Hukuman yang Tidak Selesaikan Masalah - Oleh: Aries Musnandar, Dosen UIN Malang

Baru-baru ini terjadi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Para narapidana mengamuk, menyandera sipir, merusak dan membakar bangunan/fasilitas LP. Korban jiwa berjatuhan belum lagi yang luka-luka, lalu ratusan narapidana kabur dengan mudah memanfaatkan kepnaikan yang terjadi di LP tersebut.

Meski sejumlah narapidana yang kabur berhasil ditangkap dan sebagian lainnya menyerahkan diri kepada petugas keamanan, namun masih banyak pula yang belum berhasil ditangkap. Peristiwa ini mengindikasikan ada hal yang mesti dibenahi karena meski lembaga ini menyebut narapidana dengan istilah keren yakni warga binaan, tetapi ternyata bukan pembinaan yang tampak hasilnya malah pembinasaan (korban jiwa) telah terjadi di LP.

Konon jumlah narapidana di dalam LP Tanjung Gusta Medan melebihi kapasitas LP itu sendiri hingga dua kali lipat. Dapat dibayangkan betapa penuh sesaknya LP dan membuat kenyaman hiidup menjadi barang mahal. Dalam kondisi yang demikian mana mungkin bisa membina warganya (narapidana) di LP dengan baik.

Jumlah narapidana yang membludak ini ternyata hampir merata di LP-LP yang ada di Indonesia. Sudah demikian banyak jumlah LP di Indonesia tetapi tidak cukup menampung para pelaku pelanggar hukum yang telah divonis majelis hakim, yang dari hari ke hari semakin bertmabh sementara jumlah LP dan daya tampungnya nyaris tak bertambah. Fenomena seperti ini menunjukkan betapa di negeri ini perbuatan melanggar hukum begitu kerap terjadi sehingga membuat LP penuh akibat ulah mereka.

Makin bertambahnya warga yang masuk LP semakin meenunjukkan bahwa sistem hukum di negara berdasarkan Pancasila ini sarat masalah, sehingga problematika hukum di Indonesia tak serta merta mudah diatasi. Sebagai negara hukum Indonesia menerapkan hukum positif hasil adopsi dari hukum asal yang berlaku pada era jajahan Belanda.

Meski sudah banyak terjadi perubahan namun sistem hukum yang dianut bukan sistem hukum Islam tetapi sistem hukum yang biasa diberlakukan di negara-negara yang memiliki liberalisme baik di Eropa maupun di Amerika. Pada negara-negara maju sistem hukuman penjara bagi pelanggar hukum cukup membuat jera, dengan tingkat pendidikan dan kesejahteraan yang baik, para warganegaranya menyadari bagaimana bermasyarakat tanpa melanggar hukum.

Sistem penjara (bukan LP) di negara mereka cukup efektif untuk membuat \\\\\\\"kapok\\\\\\\" para pelaku kejahatan dan peringatan bagi warga liannya agar tidak sekali-kali melakukan kejahatan. Kesadarab hukum yang cukup tinggi ini tidak dapat dipungkiri disebabkan berbagai faktor seperti penegakan hukum yang konsisten, tegas dan tanpa pandang bulu, tingkat pendidikan yang tinggi dan kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat.

Faktor-faktor tersebut memiliki andil atas tertibnya hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga kerusuhan-kerusuhaan yang yang sering muncul di Indonesia jarang kita lihat di negara-negara mereka.

Oleh karena itu apabila ada warga yang melanggar hukum maka hukuman denda, hukuman badan (masuk penjara) sudah cukup efektif meredam angka kejahatan atau paling tidak bisa ditekan seminimal mungkin dibanding yang terjadi di negara kita.

Kondisi Indonesia yang penegakan hukumnya kurang berjalan, kesejahteraan rakyat yang belum merata dan pendidikan yang gagal membentuk warga yang sadar hukum membuat sistem penjara sebagaimana diterapkan di negara-negara yang sudah maju tidak efektif diberlakukan. Kita pun menyaksikan betapa banyak mereka yang keluar masuk penjara dan bahkan keluar dari penjara kelakuannya malah menjadi-jadi buruknya.

Walau istilah penjara di negeri ini sudah diganti dengan LP tapi esensinya tetap sama dan tidak ada perubahan positif yang signifikan. Saya perkirakan jikalau kondisi seperti dipaparkan diatas masih tetap berlangsung julmlah pelaku kejahatan yang masuk LP akan semakin banyak.

Jika LP penuh sesak sudah pasti keamanan dan kenyamanan tinggal di LP tidak diperoleh dengan baik, maka tujuan LP untuk mendidik \\\\\\\'warga binaan\\\\\\\' pun tidak akan tercapai dengan baik. Lagi pula dengan banyaknya penghuni LP biaya yang dikeluarkan pemerintah akan semakin besar.

Oleh karena itu, dari paparan diatas tentu perlu dipikirkan sistem hukuman yang lebih efektif dan tidak malah menambah masalah seperti pada sistem penjara. Ada hukuman lain yang tidak perlu pelaku kejahatan \\\\\\\"menginap\\\\\\\" di LP misalnya saja memiskinkan harta pelaku korupsi kelas kakap dimana harta-hartanya disita untuk negara.

Hukuman lain lain yakni mewajibkan pelaku kejahatan tertentu melakukan kerja-kerja sosial. Termasuk juga dalam hal ini adalah hukuman potong tangan sesuai kadar harta yang dikorupsi. Jika setelah dipotong satu tangnnya tetapi masih korupsi yang mengakibatkan negara rugi besar maka tangan yang kedua pun diamputasi.

Hukuman ini masih ringan dibanding hukuman mati bagi koruptor yang diberlakukan dinegara Cina. Masih banyak sebenarnya jenis hukuman lain yang dimaksudkan untuk menjerakan pelaku kejahatan tanpa harus masuk bui. Persoalannya adakah penyelenggara negara ini peduli akan persoalan hukum yang hari demi hari kian suram, sementara penyelesaiannya amat lamban dan tidak antisipatif. (uin-malang.ac.id)

 

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…