Kondisi Jalan Memprihatinkan, DPR Fokus Revisi RUU Jalan

NERACA

Jakarta - Melihat kondisi jalan yang memprihatinkan di Indonesia menjadi perhatian serius bagi Komisi V DPR RI. Oleh karena itu, mereka pun fokus membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Apabila revisi UU Jalan ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 dan diharapkan mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk memuluskan undang-undang itu. \"Saya minta pemerintah untuk mendukung revisi UU Jalan,\" kata Anggota Komisi V DPR RI, Arwani Thomafi dalam diskusi RUU Jalan di Gedung DPR RI, Selasa (16/7).

Menurutnya, jalan merupakan salah satu bagian penting dalam pemerataan pembangunan di setiap daerah. \"Jalan juga begitu penting untuk distribusi untuk pelayanan masyarakat, dan pemerataan pembangunan,\" jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dengan revisi UU tersebut maka bisa memperjelas infrastruktur jalan secara jelas di setiap daerah. \\\"Infrakstruktrur jalan secara keseluruhan itu tidak ada, UU Jalan sekarang adanya pembagian Dari jalan nasional dan jalan daerah, yang secara tegas pembiayaanya adanya ketidakmampuan untuk membangun jalan baru,\\\" tegasnya.

Tidak hanya itu, Arwani mengatakan hingga kini banyak jalur daerah yang dipergunakan menjadi jalur nasional. Dirinya pun optimis revisi UU tersebut dapat segera terselesaikan. \\\"Seperti saat lebaran, banyak yang lalui, terus rusak dan itu yang belum dijawab dalam UU Jalan saat ini. Insya Allah tahun ini akan selesai,\\\" tandasnya.

Kemudian dirinya menjelaskan RUU tentang Jalan ini merupakan revisi terhadap UU No 38 Tahun 2004. Semangat revisi ini adalah untuk memberikan layanan infrastrukur jalan agar dapat diakses merata oleh masyarakat.

\\\"Pasalnya, UU Jalan yang ada sekarang hanya mengcover klasifikasi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten dengan pembagian tegas termasuk pembiayaannya,\\\" ungkapnya.

Arwani pun menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sendiri tidak mampu membuat jalan baru, karena untuk membiayai pemeliharaan jalan saja pemkab sudah kewalahan. Padahal, banyak jalan daerah yang dijadikan sebagai akses logistik nasional karena momentum khusus seperti Lebaran. \\\"Seperti saat Lebaran ada jalan alternatif yang lewat jalan kabupaten, dan itu belum terjawab di UU Jalan lama,\\\" tegasnya.

Hal lain yang disoroti RUU Jalan saat terjadi jalan rusak. Seperti saat ini dilakukan di Pantura dengan mengatasamakan pemerintah melakukan perbaikan jalan di beberapa ruas di Pantura. Fakta di lapangan, kata Arwani, perbaikan jalan tersebut malah menganggu ekonomi masyarakat dan mengancam keselamatan masyarakat di jalan.

\\\"Ini akan diminimalisir jika ada perencanaan dan koordinasi yang baik PU dengan Kemenhub, juga Pemda. Itu juga belum diatur di UU lama,\\\" ujar dia.

Dirinya menegaskan bahwa didalam UU lama juga menyebutkan parameter keberhasilan pembangunan infrastruktur jalan masih berpatokan pada panjang jalan, bukan kualitas jalan. “Parameter seperti itu akan dimasukkan di RUU Jalan, misalnya dengan skema kontrak jangka panjang,” tambah Arwani.

Menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi persoalan jalan dan terus berulang dari waktu ke waktu, sehingga perlu diperbaiki regulasinya. Dalam UU No 38 tahun 2004, mengatur tiga kategori jalan raya yakni jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Namun, penggunanya yakni kendaraannya yang melintasinya tidak bisa dibatasi, demikian juga tonasi kendaraan yang melintasi.

\\\"Jalan kabupaten yang seharusnya hanya dilalui oleh kendaraan dengan tonasi rendah tapi juga dilalui kendaraan dengan tonase tinggi. Jika terjadi kerusakan, lalu siapa yang memperbaiki?\\\" katanya.

Arwani juga melihat, anggaran perbaikannya bersumber dari APBN dan APBD yang tidak setiap saat bisa digunakan. \\\"Karena itu, jika terjadi kerusakan jalan, sering sampai berbulan-bulan baru diperbaiki,\\\" ujarnya.

“Padahal, jika kondisi jalan rusak maka rawan terjadi kecelakaan,” lanjut Arwani.

Sedanngkan Sekjen Masyarakat Transportasi Indoensia (MTI), Ellen Tangkudu mengharapkan pemerintah dan DPR RI tidak fokus pada transportasi darat khususnya di Jawa, melainkan harus merubah paradigma ke jalan laut, kereta api (KA), dan udara.

“Konsep transportasi laut belum diperhitungkan, dan KA belum dijadikan untuk jalur khusus barang berat dan berton-ton untuk menghindari kerusakan jalan. Juga belum mengatur siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan,” tukasnya. [mohar]

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…