Harga Bahan Pokok Bergerak Liar - Kadin: Pengelolaan Sektor Pangan Sangat Lemah

NERACA

 

Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansur meminta agar kementerian teknis yang menangani masalah pangan seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar dikenakan sanksi lantaran tidak becus dalam mengelola kebijakan pangan sehingga menyebabkan beberapa komoditas bahan pangan naik tidak wajar.

Menurut dia, manajemen pangan nasional masih sangat lemah apabila dilihat dari aspek produksi, distribusi dan perdagangannya. Pasalnya, kebijakan pangan yang dikelola oleh Pemerintah pusat masih sentralistik yang mana Kemendag, Kemenperin, dan Kementan tidak ikhlas menyerahkan kebijakan tata niaga pangan ke Pemerintah Daerah yang sebenarnya lebih mengetahui kebutuhan di daerahnya.

\"Tak hanya itu, kontrol DPR sebagai pengawas Pemerintah juga masih lemah. Sehingga sangat perlu dilakukan agar Kementeran-Kementerian tersebut dikenakan sanksi lantaran tidak dapat menjaga kenaikan pangan yang berdampak kepada rakyat. Sanksinya bisa berupa pengurangan anggaran di Kementerian terkait,\" ungkap Natsir dalam keterangan resmi yang diterima Neraca, Rabu (17/7).

Natsir menjelaskan bahwa tidak adanya logistik pangan ikut menyebabkan persoalan pangan nasional sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan Kemendag dan Kementan cenderung  spekulatif dan pada gilirannya data pangan tidak bisa tepat dan akurat. \"Jadi wajar kalau presiden kita marah terhadap Kemendag dan Kementan karena tidak mampu mengatur pangan nasional yang juga kerap kali terjadi kelangkaan,\" ungkap Natsir.

Untuk itu, Ia berharap agar Menko Perekonomian bisa merombak tata niaga pangan ke arah yang  tepat, terutama komoditas pangan yang strategis seperti gula komsumsi/rafinasi yang perlu dibuka pabrik-pabrik baru, kedelai,  jagung, daging sapi, ayam, hingga bawang putih.

Lebih lanjut dikatakan Natsir, masalah pangan juga telah menimbulkan praktek kartel pangan. Berdasarkan catatan Kadin, telah terjadi praktek kartel pada 6 komoditas strategis seperti daging sapi, daging ayam, gula, kedelai, jagung dan beras dengan nilai mencapai Rp11,34 triliun. Menurut Natsir, kartel bisa terjadi lantaran selama ini pangan nasional tidak seimbang karena demandnya banyak sementara suplaynya kurang.

Bila dirinci, lanjut Natsir, nilai potensi kartel bisa diungkap dari perkiraan kebutuhan konsumsi nasional. Seperti kebutuhan daging sapi yang mencapai 340 ribu ton, nilai kartelnya bisa mencapai Rp340 miliar. Kebutuhan daging ayam sebanyak 1,4 juta ton dengan nilai kartel mencapai Rp1,4 triliun. Gula mencapai 4,6 juta ton dengan nilai kartel Rp4,6 triliun. Kedelai sebanyak 1,6 juta ton dengan nilai Rp1,6 triliun. Jagung sebanyak 2,2 juta ton dengan nilai kartel Rp2,2 triliun dan beras impor sebanyak 1,2 juta ton dengan nilai kartel mencapai Rp1,2 triliun.

Rentan Kartel

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpendapat, komoditi pangan di Indonesia memang sangat rentan dengan praktek kartel. Pasalnya, bahan pangan merupakan komoditi yang sangat dibutuhkan dan menyangkut hajat hidup orang banyak. \"Yang namanya komoditi pangan ini memang rentan dengan permainan kartel karena memang komoditi pangan itu sangat menarik,\" ucap Anggota DPR Komisi IV Firman Soebagyo.

Komoditi pangan di Indonesia, lanjut Firman, memiliki potensi pasar yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk sebanyak 230 juta orang yang merupakan terbesar ke-4 di dunia, tentu komoditi pangan di negeri ini amat menarik minat banyak pihak yang ingin mengeruk keuntungan dengan cara-cara kotor. \"Kalau kita lihat peta dunia, negara Indonesia itu kan berpenduduk nomor empat terbesar di dunia, sehingga pasar sangat luar biasa,\" tuturnya.

Untuk mencegah kartel, DPR mengusulkan pembentukan Badan Otoritas Pangan. Badan Otoritas Pangan ini akan diberi kewenangan untuk mengendalikan stok dan harga bahan pangan di dalam negeri seperti halnya Badan Urusan Logistik (Bulog) di era Orde Baru. Artinya, impor pangan tidak akan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan importir yang diduga kuat melakukan kartel. \"Harga pangan ini tidak lagi diserahkan kepada mekanisme pasar. Harus dikendalikan oleh pemerintah. Nanti yang namanya Badan Otoritas Pangan itu diberi kewenangan penuh seperti Bulog zaman dahulu,\" jelas Firman.

Pengusaha Fransiskus Welirang menyatakan standarisasi dari pemerintah soal harga bahan pangan berdasarkan kualitas harus dibuat. Bila tidak, kartel pangan bakal bermunculan dan membuat masyarakat harus membayar lebih mahal untuk komoditas yang seharusnya bisa lebih murah.

Dia mencontohkan dalam praktik niaga kedelai, petani kerap dirugikan lantaran aksi importir. Pengusaha mendatangkan kedelai kualitas jelek yang seharusnya untuk pakan ternak. Tapi petani kedelai dalam negeri diminta menjual hasil panen mereka seharga kedelai impor kualitas tiga itu. \"Kalau diserahkan sepenuhnya pada swasta memang akan terus bermunculan kartel, bagaimana petani kedelai kita diadu dengan kedelai impor seperti itu,\" ujarnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…