Formulasi Baru UMP Berdasarkan Inflasi Plus

NERACA

Jakarta – Dalam rangka menghindari kisruh yang bisa mengganggu momen pertumbuhan industry dalam negeri,  pemerintah dan dunia usaha tengah merumuskan perhitungan baru soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke depannya akan dihitung dari laju inflasi plus 3%-4% atau maksimal 20%.

“Kita tadi rumuskan suatu formula baru mengenai kenaikan yang bisa jadi referensi nasional, untuk ke depan mengacu inflation rate plus 3-4% itu bisa diperbincangkan atau diperdebatkan di forum bipartite ataupun tripartite,” kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di Jakarta, Jumat (19/7).

Dengan dirumuskan formula baru UMP maka, sambung dia, kenaikan UMP pada tahun lalu yang mencapai 40% tidak bisa terulang lagi di tahun depan. Dia juga mengatakan dalam situasi perekonomian yang masih terkena dampak krisis global, pemerintah mengantisipasi kebijakan UMP ini agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terutama pada sektor padat karya yang jumlahnya sebanyak 3-4 juta orang.

“Oleh karena itu akan dikeluarkan policy khusus agar kenaikan UMP mereka dibuat secara khusus mungkin di sekitar 20% maksimal termasuk IKM (Industry Kecil Menengah),” kata Hidayat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan kenaikan UMP ini akan dibicarakan secara tripartite terlebih dahulu mengenai besaran yang akan diberlakukan baik bagi padat karya maupun padat modal. Namun, dari kalangan pengusaha sendiri mengharapkan kenaikan UMP tidak sebesar tahun lalu, karena tidak semua pengusaha mampu membayar kenaikan upah tersebut, bahkan banyak yang gulung tikar.

“Kita akan menghitung dulu dengan mengeluarkan pilihan-pilihan tapi harus dibicarakan dengan buruh juga dalam tripartite yang mana mau dipilih, dan pemerintah memberikan alternatif-alternatif. Tapi kalau kita tidak sepakat, pemerintah akan ambil keputusan sendiri,” jelas dia.

Hidayat menginginkan patokan UMP tahun depan ini lebih mengacu kepada inflasi, sehingga pengusaha baik UKM maupun padat karya juga mampu untuk membayarnya. Pihaknya berharap PP tentang acuan UMP ini bisa diselesaikan pada tahun ini agar tidak ada keributan karena akan mengganggu kinerja dari pertumbuhan industri.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tetap bertahan ingin menghapuskan rezim upah murah. Menurutnya, upah buruh yang meskipun sudah naik cukup signifikan tahun ini belum terbilang layak. Menurut Iqbal, permintaan tersebut wajar, melihat upah buruh yang ada di negara tetangga, misalnya di Thailand yang upah buruhnya sudah US$ 350 atau naik 42% dari tahun sebelumnya.

“Indonesia kan masuk 16 besar GDP dunia, ya perbandingan upah buruhnya harus dengan negara-negara yang GDP nya juga besar. Jangan membandingkan dengan Bangladesh dan Ethiopia,” kata dia.

Iqbal berargumen bahwa upah yang ada sekarang belumlah layak untuk buruh karena belum memenuhi 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tidak seperti yang pemerintah ajukan, yaitu hanya 60 item KHL. Salah satu item yang belum ada dalam 60 item yang dikehendaki pemerintah adalah biaya pulsa telepon seluler. “Sekarang kan koordinasi antara atasan dan bawahan selalu dengan telepon seluler. Pulsa menjadi kebutuhan pokok, bukan sekunder lagi. Seharusnya ini masuk dalam perhitungan,” kata Iqbal. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…