Pemilik Baru Bank Mutiara Diumumkan Oktober 2013

NERACA

Jakarta - Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara mengatakan, dua calon pembeli PT Bank Mutiara Tbk akan masuk ke proses selanjutnya, yaitu proses penawaran hingga ke penawaran akhir. “Tapi itu masih diatur. Jika cocok harganya dengan LPS baru kita agreement,” kata Mirza di Jakarta, Selasa (16/7).

Namun, hingga kini Mirza enggan menyebut kedua nama calon pembeli itu. “Belum bisa sebut nama, tapi diharapkan di bulan Oktober 2013 mendatang ada keputusan presiden yang akan mengeluarkan bahwa kepemilikan Bank Mutiara telah beralih,” ujar dia. Namun kata Mirza, kedua calon investor ini merupakan investor berkategori bagus yakni lembaga keuangan asing dan kuat.

Mirza juga menjelaskan, dalam Undang-undang LPS itu diatur bahwa LPS hanya boleh mengelola bank yang diselamatkan selama enam tahun. “Sampai tahun kelima harus dijual dengan harga penyelamatan yaitu Rp6,7 miliar, sebenarnya harga terbaik itu bisa dibawah atau diatasnya, kalau sampai tahun depan belum terjual ya kita buka lagi, untuk harganya tergantung tahun 2014 nanti,” ucap dia.

Sementara itu, Kasubdiv Risiko Perekonomian dan Sistem Perbankan LPS, Dody Ariefianto menambahkan, awalnya terdapat enam calon investor yang berminat membeli. Lalu hanya lima pendaftar yang memberikan persyaratan dokumen. Selanjutnya LPS melakukan penilaian dan prakualifikasi terhadap berkas calon investor tersebut.

LPS telah menetapkan lima syarat untuk menjadi investor Bank Mutiara. Pertama, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kepemilikan bank. Kedua, bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama.

Ketiga, mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian Saham secara tepat waktu. Keempat, memiliki pengalaman dalam industri perbankan dan atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia. Terakhir, tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan.

Penjualan saham Bank Mutiara dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.7/2009. Hingga 1 Juli lalu, LPS telah menutup pendaftaran calon pembeli saham bekas Bank Century itu.

Memang, nasib Bank Mutiara seperti tidak jelas. Beberapa waktu lalu pernah ada beberapa investor yang tertarik akan membeli sahamnya, lalu mundur tidak ada kabarnya. Begitu seterusnya, ada yang menawar lantas tidak jadi deal, kenapa alasannya juga tidak jelas.

Padahal, sesuai Undang-Undang LPS No. 24 Tahun 2004, Bank Mutiara harus dilepas minimal dengan harga penyelamatannya atau setara Rp6,7 triliun pada tahun ini. Jika tak juga laku, bank tersebut harus dilepas dengan harga tertinggi tahun depan. Sebab, sesuai pasal 42 UU tersebut, seluruh saham bank dalam penanganan wajib dijual LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) paling lama tiga tahun sejak penanganan mulai. Jangka waktu penjualan dapat diperpanjang maksimal dua kali dengan masing- masing perpanjangan selama satu tahun. [sylke]

BERITA TERKAIT

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Pengamat: Aksi Merger-Akuisisi Berpotensi Dorong Industri Asuransi dan Skala Ekonomi Besar

  NERACA Jakarta-Aksi merger-akuisisi perusahaan asuransi dinilai akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.…

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat

Pembiayaan Tumbuh Positif, Aset Bank Muamalat Meningkat NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan total aset bank only…

TASPEN Bagikan Ribuan Paket Sembako Melalui Kegiatan Pasar Murah dan Bazar UMKM

TASPEN Bagikan 1.000 Paket Sembako NERACA Jakarta - Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN berkomitmen untuk terus…