Ditjen Pajak Kaji Pembebasan PPN Rusunami

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini sedang mengkaji pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Insentif pembebasan pajak tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah untuk memiliki rumah. Sehingga, kemampuan ekonomis mereka sebagai pembeli Rusunami turut menjadi acuan dalam penentuan batas besarnya nilai jual Rusunami yang dapat dibebaskan PPN mereka.

“Jangan sampai, justru sasaran masyarakat yang diaharapkan mampu membeli Rusunami ini, malah tidak memliki kemampuan menjangkau harga Rusunami yang ditetapkan,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi lewat keterangan tertulisnya yang diterima Neraca, Senin (22/7). Dikhawatirkan, lanjut Chandra, dengan meningkatnya harga jual rusunami, malah golongan menengah ke atas yang akan menikmati insentif ini. Padahal sasarannya bukan untuk mereka.

Chandra juga menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PPN Rusunami berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2008 yang menyebutkan bahwa atas penyerahan Rusunami oleh pengembang atau yang dilakukan oleh bank dalam rangka pembayaran berdasarkan prinsip syariah dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, terdapat tiga kriteria untuk yang menjadi syarat bebasnya PPN Rusunami.

Pertama adalah harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp144 juta. Kedua, luas setiap hunian lebih dari 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi. Ketiga, Rusunami tersebut diperuntukan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp4,5 juta perbulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Tetapi, tentunya Ditjen pajak tetap membuka setiap masukan atas nilai jual Rusunami yang dibebaskan ini. Masukan yang diterima Ditjen Pajak di antarnya berasal dari Kemenpera (Kementerian Perumahan Rakyat) pada Tahun 2012 berupa usulan kenaikan nilai jual Rusunami yang cukup signifikan. Atas semua usulan ini, saat ini Ditjen Pajak sedang melakukan kajian mendalam,” kata Chandra.

Prinsipnya, lanjut Chandra, kebijakan perpajakan ini bermaksud mendukung program pemerintah untuk meningkatkan jumlah kepemilikan rumah bagi masyarakat yang memiliki ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu, kajian kemampuan ekonomis dan daya beli masyarakat golongan ini tetap akan dipertimbangkan.

Namun, pengaruh peningkatan biaya-biaya (struktur biaya dan besarnya) yang digunakan oleh pengembang dalam membangun Rusunami akan juga dipertimbangkan. “Sehingga, harga jual rusunami akan merupakan win-win solution bagi pihak yang berkepentingan,” pungkas Chandra. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…