\"Galaunya\" Pengelolaan Zakat di Indonesia

NERACA

Jakarta - Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan. Pasalnya, Undang-undang pengelolaan Zakat No. 23 tahun 2011 sebagai penyempurnaan dari UU pengelolaan zakat yang lama No. 38 tahun 1999 telah disahkan sejak bulan Oktober 2011 lalu, namun karena secara formil dan materiil UU ini mempunyai sejumlah kelemahan dan berpotensi melahirkan diskrimasi bagi banyak pengelola zakat di Indonesia maka sejumlah lembaga pengelola pajak non negara dan individual mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 16 Agustus 2012 yang lalu.

Sidang sudah berlangsung hingga berakhir pada tanggal 6 November 2012, namun hingga kini putusan MK tentang UU ini belum juga lahir. Maka tidak pelak, kondisi ini menimbulkan kegalauan atau ngambang, baik bagi pengelola pajak yang berasal dari negara maupun non negara, tercipta kondisi ketidakpastian hukum,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Zakat (Komaz) M. Sabeth Abilawa, dalam acara diskusi dengan tajuk \"Implikasi atas Lambannya Keputusan MK dalam Uji Materiil UU Zakat\" di Jakarta, Kamis (18/7).

Lebih lanjut, dia mengatakan UU Zakat ini merupakan sesuatu yang bermaksud baik yang ingin meratakan dan mengintegrasikan pengelolaan zakat. Namun, sayangnya maksud baik ini tercoreng dengan proses formil pembentukan UU ini yang kurang partisipatif dan kurang mengakomodasikan suara masyarakat sipil.

Begitu juga tercoreng oleh aspek materiil dan substansi-nya yang malah berpotensi melahirkan ketidakadilan, diskriminasi, marjinalisasi, subordinasi dan kriminalisasi,” tambahnya.

Abilawa juga menuturkan memang diperlukan pengelolaan zakat yang serius dan profesional. Dimana negara dan masyarakat sama-sama berperan penuh dan bertanggungjawab bersama untuk mengelola zakat. “Undang-undang zakat yang solid, integratif dan komprehensif menajdi prasyarat utama dalam praktek zakat yang sinergi ini,” ujarnya.

Maka terkait dengan belum putusnya uji materiil tentang zakat ini, maka saya harapkan semoga saja MK segera melahirkan putusan terhadap uji materiil pengelolaan zakat ini. Sehingga tercipta kepastian hukum dan kejelasan langkah yang harus diambil oleh semua pemangku kepentingan dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Apakah negara (pemerintah) maupun masyarakat,” tambah Abilawa.

Menurut dia, ketidakpastian tersebut dialami baik oleh pengelola zakat ayng berasal dari institusi negara (seperti BAZNAS) maupun pengelola zakat yang berasal dari masyarakat sipil (Lembaga Amil Zakat), yang sama-sama khawatir bahwa pengelolaan zakat yang mereka lakukan tidak atau kurang memiliki legitimasi hukum yang berasal dari UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, bahkan dapat mengarah kepada kriminalisasi. Pengelolaan zakat harus transparan dan profesional dan tersedia ruang untuk partisipasi masyarakat dalam mengelola zakat dimana pengelolaan zakat ini dapat mengentaskan kemiskinan.

Apalagi pada saat ini memasuki bulan Ramadan, di mana lalu lintas pengelolaan zakat baik oleh institusi pemerintah maupun masyarakat sedang mencapai kepadatannya,” tandasnya. [mohar]

BERITA TERKAIT

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile

CIMB Niaga Permudah Donasi Lewat Octo Mobile  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menjalin kerja sama…

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta

Bank Muamalat Jadi Bank Penyalur Gaji untuk RS Haji Jakarta  NERACA Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk sebagai…

Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 - Tingkatkan Literasi Keuangan

Tingkatkan Literasi Keuangan Great Eastern Life dan SOS Children's Villages Luncurkan Program Great Collaboration 2024 NERACA Jakarta - Komitmen untuk…