Sektor Ketenagakerjaan - Kemenperin Usul Kenaikan UMP Maksimal 20%

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Perindustrian telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan kebijakan khusus kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal 20%. Penetapan UMP tersebut ditujukan bagi industri padat karta termasuk Industri Kecil Menengah (IKM).

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan, kebijakan tersebut untuk mengantisipasi kenaikan UMP yang terlampau tinggi supaya tidak kembali terulang di tahun-tahun mendatang. Pada tahun ini, pemerintah menetapkan kenaikan UMP bagi buruh hingga 40%.

\"Kami inginkan dalam situasi sekarang tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 3 juta-4 juta buruh, terutama untuk sektor padat karya karena mereka harus dipertahankan. Jadi mungkin kenaikan UMP maksimal 20%,\" ungkap Hidayat di Jakarta, akhir pekan lalu.

Alasan usulan kebijakan ini, lanjut Hidayat, demi menjaga momentum pertumbuhan yang ditargetkan sampai dengan akhir tahun ini sebesar 6,2%. \"Usulan kenaikan UMP 20% hanya berlaku untuk industri padat karya dan IKM, sebab padat karya tak mampu lagi menanggung beban upah yang naik sampai 40%. Mereka cuma bisa sekali ini saja, tahun depan berat,\" tukasnya.

Usulan lain, dijelaskan dia, adalah penambahan tingkat inflasi 3%-4% dari patokan inflasi pemerintah 7,2%. Sehingga jika ditotal infaltion rate yang mencapai sekitar 10% bisa lebih baik bagi seluruh industri. \"Saya menduga inflation rate ditambah 3%-4% dan itu yang bisa diperdebatkan di forum dewan pengupahan. Ini bisa menjadi referensi secara nasional, jadi semua (industri) bisa menanggung. sebab kalau tidak akan membebankan industri,\" urai dia.

Usulan besaran penambahan level inflasi, kata Hidayat, didasarkan atas komponen kehidupan layak bagi para buruh. Dengan begitu kebijakan tersebut apabila ingin direalisasikan harus ada payung hukum berupa Peraturan Pemerintah.

Kenaikan Upah

Sebelumnya Hidayat tidak menentang tindakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menaikkan upah minimum provinsi (UMP) hingga Rp 2,2 juta per bulan. Menurutnya langkah Jokowi saat itu hanyalah keputusan cepat karena forum bipartit antara pengusaha dan perwakilan buruh mengalami jalan buntu (deadlock).

\"UMP idealnya dilakukan di bipartit dan selesai sehingga tidak ada campur tangan gubernur, tapi kalau bipartit deadlock lalu ada surat ke bupati walikota, atau gubernur, maka harus diputuskan,\" ujarnya.

Jokowi pun sebelumnya sudah mengatakan dia tidak melakukan intervensi apapun atas besaran UMP yang mencapai Rp 2,2 juta per bulan untuk buruh yang belum bekerja setahun. Mantan Wali Kota Surakarta itu mengaku hanya menerima draf dari kedua perwakilan di forum Bipartit.

\"Mereka sudah sepakat baru masuk ke meja saya, saya tanda tangan. Yang menetapkan bukan kita. Jangan keliru, bukan Pemprov (DKI),\" ujar Jokowi.

Hidayat mengatakan pihaknya mendukung keputusan Jokowi. Dia mengatakan sesuai aturan perburuhan, tindakan Gubernur DKI sudah tepat. \"Sesuai aturannya begitu (diputuskan Gubernur),\" tegasnya.

Putusan Jokowi akhir tahun lalu itu, rupanya diungkit-ungkit lagi oleh kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan pelaku usaha banyak yang keberatan dengan cara Jokowi menetapkan upah buruh. \"Gara-gara Pak Jokowi ini kita semua jadi pusing,\" tandasnya.

Presiden Mendukung

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun rupanya mendukung keluhan pengusaha. Dalam sambutannya membuka Munas APINDO kemarin, dia menyindir pemimpin daerah yang membuat kebijakan terlalu populis sehingga memberatkan dunia usaha. Ucapan SBY tentu saja menyindir Jokowi yang termasuk gubernur yang menaikkan upah relatif besar yakni dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta.

\"Saya ingatkan politisi, kolega-kolega saya, janganlah mendorong sesuatu yang bisa jadi bom waktu, harus rasional, jernih. Populisme membabibuta tidak baik. Keberpihakan pada kaum lemah, iya, tapi harus dengan cara cerdas. Kalau (perusahaan) bangkrut nanti ada PHK, kalau PHK yang menderita juga pekerja,\" kata SBY.

Sementara itu, kenaikan UMP tahun 2013 secara rata-rata sebesar 18,32%. Persentase kenaikan UMP tahun ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tahun sebelumnya yang hanya 10,27%.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan kenaikan upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun kenaikan upah harus  disambut dengan momentum peningkatan produktivitas kerja agar perusahaan dapat terus maju dan berkembang dan menambah lapangan kerja baru.

Ia merinci, secara keseluruhan pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2013 di 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 89,78 %.

Kenaikan UMP 2013 tertinggi terjadi di Kalimantan Timur yang mengalami peningkatan sebesar 48,86%, dari Rp1.177.000 menjadi Rp1.752.073. Sementara kenaikan UMP 2013 terendah terjadi di Sulawesi Barat yang mengalami kenaikan 3,37% dari Rp1.127.000 menjadi Rp1.165.000.

Sedangkan dari 33 provinsi di Indonesia, provinsi yang menetapkan UMP terbesar tahun 2013 ialah DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta. Sementara itu, terdapat 4 provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Muhaimin mengatakan, pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja secara bertahap. Namun  ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu  tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

\"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimum itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,\" kata Muhaimin.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…