Antar Kementerian Berbeda Sikap - Rencana Pembelian Newmont Makin Tak Jelas

NERACA

Jakarta – Pemerintah harus serius dalam memperjuangkan penyelesaian transaksi 7% sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Karena sisa saham tersebut memiliki nilai strategis dan menjanjikan keuntungan untuk negara.

“Rencana pembelian saham Newmont sampai dengan sekarang masih nggak jelas arahnya. Sejak Mahkamah Konstitusi pada 31 Juli 2012 memutuskan bahwa rencana pembelian saham Newmont oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) harus seiijin DPR, praktis rencana transaksi ini mati suri. Akibatnya, perjanjian jual beli saham (SPA) antara Pemerintah dan Newmont belum ada kejelasan penyelesaiannya, padahal saham Newmont memiliki nilai startegis dan keuntungan yang menjanjikan” kata Lin Che Wei, Analis Keuangan dan pendiri lembaga keuangan think tank Katadata di Jakarta, Rabu (17/7).

Bagaimana tidak memiliki nilai strategis dan menjanjikan, menurutnya, ada bebrapa hal yg perlu dilihat dari pengambilan sisa saham ini yaitu pemerintah dapat mengoptimalkan penguasaan sumber daya alam. Adanya penambahan pendapatan negara dari pajak, royalti, dan dividen. Adanya kenaikan dari potencial capital again, dari kenaikan harga saham setelah go public. Dan saat ini saja cadangan emas yang dimiliki Newmont masih cukup besar dan berpotensi adanya penambahan. “Diberbagai lini Newmont masih sangat menguntungkan,” ujarnya.

Namun demikian, Pemerintah sepertinya tidak punya sikap. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, dan Menteri BUMN Dahlan Iskan, berbeda persepsi.

Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri bersikukuh untuk melakukan pembelian saham 7 persen Newmont tersebut harus dilakukan Pemerintah Pusat. Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menghendaki agar pembelian saham Newmont dilakukan oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan Dahlan Iskan berpendapat bahwa konsorsium BUMN yang akan melakukan pembelian saham tersebut.

“Kalau pemerintah serius, harusnya mereka satu arah dalam mengambil keputusan siapa yang siap sanggup dan berhak untuk mengambil sisa saham itu,” tandasnya.

Memang jika mengacu pada UU No. 4/2009 dan PP No. 24/2012, pemegang konsesi asing wajib mendivestasi minimal 51% saham secara bertahap kepada peserta yang dimiliki Indonesia.  Dan dalam melakukan divestasi tersebut, ada empat prioritas pembeli. Pertama, Saham tersebut ditawarkan kepada Pemerintah Pusat, yang dananya diambil dari APBN. Kedua, ditawarkan kepada Pemerintah Daerah, Sumber dana yang digunakan APBD. Ketiga, ditawarkan kepada BUMN/BUMD. Kemudian yang keempat baru ditawarkan kepada Swasta.

“Saat ini suara yang senter terdengar kalau divestasi itu diserahkan kepada Pemda. Padahal dana APBD tidak mencukupi untuk membeli saham itu. Alhasil, jika pihak pemda yang membeli, sama saja nanti ada pihak lain yang terlibat disini. Kalau bukan investasi dari asing, dari perusahaan swasta lokal,” ungkapnya.

Dana Besar

Menurut dia, jika dikelola oleh Pemda dengan keterbatasan anggaran sungguh sangat mustahil, pihak Pemda bisa men take-over sisa saham yang 7% itu. Kecuali jika APBD dan APBN daerah diperbesar, itu bisa memungkinkan diambil.

“Untuk bisa membeli 7% saham itu, harus dibutuhkan dana Rp 2,4 trilliun, sementara dana APBD tidak sebesar itu. Khawatirnya jika dana Pemda tidak sebesar itu berpotensi ditunggui oleh pemburu rente yang bersembunyi di belakang Pemda. Tujuannya bukan untuk memperjuangkan nilai tambah divestasi bagi masyarakt, malah mencari keuntungan dengan melibatkan investor asing, ” ujarnya.

Untuk itu, kata Lin Che Wei, harus ada solusi siapa yang memang sudah optimal dan mampu untuk membeli sisa saham Newmont, dan yang sebenarnya siapa yang berhak membeli saham tersebut?

Buat Lin Che Wei, yang siap membeli saham 7% Newmont adalah pihak BUMN.  Karena BUMN tidak terkendala oleh putusan MK, sehingga tidak membutuhkan persetujuan DPR karena tidak menggunakan dana APBN. Disamping itu, Konsorsium 6 BUMN yang dipimpin oleh Danareksa memiliki kapasitas pendanaan yang cukup untuk pembelian saham karena memiliki total laba Rp 5,4 trilliun dan dana kas Rp 4,5 trilliun. Selain itu, jika di beli oleh BUMN secara tidak langsung masih mewakili kepentingan negara.

“Sejauh ini opsi terbaik yang dapat membeli sisa sahamnya, yaitu BUMN karena dianggap paling realistis, dan memberikan manfaat paling optimal bagi negra. Disamping itu BUMN didukung kemampuan finansial yang cukup,” katanya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…