menurut dia, kenaikan BI Rate yang kemudian diikuti kenaikan suku bunga kredit tidak akan membuat NPL naik secara signifikan. “Sekarang rata-rata NPL perbankan di 1,97%, kalaupun naik karena bunga kredit naik, mungkin NPL hanya naik tipis ke 2%. Dan itu masih jauh dari level bahaya 5%,” jelas Lana.

Apalagi, lanjut Lana, bank-bank sekarang sangat selektif. Perusahaan juga banyak yang cukup sehat. Lagipula, kebanyakan perusahaan kalau mau investasi menggunakan uang sendiri. Namun begitu, Lana mengakui bahwa ada sektor yang sensitif terhadap kenaikan bunga kredit seperti sektor properti.

“Sektor yang NPL-nya meningkat di atas rata-rata msialnya yang sensitif seperti properti. Meski begitu, NPL tidak sampai 3% karena pembiayaan properti pada umumnya untuk yang properti tipe menengah ke atas dengan 50% pembayaran tunai. Yang pakai KPR biasanya segmen menengah ke bawah,” kata Lana.

Lana menambahkan, dengan naiknya suku bunga kredit, akan mendorong percepatan perlambatan pertumbuhan ekonomi. “Perlambatan belum akan terasa di triwulan III-2013, karena konsumsi domestik masih tinggi akibat bertepatan dengan hari besar dan masuk tahun ajaran baru. Nanti efek perlambatan baru terasa di triwulan IV, yaitu ketika permintaan konsumsi melambat,” ujarnya.

Kemampuan Nasabah

Direktur Bank Tabungan Negara, Saut Pardede mengatakan, potensi risiko terjadinya kredit macet tentu ada dan harus dipertimbangkan. Pasalnya, kenaikan akan mempengaruhi kemampuan membayar nasabah. Terlebih apabila kenaikan dengan jumlah besar. Karena itu, harus disiasati dengan kenaikan suku bunga kredit secara bertahap. “Di satu sisi memang dananya naik, tapi banknya juga terancam. Dengan kreditnya dinaikkan juga akan berdampak pada NPL.” katanya

Kenaikan tersebut, sambung dia, harus dipertimbangkan agar tidak mempengaruhi kemampuan membayar nasabah. Sebenarnya bagi nasabah mampu pun, kalau sampai dia tidak membayar maka juga akan menambah kerugian sendiri bagi nasabah dengan membayar denda akibat keterlambatan membayar kredit. “Seberapa besar kita naikkan agar tidak menaikkan NPL sehingga harus ada batas yang bisa dipahami oleh nasabah.” ucapnya.

Dia pun mencontohkan, kenaikan misalnya mulai terjadi pada bulan Mei maka ada baiknya tidak dinaikkan lebih dahulu, baru kemudian pada Agustus dinaikkan secara bertahap. Meski demikian, juga harus disadari oleh nasabah, kalau saat ini kredit mereka dibiayai dengan lebih mahal.

 

Menurut pengamat ekonomi Destry Damayanti, perlindungan terhadap kreditur lama di tengah naiknya bunga kredit belum bisa dipastikan karena biasanya dalam perjanjian kredit jangka panjang ada tahapan bunga kredit yang memang berubah sesuai perjanjian setelah jangka waktu tertentu. “Biasanya ada jangka waktu 1, 2, atau 3 tahun bunga sesuai perjanjian, setelah itu mengikuti pasar. Naiknya bunga kredit tidak setinggi BI Rate, namun kisarannya tidak sama karena bervariasi”, ujar dia.

 

Selain itu, menurut dia NPL saat ini masih terjaga sekitar 1,9% pada Mei kemarin. Sehingga hal ini masih bisa dinilai kualitas kredit masih bagus dengan kenaikan 50 basis poin yang menurut Destry tidak terlalu ekstrem.

 

“Saat ini normal jika bunga kredit naik, sekitar 1 sampai 2 tahun lalu bunga masih rendah. Namun keadaan saat ini tidak memungkinkan untuk tidak menaikan bunga. Selain itu kondisi bisnis saat ini dan ekonomi memang lesu, sehingga dengan naiknya bunga cukup visible dengan kenaikan inflasi”, ujar dia.

 

Dia juga melihat perlambatan ekonomi saat ini membuat bank lebih selektif dalam memberikan kredit. Menurut dia bank punya standar dan pertimbangan tersendiri dalam memberikan kredit disaat seperti ini. Dalam lini bisnispun seperti itu, sehingga yang terjadi laju perekonomian melambat.

 

Namun pada 2014 nanti, kredit akan lebih bagus dengan kemungkinan bunga turun karena politik sudah terpetakan. Disamping itu, kredit yang memang geraknya mengikuti pergerakan ekonomi bisa cukup baik karena inflasi pada tahun depan dapat turun dikisaran 5%.

 

“Inflasi sifatnya temporer, jadi tahun depan dengan segala kondisi yang pasti tidak seperti saat ini akan membantu turunnya bunga kredit dan memperbaiki kondisi kredit di negara ini”, ujarnya.

Pengamat ekonomi Universitas Atma Jaya A. Prasetyantoko menilai tepat langkah bank-bank dalam negeri secara serempak menaikan suku bunga KPR termasuk untuk nasabah lama. Alasannya untuk menanggulangi kendala deposito rate yang juga kian naik. Jika suku bunga KPR tidak dinaikkan pasalnya perbankan dalam negeri akan mengalami banyak hambatan dalam modal kerjanya.

Mengenai adanya asumsi langkah ini dapat mencekik ekonomi nasabah lama, Prasetyantoko menganggap hal itu sebagai respon wajar. Risiko adanya nada sumbang pasti selalu hadir dalam wacana-wacana perekonomian. “Naiknya suku bunga di BI memang sudah mengandung risiko yang mesti dihadapi perbankan. Nah, sekarang giliran perbankan yang mencari langkahnya. Tentu hal ini juga mengandung risiko. Bukan hanya nada sumbang, tapi juga penurunan volume kredit dan menambah daftar NPL,” ujarnya.

Namun Prasetyantoko menekankan agar kenaikan suku bunga KPR tidak terlalu berlebihan. Idealnya di antara 0,25% - 0,5%. Angka itu dianggapnya cukup adil bagi nasabah KPR baik yang lama maupun yang baru dan juga adil untuk perbankan. Jika lebih dari itu, maka bisa dibilang bank tidak rasional. lulus/nurul/lia/iwan

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…