Tanggal 5-9 Agustus BI Tak Beroperasi

NERACA

 

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengumumkan seluruh Kantor BI, baik pusat maupun daerah, bahwa pada 5-9 Agustus 2013 tidak beroperasi atau tutup sehubungan cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, kecuali sejumlah layanan tertentu yang diatur khusus. Demikian keterangan tertulis Departemen Komunikasi BI melalui laman resmi BI di Jakarta, Minggu (21/7).

 

Bank sentral juga menyebutkan yang dimaksud layanan tertentu adalah BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan BI-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan layanan kas. Untuk BI-RTGS dan BI-SSSS diatur pada Kamis-Jumat (1-2/8), jam operasional diperpanjang proporsional selama satu jam. Pada Senin-Selasa (5-6/8) beroperasi secara normal. Pada Rabu-Jumat (7-9/8) tidak beroperasi. Pada Senin (12/8) beroperasi secara normal.

 

Untuk kegiatan SKNBI, pada Senin (5/8), beroperasi sesuai jadwal yang berlaku. Pada Selasa (6/8) seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI diadakan, kecuali kliring penyerahan wilayah kliring Jakarta dan Surabaya, ditiadakan. Jam operasional SKNBI untuk kliring kredit siklus I dan II dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku, sementara kliring debet secara lokal ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara kliring lokal.

 

Pada Rabu-Jumat (7-9/8) seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan. Pada Senin (12/8), seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI diadakan, kecuali kliring pengembalian H+1 wilayah kliring Jakarta dan Surabaya, ditiadakan. Kliring kredit siklus I dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku, sementara jadwal kliring kredit siklus II diperpanjang proporsional selama satu jam.

 

Jadwal kliring debet secara nasional diperpanjang proporsional selama satu jam, sementara untuk jadwal kliring debet secara lokal ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara kliring lokal. Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk kliring debet dan kliring kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…