Setelah Dinyatakan Pailit - BEI Delisting Saham Dayaindo Resources

NERACA

Jakarta – Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan mengingkari pembayaran hutang pada kreditornya, PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) akan segera dipanggil oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberikan penjelasan terkait status hukumnya.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen, jika tidak ada lagi opsi selain pailit maka saham KARK akan dihapus secara paksa (forced delisting). Dia juga menambahkan bahwa keputusan pailit yang berujung delisitng menjadi salah satu resiko investasi di pasar modal yang harus dipahami oleh investor.“Jika masih ada sisa aset, pemegang saham akan mendapatkan haknya, “ujarnya di Jakarta akhir pekan kemarin.

Sebelumnya, Direktur KARK Firmus Kudadiri menyatakan bahwa pihaknya hanya pasrah setelah majelis hakim menetapkan biaya (fee) pengurus sebesar Rp5,25 miliar. Menurut dia hingga kini masih ada investor yang mau masuk, namun karena waktu telah habis, menutup kemungkinan investor untuk masuk.“Sejak perdagangan saham KARK dihentikan sementara, disusul permohonan pailit, kinerja saham emiten menurun”, ungkapnya.

Sementara itu, tim pengurus KARK Djawoto Jawono mengatakan putusan tersebut sudah sesuai ketentuan dan debitur sudah tidak lagi memiliki aset yang bernilai besar. Selain itu, mengenai posisi pemegang saham KARK, pihaknya terlebih dahulu akan melihat aset debitur hasil pemberesan.“Pemegang saham urutannya terakhir setelah kreditur konkuren, kreditur separatis, dan lainnya. Selain itu juga akan dihitung ulang jumlah dan nilai aset serta melakukan verifikasi kembali tagihan kreditur untuk memfasilitasi kreditur yang belum memasukkan tagihan”, ungkap dia.

Pada tanggal 17 Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Dwi Sugiarto, menyataka pailit terhadap KARK dan PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) dan mengakhiri masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kedua perusahaan itu setelah tujuh bulan lamanya.

Majelis hakim menyatakan demikian karena sampai batas pembayaran utang dan waktu PKPU tetap berakhir tidak ada perdamaian di antara para pihak, Daya Mandiri dan KARK harus dinyatakan pailit.

Dalam putusannya, majelis hakim menunjuk Akhmad Rosidin sebagai hakim pengawas dan mengangkat Djawoto Jawono serta Albert Jen Harris Marbun menjadi kurator. Dua nama terakhir merupakan tim pengurus DMRI dan KARK. Di luar itu, majelis hakim menetapkan biaya (fee) pengurus sebesar Rp5,25 miliar.

Jumlah ini lebih rendah dibanding permintaan pengurus maupun rekomendasi hakim pengawas. Sebelumnya yang diminta pengurus Rp21,02 miliar berdasarkan penghitungan waktu kerja. Sementara, rekomendasi hakim pengawas Rp14,01 miliar.

Selain itu, kurator akan bekerja sama dengan PT Kustodian Sentral Aset Indonesia untuk mendata pemegang saham Dayaindo. Berdasarkan data pengurus hingga Maret 2013, jumlah utang DMRI dan KARK mencapai Rp 900 miliar dari sekitar 10 kreditur dan ada kemungkinan bertambah.

Selama kurun waktu beberapa tahun terakhir, perseroan mencatatkan beberapa kasus terkait utang dan pailit di pengadilan niaga. Sebelum berurusan dengan BII, perseroan memiliki kasus kontrak perdagangan dengan perusahaan Rusia SUEK AG yang membuat manajemen KARK harus membayar ganti rugi sekira Rp 9,6 miliar. (nurul)

 

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…