Pembangunan Desa Terhimpit Keberpihakan Pengembangan Perkotaan

NERACA

Jakarta - Pada saat ini, Pembagunan desa masih terhimpit oleh pembangunan yang lebih berpihak kepada pengembangan perkotaaan. Terdapat dua hal yang bisa dilakukan untuk melakukan pembaruan desa.

Terkait pembaruan agraria, posisi desa masih terimpit perkembangan kota, industri, perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Terkait pengembangan industri, bukan industri massa yang masuk ke desa, tetapi dikembangkannya produk-produk konsumsi negara lain. Hal inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” kata Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan, Kamis (18/7).

Menurut dia, ada dua hal yang bisa dilakukan untuk pembaruan desa. Pertama, bagaimana negara tidak saja melindungi lahan pertanian petani dan wilayah perikanan nelayan tetapi juga melakukan pembaruann agraria, seperti pembaruan penguasaan, pemilikan, dan penggunaan sumber-sumber agraria. Kemudian yang kedua, bagaimana negara memberikan dukungan teknologi, keuangan dan badan ekonomi kolektif masyarakat desa. \"Oleh karena itu, dengan RUU Desa yang saat ini dibahas DPR bisa mengurai kesenjangan dalam pembaruan desa,\" ujar Gunawan.

Sedangkan terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa hingga saat ini masih belum menyelesaikan RUU tersebut. Padahal, RUU ini ditargetkan selesai pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2012-2013. Wakil Ketua Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko mengatakan RUU ini sudah membahas banyak hal, mulai kelembagaan demokrasi desa hingga desa adat. Namun, ada beberapa masalah krusial yang hingga saat ini belum selesai dibahas, salah satunya masalah anggaran untuk desa.

\"Sekarang kita krusial membahas anggaran desa. Ini adalah materi yang cukup krusial dan menimbulkan pro- kontra yang belum menemukan titik temu pada masa persidangan kemarin,\" ungkapnya.

Menurut Budiman, dengan pengalokasian anggaran untuk desa ini akan menjadi pembeda dan penegas bahwa UU Desa dapat memberikan faedah yang konkret, baik untuk kehidupan dan kesejahteraan rakyat. \"Itu pemerintah tidak mau untuk dicantumkan, pemerintah tidak ingin ada persentase,\" imbuh Budiman.

Sementara itu, Budiman juga menjelaskan hampir semua fraksi di DPR mayoritas sepakat untuk mencantumkan persentase dana alokasi desa. Dengan adanya persentase tersebut, akan ketahuan berapa anggaran yang masuk desa. \"Kita ingin mengonsolidasikan anggaran tersebut masuk desa lewat satu pintu,\" tandasnya.
 

Lebih lanjut, dia mengutarakan pengesahan RUU Desa untuk menjadi Undang-Undang hingga kini masih belum diputuskan alias jalan di tempat. Penyebabnya, masih terdapat perdebatan sejumlah pasal dan terganjal soal anggaran.

\"Yang masih terganjal adalah soal anggaran untuk desa, pemerintah masih belum mau menuruti aspirasi agar ada persentase yang definitif untuk desa,\" katanya.

Budiman menambahkan, jika merujuk pada UUD 45 pasal 18b, desa merupakan ekspresi masyarakat adat serta diakui oleh pemerintah. \"Targetnya seharusnya 12 Juli kemarin tapi gagal, sekarang kan masa reses, 16 Agustus akan masuk sidang lagi. Dan di sidang itu targetnya tiga bulan ke depan harus jadi,\" ujarnya.

\"Kita ingin sebelum 2014 jadi, karena 2014 orang udah konsentrasi memikirkan menang di pilegnya masing-masing,\" lanjut Budiman. 

Kemudian terkait dengan anggaran untuk desa yang dialokasikan dalam APBN, dirinya mengatakan bahwa Pansus mengusulkan agar dialokasikan enam persen buat desa dari total nilai APBN, di luar dana perimbangan. Dana itu dialokasikan melalui kementerian yang menangani desa. “Pemerintah keberatan. Mereka maunya 10% dalam bentuk dana perimbangan ke kabupaten/kota,” jelas Budiman.

Soal masa jabatan, lanjut Budiman, ada tiga opsi. Usulan pemerintah masa jabatan kepala desa (kades) adalah enam tahun, dan bisa dipilih kembali selama satu periode. Adapun masukan dari asosiasi desa, kades dan perangkat desa, adalah delapan tahun, dan bisa dipilih kembali selama satu periode.

“Sementara fraksi-fraksi di DPR mengusulkan ditengah-tengahnya, yaitu enam tahun dan dapat dipilih kembali selama dua periode, atau enam tahun maksimal tiga periode berturut-turut,” ujarnya. [mohar]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…