Kuota Impor Daging Akhirnya Dihapus - Stabilisasi Harga Vs Pemberdayaan Peternak

NERACA

 

Jakarta - Pada awalnya, Pemerintah menargetkan hanya mengimpor 80 ribu ton daging sapi yang terbagi dari 32 ribu ton daging sapi beku, dan 267 ribu ekor sapi bakalan atau setara dengan 48 ribu ton daging sapi. Akan tetapi kondisi dilapangan berbeda. Permintaan daging sapi melonjak melebih ekspektasi, belum lagi ditambah dengan bulan Ramadan dan Lebaran yang mana permintaan akan semakin meningkat. Sayangnya, pemerintah belum bisa menaklukan harga yang masih bergerak liar bahkan bisa mencapai Rp125 ribu perkilo.

Atas pertimbangan harga yang juga tak kunjung turun, Pemerintah menyatakan bahwa kuota impor yang dibatasi agar bisa memberdayakan peternak akan dihapus lalu digantikan menggunakan mekanisme harga acuan (parity index). \"Ke depan enggak harus ada kuota-kuota lagi. Paritas harga nantinya sebagai trigger untuk melakukan impor atau tidak melakukan impor,\" ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, akhir pekan kemarin.

Dalam bayangan Kemendag, maka harus ada acuan harga, ambil contoh harga rata-rata daging nasional adalah Rp 75.000-80.000 per kilo. Impor akan otomatis dilakukan, jika harga dalam negeri melampaui 15% dari patokan tersebut. \"Jadi kita harus tentukan harga paritas berapa, dan kita gunakan batas sekitar 10-15%, kalau harga melebihi itu maka impor dilakukan,\" kata Gita.

Kebijakan ini sejalan dengan aturan baru impor hasil rapat Kemenko Perekonomian yang mulai diimplementasikan tahun depan. Kewenangan Kementerian Pertanian tiga tahun terakhir menentukan jumlah kuota sampai penerima jatah impor dipastikan sirna.

Meski pihaknya mengambilalih kewenangan Kementan, Gita menjamin acuan batasan impor tetap diperlukan, karena bagian dari amanat dari UU Peternakan. Dia pun mengatakan kebijakan harga ini tetap berpihak pada peternak dan tidak sepenuhnya membuka keran impor.

Harapannya, jumlah impor acuan Kementan diberikan saban tahun saja, diberikan pada Kemendag pada awal triwulan IV. \"Mentan sepakat dengan ketentuan ini, tapi tetap harus ada ada rekomendasi jumlah impor teknis dari kementan karena ini menghormati UU peternakan. Tapi itu dilakukan per tahun, kita berharap bisa dilajukan mulai Oktober,\" ungkap Mendag.

Gita menyatakan jajaran eselon I Kementerian Perdagangan sedang menyusun kerangka teknis untuk mematangkan pelaksanaan impor berbasis fluktuasi harga ini. Dia yakin, beberapa bulan lagi, beleid mengatur harga acuan untuk daging dapat diumumkan pada publik. \"Mekanisme harga sebagai trigger importasi ini penting sekali. Tapi harga paritas harus ditentukan, barangkali 1-2 bulan ke depan. Kalau bisa lebih cepat untuk implementasi 2014,\" tandasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengimpor Daging Indonesia Thomas Sembiring mengatakan masalah utama dalam kekisruhan masalah daging adalah tekad Menteri Pertanian untuk mencapai swasembada komoditi-komoditi penting seperti beras, daging sapi, gula, kacang kedele dan jagung – selambat-lambatnya pada tahun 2014.

\"Menteri Pertanian terlalu terobsesi dengan swasembada.  Daging sapi di Indonesia bahkan menjadi yang termahal.  Anda tahu apa rekomendasi Menteri Pertanian?.  Jika tidak mampu membeli daging, jangan makan daging!,\" kata Sembiring.

Thomas Sembiring mengatakan pemerintah Indonesia melihat kenyataan di pasar dan mimpi swasembada-nya menutupi fakta bahwa banyak orang kini tidak mampu membeli daging sapi. Saat ini satu kilogram daging sapi bernilai lebih dari US$13.  Tahun ini pemerintah berencana memotong impor lebih jauh hingga 30% bagi sapi hidup dan 6% bagi daging sapi, meskipun konsumsi meningkat 13%.

Pemerintah Indonesia membela target swasembadanya demi ketahanan pangan, tetapi ekonom Fauzi Ichsan mengatakan belum jelas apakah produser-produser di dalam negeri sudah mampu mengatasi kurangnya impor.

“Ada dua isu di sini, pertama, dengan memberlakukan tarif impor atas komoditi ini, berarti menimbulkan resiko inflasi yang lebih tinggi di dalam negeri.  Jadi ada dampak inflasi.  Kedua – belum bisa dipastikan apakah kebijakan-kebijakan seperti ini akan membangkitkan swasembada, mengingat lemahnya infrastruktur.  Jika ingin mendorong swasembada pada sektor tertentu, harus dipastikan ada infrastruktur pendukung bagi sektor itu,” ujar Ichsan.

Diadukan ke WTO

Penerapan kuota impor daging sapi juga menuai protes dari negeri Paman Sam Amerika Serikat. Bahkan, Amerika telah mengadukan kebijakan pengetatan impor hortikulturan dan pemberlakuan impor daging sapi ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade organization (WTO).

Melalui WTO, pemerintah Amerika Serikat menilai kebijakan kuota impor daging sapi Indonesia merugikan eksportir daging sapi Negeri Paman Sam. Selain pembatasan impor daging Indonesia, AS mengeluhkan pengetatan impor produk hortikultura oleh Indonesia. Negeri Barack Obama itu menilai kebijakan pengetatan impor tersebut merupakan bentuk dan upaya melindungi industri dalam negeri. Cara-cara seperti ini dinilai AS melanggar aturan WTO.

Tentu pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Lihat saja, pemerintah sudah menyiapkan bahan menanggapi gugatan AS tersebut. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyangkal tuduhan AS. Dia bilang pembatasan impor demi menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan.

Selain AS, tiga negara lagi yang segera mengajukan gugatan yang sama ke WTO adalah Australia, Selandia Baru, dan Kanada. Juan Permata Adoe, Wakil Ketua Bidang Industri Pengolahan Makanan dan Peternakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menilai, gugatan AS tak lepas dari penghentian impor daging sapi pada 2012.

Pada April tahun lalu, pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan sementara impor daging sapi dari AS. Alasannya, penyakit sapi gila telah terdeteksi di California.

Selama ini, kebijakan impor Indonesia berdasarkan basis negara (country-based), bukan basis wilayah (zone-based). Sehingga impor produk hewani hanya bisa dilakukan dari negara yang bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sikap Indonesia soal pembatasan impor hortikultura juga sama, demi menjaga keamanan, kesehatan dan keselamatan. Pemerintah perlu mengatur impor hortikultura demi melindungi produksi hortikultura domestik.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…