Jumlah Dokter Masih Minim - Pemerintah Sahkan UU Pendidikan Kedokteran

Indonesia masih butuh banyak lagi dokter agar pasiennya bisa tertangani dengan. Pasalnya, hingga kini jumlah dokter di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah pasien. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2012, jumlah dokter dengan penduduk Indonesia tidak sebanding, sehingga bisa dikatakan hal ini paling buruk se-ASEAN (Association of South East Asia Nations).

Menurut ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Dr. dr. Sutoto, M.kes, kendala ini disebabkan lantaran para pemuda yang memiliki potensi harus terhalang biaya untuk menjadi dokter. “Ini ironis. Sementara negara lain berbondong-bondong datang ke Indonesia untuk belajar kedokteran dan menikmati fasilitasnya tapi fasilitas tidak bisa dipakai oleh anak bangsa,” kata dia.

Untuk meningkatkan jumlah dokter dan sumber daya dokter yang menyeluruh, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) menjadi UU. Harapan adanya UU Pendidikan Kedokteran ini, jumlah dokter akan meningkat karena dipermudah untuk belajar kedokteran. UU ini didesain sesuai dengan keberpihakan pada para mahasiswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.

\\\"Dengan banyaknya dokter, tentunya akan semakin meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat,\\\" kata anggota Komisi X DPR RI, Abdul Kadir Karding di Gedung MPR/DPR/DPD RI, di Jakarta belum lama ini.

Lebih lanjut Abdul Kadir mengatakan bahwa hal yang juga diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran adalah biaya pendidikan. Sehingga UU Pendidikan Kedokteran ini memberikan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat menikmati pendidikan kedokteran yang bermutu dan terjangkau. Mahasiswa kedokteran juga diberi kesempatan lebih luas untuk mendapat dukungan biaya dari pihak lain. \"Biaya pendidikan sendiri juga diatur. Dimungkinkan adanya beasiswa dari APBN, APBD, Hibah, Zakat dan pihak lainnya,\" kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Instrumen beasiswa ini pun didesain dalam kerangka program pemerataan penempatan dokter dengan kewajiban ikatan dinas untuk daerahnya. Tak hanya itu, adanya ketentuan soal penetapan biaya pendidikan kedokteran yang harus ditanggung mahasiswa harus dilakukan dengan persetujuan Menteri. Upaya ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah praktek komersialisasi biaya pendidikan kedokteran yang selama ini memang sangat mahal.

“Dalam UU ini juga diatur bagaimana pengawasan oleh pemerintah terhadap perguruan tinggi yang tidak memberi kemudahan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam fakultas kedokteran. Setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap kemudahan memperoleh pendidikan kedokteran tersebut, menurut Karding, akan dijatuhi sanksi,” ungkap dia.

BERITA TERKAIT

Mempersiapkan Perlengkapan Sebelum Masuk Sekolah

  Perlengkapan sekolah adalah hal yang sangat penting untuk disiapkan setelah libur panjang, salah satunya setelah libur Lebaran. Banyak persiapan yang perlu…

Blokir Game yang Memuat Unsur Kekerasan

  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengungkapkan pandangannya terkait game-game yang sering dimainkan kalangan anak-anak. Menurut lembaga tersebut, sudah seharusnya…

Tips Bagi Mahasiswa untuk Produktif Setelah Libur Lebaran

  Setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri, baik pelajar maupun mahasiswa harus kembali ke aktivitas normal di sekolah maupun…

BERITA LAINNYA DI

Mempersiapkan Perlengkapan Sebelum Masuk Sekolah

  Perlengkapan sekolah adalah hal yang sangat penting untuk disiapkan setelah libur panjang, salah satunya setelah libur Lebaran. Banyak persiapan yang perlu…

Blokir Game yang Memuat Unsur Kekerasan

  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mengungkapkan pandangannya terkait game-game yang sering dimainkan kalangan anak-anak. Menurut lembaga tersebut, sudah seharusnya…

Tips Bagi Mahasiswa untuk Produktif Setelah Libur Lebaran

  Setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri, baik pelajar maupun mahasiswa harus kembali ke aktivitas normal di sekolah maupun…