Terancam Delisting, BEI Janji Lindungi Hak Investor

NERACA

Jakarta – Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor pasar modal, khususnya memperhatakan haknya di emtien. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) berjanji akan memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam rangka mempertahankan hak investor.

Head of Economic Analysis Unit Research Division, R. Haidir Musa mengatakan, otoritas pasar modal baik OJK dan BEI akan membantu investor mempertahankan haknya di emiten terkait adanya beberapa emiten yang terancam di delisting, di berhentikan sementara (suspend) dengan berbagai macam penyebab hingga pailit, “Selam ini tidak sedikit investor yang sudah berinvestasi di saham-saham tersebut khawatir dengan hak-haknya yang bakal hilang,”ujarnya di Jakarta kemarin.

Menurutnya, BEI terus melaksanakan tugasnya semaksimal mungkin sebagai Otoritas. Berbagai macam tugas telah dilaksanakan BEI, seperti mengirimkan surat penjelasan kepada emiten jika emiten itu melanggar aturan, mensuspensi saham, memberikan denda, memanggil Manajemennya untuk meminta penjelasan, serta saran kepada emiten-emiten tersebut.\"Semisal ada emiten yang dinyatakan pailit, Kami (BEI) langsung memanggil Manajemen emiten yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan. Selama masih menjadi pemegang saham dan saham perusahaan itu masih tercatat di Bursa, kami masih bisa kejar hak-hak investor,\"paparnya.

Dia menambahkan, jika emiten dinyatakan pailit (bangkrut), maka emiten tersebut harus bayar pajak-nya terlebih dahulu, hak-hak pegawainya, bayar utang, dan berikutnya pemegang saham. Dimana pemegang saham itu juga dibagi dua. Biasanya harus menyelesaikan kewajibannya ke pemegang saham utamanya dulu, baru selebihnya pemegang saham kecilnya.

Sementara Vice President Brokerage Strategic Development Henan Putihrai Securities, Hendra Martono mengatakan, merespon kondisi tersebut, investor harus pintar dalam berinvestasi di pasar modal, serta memilih saham mana yang diplih dalam berinvestasi. Pasalnya, dalam memilih saham, investor harus melihat dari sisi likuiditas, kapitalisasi pasar, frekuensi, dan volumenya. \"Makanya pilih saham yang masuk dalam kategori tersebut, dan jangan beli saham karena katanya,”tandasnya.

Sebagai informasi, belum lama ini BEI berencana menghapus saham secara paksa atau forced delisting PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen pernah bilang, jika tidak ada lagi opsi selain pailit maka saham KARK akan dihapus secara paksa (forced delisting).

Dia juga menambahkan, keputusan pailit yang berujung delisitng menjadi salah satu resiko investasi di pasar modal yang harus dipahami oleh investor.“Jika masih ada sisa aset, pemegang saham akan mendapatkan haknya, “ujarnya. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…