Turunkan Harga - Jakarta Diguyur Daging Sapi Murah

NERACA

 

Jakarta - Demi menurunkan harga daging sapi yang terlampau tinggi, Kementerian Perdagangan telah resmi melepas 22 truk dengan kapasitas masing-masing mencapai 1.000 kg. Nantinya daging sapi akan didistribusikan ke 23 titik, yang terdiri dari 20 titik kelurahan di wilayah DKI Jakarta, 1 titik di Pasar Jatinegara, 1 titik di Pasar Rakyat di Kantor Walikota Jakarta Utara untuk daging beku, dan 1 titik di Pasar Cipete untuk daging segar, sehingga diharapkan dapat membantu menekan harga daging sapi yang masih bertahan pada level harga tinggi.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku bahwa pihaknya terus berupaya agar harga bahan pokok bisa terkendali. \"Kami terus berupaya semaksimal mungkin agar harga bahan pokok utamanya daging sapi dapat turun sehingga tidak menambah beban masyarakat khususnya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri yang semakin meningkat,\" tegas Gita di sela-sela acara peluncuran Penjualan Perdana Daging Sapi Murah di halaman parkir Kementerian Perdagangan, Senin (22/7).

Program penjualan daging sapi murah ini direncanakan akan berlangsung hingga H-2 Idul Fitri 2013, dimana harga daging sapi diharapkan akan menunjukkan penurunan dan setelah itu akan menyesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi. \"Untuk program penjualan perdana ini, kami khususkan untuk DKI Jakarta dengan pertimbangan kebutuhan daging sapi yang relatif tinggi dan perkembangan harga di DKI Jakarta menjadi barometer penetapan harga untuk provinsi lainnya,\" jelasnya.

Saat ini, harga daging di pasaran masih mencapai Rp100 perkilo. Sementara untuk penjualan perdana 22 truk daging sapi dalam bentuk beku ini akan dijual dengan harga eceran tertinggi ke masyarakat sebesar Rp70 ribu perkg. Terkait dengan penolakan pedagang pasar terhadap daging sapi dari Bulog, Gita menyatakan bahwa para pedagang menolak lantaran daging yang didistribusikan ke pasar terlalu besar sehingga sulit dipotong.

\"Untuk di pasar Senen, kami sudah mensikapinya sedini mungkin. Karena para pedagang kesulitan memotong daging karena terlalu besar dan keterbatasan dengan alat penyimpanan yaitu cold storage,\" katanya. Meski begitu, pihaknya telah menyediakan cold storage untuk di pasar Senen dan nantinya daging yang didistribusikan akan lebih kecil.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina telah berkoordinasi dengan Bulog soal ukuran daging yang dianggap terlalu besar pedagang, sehingga Bulog akan mulai menyalurkan daging dengan ukuran 1 kilogram (kg). \"Bulog yang bekerjasama dengan pedagang pasar itu kan mereka menyalurkan dengan ukuran 20 kg sehingga pedagang susah memotongnya, jadi sekarang Bulog mulai memotong menjadi 1 kg,\" tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Daging Indonesia Asnawi mengatakan sangat wajar pedagang menolak kehadiran daging sapi milik Bulog. Menurutnya tidak ada perjanjian secara resmi antara Bulog dan pedagang. Apalagi tidak adanya pengaturan teknis penjualan daging sapi beku di pasar tradisional.

\"Wajar dong, karena kami tidak melakukan kerjasama dengan Perum Bulog. Bulog hanya melakukan kerjasama dengan para distributor daging. Jadi wajar kalau kami menolak. Selain itu di dalam undang-undang peternakan dijelaskan bahwa daging beku ini tidak boleh diserap ke pasar becek, yang boleh hanya daging segar saja,\" jelas Asnawi.

Bebas Impor

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 699/M-DAG/KEP/7/2013 tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi pada 18 Juli 2013 dan akan berakhir pada 31 Desember 2013. Melalui peraturan tersebut, pemerintah memberikan izin impor sapi siap potong. \"Ke depan enggak harus ada kuota-kuota lagi. Paritas harga nantinya sebagai trigger untuk melakukan impor atau tidak melakukan impor,\" lanjut Gita.

Dalam bayangan Kemendag, maka harus ada acuan harga, ambil contoh harga rata-rata daging nasional adalah Rp 75.000-80.000 per kilo. Impor akan otomatis dilakukan, jika harga dalam negeri melampaui 15% dari patokan tersebut. \"Jadi kita harus tentukan harga paritas berapa, dan kita gunakan batas sekitar 10-15%, kalau harga melebihi itu maka impor dilakukan,\" kata Gita.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan baru impor hasil rapat Kemenko Perekonomian yang mulai diimplementasikan tahun depan. Kewenangan Kementerian Pertanian tiga tahun terakhir menentukan jumlah kuota sampai penerima jatah impor dipastikan sirna. Meski pihaknya mengambilalih kewenangan Kementan, Gita menjamin acuan batasan impor tetap diperlukan, karena bagian dari amanat dari UU Peternakan. Dia pun mengatakan kebijakan harga ini tetap berpihak pada peternak dan tidak sepenuhnya membuka keran impor.

Harapannya, jumlah impor acuan Kementan diberikan saban tahun saja, diberikan pada Kemendag pada awal triwulan IV. \"Mentan sepakat dengan ketentuan ini, tapi tetap harus ada ada rekomendasi jumlah impor teknis dari kementan karena ini menghormati UU peternakan. Tapi itu dilakukan per tahun, kita berharap bisa dilajukan mulai Oktober,\" ungkap Mendag.

Gita menyatakan jajaran eselon I Kementerian Perdagangan sedang menyusun kerangka teknis untuk mematangkan pelaksanaan impor berbasis fluktuasi harga ini. Dia yakin, beberapa bulan lagi, beleid mengatur harga acuan untuk daging dapat diumumkan pada publik. \"Mekanisme harga sebagai trigger importasi ini penting sekali. Tapi harga paritas harus ditentukan, barangkali 1-2 bulan ke depan. Kalau bisa lebih cepat untuk implementasi 2014,\" tandasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…