Tak Lulus Ujian Ulang BI, Eksistensi Citibank Dipertanyakan

NERACA

Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menyelesaikan hasil ujian ulang alias fit and proper test ulang tujuh pejabat Citibank. Hasilnya, ada pejabat yang tidak lulus ujian. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 12/23//PBI/2010, pejabat bank yang tidak lulus fit and proper test akan dikenakan sanksi tidak boleh menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada industri perbankan minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun.

Menurut BI, pejabat eksekutif tersebut diuji ulang atas 10 aspek yang berkaitan dengan dua kasus yang menimpa Citibank, yakni kematian nasabah kartu kredit dan pembobolan dana nasabah. Kebanyakan kesalahan eksekutif yang tidak lulus cenderung disebabkan karena tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) yang sudah ada.

Kepala Biro Humas BI Difi Johansyah mengungkapkan, tujuh pejabat eksekutif Citibank yang menjalani fit and proper test ulang diantaranya adalah Citi Country Officer yakni Shariq Mukhtar kemudian Retail Banking Head, Direktur Kepatuhan, mantan Direktur Kepatuhan, Senior Country Operation Officer, Kepala Cabang Pembantu Landmark dan Head of Collection.

Tak pelak, hasil ujian ulang BI itu menimbulkan komentar beragam. Arief Budimanta, misalnya. Anggota Komisi XI DPR RI secara tegas menyebutkan bahwa jika sudah terlihatbanyak petinggi Citibank yang tidak lolos fit and proper  test, seharusnya BI bertindak cepat. “Seharusnya langsung saja mencabut izin operasi mereka dari negeri ini, karena sudah banyak kasus yang mereka lakukan dan merugikan bangsa ini”, tandas Arief kepada Neraca, Kamis 30/6).

Arief bisa membenarkan langkah BI tersebut. “Ini merupakan salah satu tindakan yang berani yang memang seharusnya dilakukan BI. Seharusnya BI bertindak seperti ini dari dulu. Intinya, BI jangan pengecut terhadap bank asing, jangan takut dengan intervensi dari mana pun”, ungkap dia lagi seraya menyebutkan, ujian ulang dari BI ini juga sebaiknya diterapkan pada petinggi bank asing lainnya yang beroperasi di Indonesia.

Hal berbeda dikatakan pengamat perbankan Paul Sutaryono. Menurut dia,  hasil fit and proper test ulang tersebut tidak mempengaruhi layak atau tidaknya Citibank untuk tetap beroperasi. “Citibank tetap bisa beroperasi. Fit and proper test itu kan sifatnya pribadi. Kalau ada calon yang tidak lulus, Citibank tinggal mengajukan calon lain kepada BI dan menjalani tes yang sama. Jadi, hal ini terpisah dari izin pendirian atau pengoperasian suatu bank,” terang Paul.

Pernyataan senada terlontar dari guru besar FE Univ. Trisakti Prof Dr. Sofyan S Harahap. Meski mengakui “arogansi” bank asing di Indonesia dalam melanggar SOP, namun menyangkut hasil fit and proper test pejabat Citibank, dirinya tak terlalu galau. “Masih banyak calon lain yang kompeten. Saya harap cepat bisa dicari gantinya dengan yang lain. Masih banyak juga kok orang Indonesia yang bersikap bijaksana. Kalau untuk masih pantas atau tidak Citibank beroperasi di Indonesia, ini tergantung dari BI sendiri, mau bersikap bagaimana”, papar Sofyan kemarin.

Sementara pengamat hukum perbankan Ricardo Simanjuntak justru mempertanyakan kenapa Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan baru melakukan fit and proper test bagi petinggi Citibank Indonesia. “Kalau pejabat yang baru bertugas di Indonesia lalu ikut fit and proper test kemudian membuat kesalahan, itu manusiawi. Nah, kalau belum tapi ketika melakukan kesalahan baru di-fit and proper test. Ngapain saja BI selama ini?” tegas Ricardo secara terpisah, kemarin.

Citibank, lanjut Ricardo, merupakan perusahaan terkenal dan reputasinya telah mendunia. Jika para petingginya tidak lulus tes dari BI, seharusnya, petinggi perbankan asing di Indonesia juga harus diikutsertakan. Ini berlaku tidak hanya Citibank, tapi para petinggi perbankan asing lain yang ditugaskan di Indonesia harus mengikuti standard operational procedure disini. Artinya, harus sesuai Peraturan BI.

“Selama ini sikap BI selalu reaktif. Sudah kejadian barulah bergerak. Ini juga pembelajaran untuk BI dalam menentukan sikap ke depannya akan seperti apa. Maka dari itu, harus ada lembaga independen, yaitu segera sahkan OJK, supaya tidak ada intervensi,” jelas Ricardo. vanya/iwan/ardi/rin

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…