AAUI Dorong Skema Baru - KPPU Temukan Unsur Monopoli di Tubuh Asuransi TKI

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sudah lama meneliti sepak terjang Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Selama proses penelitian, KPPU menduga dalam konsorsium tersebut terdapat monopoli oleh suatu perusahaan, di mana adanya perjanjian eksklusif antara perusahaan penyalur TKI dengan perusahaan asuransi. Sehingga tidak terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Menurut Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, tim investigasi KPPU sudah melapor ke komisioner terkait hal itu, namun masih belum ditindaklanjuti ke penyelidikan. \"KPPU sudah sejak awal memberi rekomendasi untuk membubarkan Konsorsium Asuransi TKI ini. Dugaan biro penyidikan kami bahwa TKI di luar negeri tidak bisa bebas berhubungan dengan perusahaan asuransi. Tapi saat ini, untuk menjadikan perkara persaingan, belum kita lakukan,” ujar Syarkawi kepada Neraca, Minggu (21/7).

Dia menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menghentikan konsorsium ini merupakan hal yang sangat tepat. Syarkawi lalu mencontohkan kasus asuransi banjir di DKI Jakarta beberapa waktu lalu yang juga melibatkan konsorsium. “OJK juga membubarkan konsorsium atas saran KPPU. Walaupun awalnya mereka menolak rekomendasi kebijakan KPPU, tetapi kami sampaikan jika tidak dibubarkan nantinya akan bermuara kepada perkara persaingan. Karena kebanyakan seperti itu polanya,\" jelas Syarkawi.

Terkait OJK akan membuat konsorsium baru dengan jumlah minimal dua konsorsium agar terjadi persaingan sehat serta perusahaan asuransi di konsorsium lama dapat ikut serta kembali di konsorsium baru, Syarkawi mengatakan bahwa regulator sama saja mengakali, yaitu menciptakan persaingan yang artifisial. Menurut dia, kalau jumlah konsorsiumnya banyak dan pemenangnya ditentukan melalui beauty contest atau tender terbuka, hal itu menjadi fair.

Selain itu, lanjut Syarkawi, tarif tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh konsorsium. \"Jika sepihak ini sama saja dengan kartel. Mekanisme penentuan tarif preminya pun harus melalui supply dan demand,\" tambahnya. Hal ini dilakukan agar TKI tidak dirugikan karena posisinya yang lemah, dan pemerintah seharusnya bisa menentukan tarif minimum batas bawah dan tarif maksimum batas atas untuk setiap jasa yang diberikan.

Dalam keikutsertaan pelayanan asuransi TKI, Syarkawi mengatakan tidak boleh ada pembatasan terhadap perusahaan karena semua perusahaan harus diistimewakan. Dia juga menjelaskan setiap pembatasan yang dilaukan bisa dilaporkan ke KPPU sebagai penciptaan barrier to entry. \"Terlapornya bisa siapa saja. Misalnya, gabungan perusahaan asuransi yang membentuk konsorsium atau bisa juga terlapornya OJK jika ada kebijakan yang menghambat persaingan di pasar,\" ungkapnya.

Namun dirinya juga mengatakan harus melihat dasar pembentukan konsorsium tersebut. Apakah UU Ketenagakerjaan memerintahkan pembentukan atau tidak. \"Sejauh ini yang kami teliti tidak eksplisit UU Ketenagakerjaan menyatakan demikian. Dan perusahaan swasta atau BUMN yang bertindak atas perintah UU itu, dikecualikan dari UU Persaingan Usaha,\" terang Syarkawi.

Masalah TKI ilegal

Di tempat terpisah, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta DPR untuk memantabkan Undang-undang (UU) Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pasalnya, berdasarkan regulasi yang lama, ruang lingkup pembiayaan klaim polis bagi TKI dinilai terlalu luas. Oleh karena itu, memberatkan bagi perusahaan asuransi untuk mencadangkan dana yang berdampak pada hilangnya kesempatan bagi banyak TKI untuk mendapat akses asuransi.

“Memang sebenarnya rekomendasi AAUI waktu itu meminta kepada regulator (OJK) untuk meninjau kembali regulasi tentang TKI. Karena ruang lingkup yang saat ini diberlakukan itu kita anggap memang sangat luas dan tidak menguntungkan bagi asuransi,” jelas Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor, kemarin.

Dia juga menilai, skema asuransi untuk TKI yang berlangsung sekarang terdapat celah-celah permintaan klaim yang sebetulnya tidak masuk akal untuk diajukan. Misalkan, TKI yang minta asuransi agar dapat pulang untuk alasan homesick (rindu kampung halaman). Atau minta jaminan kesejahteraan karena dipecat (putus hubungan kerja/PHK) untuk berbagai alasan termasuk kantor perusahaannya bekerja gulung tikar.

“Belum lagi TKI yang diperkosa. Itu semua kan kita anggap persoalan tersendiri untuk meng-cover-nya,” tambah Julian. Satu hal lagi yang menurut Julian sangat berat, yaitu saat melayani pengajuan klaim dari TKI ilegal. Sebetulnya, kata dia, keberadaan TKI ilegal bukanlah tanggung jawab asuransi.

Meski begitu dalam praktiknya memang pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memberi santunan kepada TKI ilegal. “Nah, jelas itu kesulitannya. Karena berat buat asuransi untuk menjamin sesuatu yang sesungguhnya bukan tanggung jawab kita,” kata Julian. Dia pun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberi kewenangan bagi perusahaan asuransi dalam menjalankan perannya dengan skema baru.

Pahami polis asuransi TKI

“Jadi kita musti duduk bersama kembali agar stakeholder yang ada dibalik TKI ini melakukan suatu skema yang memang klaimnya bisa di-cover oleh asuransi. Nah, yang tidak bisa di-cover harusnya ada solusi lain. Contoh yang cukup bagus misalnya di Filipina. Mereka melakukan hal yang sama dengan cover asuransi yang memang terbatas seperti kita. Tapi kemudian dilakukan oleh lembaga lain yang sifatnya non asuransi,” tutur Julian.

Mengenai nada sumbang dari masyarakat terkait tidak transparannya konsorium asuransi terhadap TKI, Julian menganggap wajar, karena memang persoalannya terletak pada teknis. Menurut dia, semua pihak harus memahami asuransi TKI itu sendiri yang memang tidak mungkin menjamin semua TKI. Selanjutnya yang mesti dipahami, alokasi dana untuk TKI legal, polis mereka tetap ada batasan penggantian.

“Selanjutnya juga ada syarat dan segala macam aturan lain ketika akan mengajukan klaim. Nah, itu menurut saya persoalannya tidak tersosialisasikan dengan baik. Bisa jadi kemudian, para TKI ini menganggap jika ada apa-apa tinggal lapor dan dapat uang. Padahal ada syarat dan lain sebagainya,” ungkap dia. Lain halnya kalau berbicara TKI ilegal yang memang sudah tidak mungkin untuk ditangani. [lulus/sylke]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…