Pengawasan Barang Beredar Lemah - Waspadai Pedagang Nakal Jual Produk Kadaluarsa

NERACA

 

Jakarta - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, dari tahun ke tahun, lonjakan permintaan saat puasa dan menjelang Lebaran, banyak dimanfaatkan oleh oknum pedagang untuk menjual produk kadaluarsa, baik di pasar tradisional maupun supermarket.  Itu sebabnya, pemerintah diminta memperketat pengawasan serbuan makanan dan minuman (mamin) impor kadaluarsa selama puasa dan Lebaran.

“Kadang produk kadaluarsa tersebut diselipkan di antara produk lain atau dikemas dalam bentuk parsel,” ungkap Sudaryatmo di Jakarta, Rabu (17/7).

Namun, lanjutnya, tidak jarang oknum pedagang mengubah tanggal kadaluarsanya. Pasalnya, proses untuk mengubah tanggal kadaluarsa cukup mudah. Apalagi, banyak yang mudah dihapus.“Hati-hati, bukan tidak mungkin produk yang dibeli justru mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan atau mungkin tercampur bahan non halal,” ingatnya.

Sudaryatmo menambahkan, sejumlah produk impor mengandung bahan yang berbahaya. Fatalnya, tidak sedikit produk impor yang belum disertai label berbahasa Indonesia. Saat ini saja, produk-produk yang mengandung bahan berbahaya, seperti boraks, formalin, rhodamin, dan metanin yellow, marak beredar di pasaran.

“Di sini bukan hanya perlu kehati-hatian konsumen, tapi juga pengawasan yang ketat dari pemerintah. Dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kementerian Perdagangan,” tutur Sudaryatmo.

Namun, dia bilang, pengawasan saja tidak cukup tanpa disertai penegakan peraturan. Dia mengimbau, ketika di lapangan ditemukan pelanggaran, pelaku harus diberikan sanksi tegas.

Dia bilang, dalam Undang-Undang No.9 tahun 1999 tentang Konsumen, sudah jelas disebutkan bahwa sanksi lima tahun penjara bagi yang menjual produk yang melampaui tanggal kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya, komposisi dan berat yang tidak sesuai. Bahkan, izin usaha pelaku bisa dicabut.

“Sayangnya, peraturan tersebut jarang ditegakkan. Pelaku hanya mendapatkan teguran ringan dan tidak dijatuhkan sanksi sama sekali, sehingga tidak memberikan efek jera. Akhirnya, kondisi serupa selalu berulang setiap tahunnya,” sesal Sudaryatmo.

Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani mengatakan, yang harus dikhawatirkan adalah banjirnya produk impor ilegal yang masuk dari perbatasan dan pelabuhan-pelabuhan kecil di Indonesia.“Sebagian besar produk impor ilegal yang berasal dari Malaysia, Cina, Thailand dan Jepang, masuk melalui kawasan perbatasan dan pelabuhan kecil,” tegas Franky.

Pelabuhan Tikus

Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasih mengatakan, Bea Cukai harus lebih ketat lagi dalam melakukan pemeriksaan makanan dan minum impor yang masuk. Apalagi, permintaan mengalami lonjakan saat puasa hingga Lebaran.“Bea Cukai harus mengetahui betul jenis, kualitas dan pengirim barang impor yang dikonsumsi oleh masyarakat. Harus selektif betul, jangan sampai masuk makanan dan minuman berbahaya dan kaduluarsa,”  katanya.

Dia mengatakan, sudah banyak keluhan dan masukan ke Komisi XI DPR supaya Bea Cukai lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan masuknya barang-barang konsumsi berbahaya. Dia juga meminta Bea Cukai mengawasi peredaran barang impor melalui pelabuhan tikus.

Menurut Achsanul, banyak pelabuhan tikus yang dijadikan pintu masuk makanan dan minuman yang berbahaya. Karena itu, dia meminta Bea Cukai memperketat pengawasan di sana.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menegaskan, berlimpahnya barang impor di pasar dalam negeri, terutama saat bulan puasa dan menjelang Lebaran, merupakan fakta bahwa pemerintah tidak siap menghadapi perjanjian perdagangan bebas.“Kami (Komisi VI DPR) jauh-jauh hari sudah memperingati pemerintah untuk membenahi dahulu sektor hulu terlebih dahulu. Itu intinya karena daya saing barang kita lemah,” ujar Aria.

Kendati demikian, ia menilai, masih ada harapan untuk memproteksi barang lokal, yaitu menerapkan non tariff barriers, seperti labelisasi, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan karantina.

“Kalau ada barang impor yang masuk tidak diberi label berarti ilegal. Harusnya dibalikkan. Begitu juga dengan penerapan SNI. Inilah yang menolong produk kita, tapi cara ini tidak dilakukan pemerintah,” sesal Aria.

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…