Hatta Persilahkan Kemenkeu Minta Persetujuan DPR - Terkait Saham NNT

NERACA

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mempersilahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta persetujuan DPR terkait divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP). \"Kita mendukung pemerintah pusat untuk mengambil itu. Tapi persoalan muncul karena tidak boleh menggunakan APBN, jadi dari PIP itu harus meminta izin dengan DPR. Kalau DPR mengizinkan, jalankan saja,\" ujarnya di Jakarta, Senin (15/7).

Dia mengakui pemerintah pusat merupakan pihak pertama yang berhak untuk saham NNT, karena hal tersebut telah diatur dalam UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. \"Yang membeli divestasi itu adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan swasta, begitu urutannya. Kita harus tertib, kalau memang pemerintah pusat mau mengambil, bicarakan baik-baik dengan DPR,\" ujarnya.

Namun, Hatta menegaskan apabila DPR menolak pembelian saham oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), maka pemerintah daerah berhak untuk membeli saham perusahaan mineral tersebut. \"Kalau pemerintah pusat tidak disetujui oleh DPR, nanti baru ke pemerintah daerah, jangan langsung ke BUMN, karena itu tidak prosedural dan tidak tertib. Apalagi pemerintah daerah NTB, relatif tidak punya apa-apa, kecuali itu,\" kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah akan meminta izin DPR terkait penggunaan dana dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. \"Pemerintah secara serius mempertimbangkan untuk membeli saham Newmont, dan mengikuti keputusan MK untuk pergi ke DPR,\" ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Chatib memastikan pemerintah akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah harus meminta persetujuan DPR, sebelum menggunakan dana dari APBN. Sejak kesepakatan divestasi saham Newmont ditandatangani pada Mei 2011, hingga saat ini perjanjian tersebut belum dieksekusi, karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembelian itu harus melalui izin DPR. Pemerintah kemudian mengajukan masalah tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR sebelum membeli saham perusahaan tambang tersebut. [ardi]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…