Perdagangan Internasional - IGJ Minta Komitmen Indonesia Terhadap WTO Dievaluasi

NERACA

 

Jakarta - Indonesia for Global Justice menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi No.99/PUU-X/2012 yang membatalkan Pasal 5,6,9, 12, dan 60 Undang-undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Keputusan ini dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap hak-hak petani, sekaligus momentum penting guna mengoreksi keterlibatan Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Pasalnya, WTO melalui perjanjian Hak atas Kekayaan Intelektual (TRIPs) telah memaksa Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten untuk menjerat kebebasan dan kreativitas para petani dalam mengembangkan benih. Kedua UU tersebut dimaksudkan untuk memberi perlindungan penuh atas kekayaan intelektual bagi perusahaan dan pengembang benih bersertifikasi. Sementara pengetahuan dan keterampilan tradisional para petani untuk mengembangkan benih diabaikan bahkan dikriminalisasikan.

“Di tengah maraknya kriminalisasi terhadap petani pemulia benih, seperti dialami Kuncoro, Tukirin, dan kawan-kawan petani asal Jawa Timur (lihat Tabel 1), maka Putusan MK dapat menjadi rujukan penting bagi penyelenggara negara dalam melindungi dan memulihkan hak-hak petani Indonesia,” kata M.Riza Damanik, Direktur Eksekutif IGJ, dalam keterangan resminya, Minggu.

Oleh karena itu, sebut Riza, Putusan MK terhadap UU No.12/1992 dapat ditindaklanjuti dengan mengevaluasi kembali komitmen Indonesia terhadap WTO. “Sebab, Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam WTO, sejatinya bertentangan dengan keputusan MK yang menjamin kebebasan petani untuk melakukan pemuliaan dan pendistribusian benih” tutur Riza.

Keluar dari WTO

Sebelumnya, M Riza Damanik meminta kepada pemerintah untuk segera keluar dari jeratan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). IGJ menilai Indonesia hanya dibanjiri gugatan oleh negara-negara maju selama 18 tahun bergabung dengan organisasi tersebut.

Ia mengaku, sejak masuk dalam WTO pada 1995, beban Indonesia justru semakin berat akibat peraturan yang hanya menguntungkan negara-negara industri, seperti Amerika Serikat (AS), Eropa dan sebagainya. \"Bergabung dengan WTO selama 18 tahun merupakan pengalaman cukup pahit bagi Indonesia. Sebab cuma kelompok-kelompok yang dekat dengan kekuasaan atau perusahaan asing multinasional saja yang semakin kaya menguasai sektor-sektor strategis, seperti air, pangan dan lainnya,\" ujar riza.

Menurut Riza, keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO justru memberikan dampak lebih luas bagi negara ini. \"Tidak ada relevansinya bergabung, sekarang malah pemerintah dan rakyat Indonesia ditakut-takuti dengan gugatan. Masalah subsidi dipersoalkan,\" terangnya.

Bahkan, lanjut dia, kebijakan kuota ekspor dan impor oleh WTO semakin membuat negara Indonesia seperti tidak punya kendali lagi untuk mengatur perdagangan dalam negeri. Padahal sebagai negara berdaulat, pemerintah berandil besar menetapkan setiap kebijakan yang mendorong petani maupun pedagang lokal. \"Kuota adalah siasat WTO, karena mereka melarang adanya perlakuan berbeda antara negara yang satu dengan yang lain. Jadi semua sudah diatur, dan kuota itu hanya menumbuhkan praktik korupsi, permainan yang memang menjadi musuh negara,\" jelas Riza.

Dengan pertimbangan itu, pemerintah diimbau untuk segera menyudahi keterlibatannya dalam WTO. Momen yang tepat adalah pada saat Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-9 di Bali pada 3-6 Desember 2013. \"Dalam KTM ini yang sedang merumuskan Paket Bali (Bali Package) dengan fokus pada fasilitasi perdagangan, pertanian, perlakuan khusus berbeda dan isu negara miskin. Di momen tersebut, Grup 33 (G-33) yang diketuai Indonesia muncul dengan usulan berbeda yang membela negara-negara berkembang khusus di bidang pertanian,\" urainya.

Usulan yang diajukan itu itu meliputi, pengecualian atau perlakuan berbeda untuk dapat melakukan dukungan domestik terkait pembelian stok pangan dengan tujuan mendorong produsen berpendapatan rendah, program reformasi lahan, pembangunan pedesaan dan keamaan penghidupan desa. Selain itu, Riza menjelaskan, upaya negara industri menggunakan instrumen WTO untuk mendesak RI menghentikan subsidi bagi nelayan dan petambak Indonesia sudah berulang kali dilakukan.

\"Kami menilai prestasi WTO terus memburuk, ditandai dengan menurunnya kualitas perdagangan nasional kita. Serta, rentannya kebijakan Indonesia dari kriminalisasi negara-negara industri melalui instrumen WTO,\" ujar Riza.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…