Dampak Pengetatan LTV KPR - Menguji Ketangguhan Saham Sektor Properti

NERACA

Jakarta – Hadirnya kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait pengetatan aturan loan to value ratio (LTV) sektor kredit perumahan guna memberangus debitor yang senang berspekulasi melakukan investasi properti dengan skim pembiayaan dari perbankan menuai kekhawatiran para pelaku pasar, khususnya investor pasar modal karena akan memberikan tekanan terhadap saham sektor properti.

Research Analyst Panin Sekuritas Purwoko Sartono mengatakan, saham berbasis properti diproyeksi bakal mengalami tekanan. Hal ini seiring dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk menyempurnakan aturan loan to value ratio (LTV), “Tekanan kami lihat mulai muncul pada saham sektor properti seiring dengan kebijakan baru BI terkait KPR untuk rumah kedua dan ketiga,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Bukan kali ini aja saham properti tertekan, sebelumnya keputusan BI menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin dari sebelumnya 6% menjadi 6,5% juga mengancam pergerakan indeks saham sektoral, khususnya properti, “Dengan kenaikan BI Rate yang terlalu besar dalam satu kali kebijakan tidak serta merta berdampak positif pada perkembangan pasar,”ujarnya.

Sentimen Negatif

Sebagai informasi, kinerja saham-saham properti dalam beberapa pekan ini anjlok signifikan, bahkan indeks sektor properti dalam sebulan ini turun hingga sekitar 20%. Sementara itu, saham-saham properti yang sebelumnya kinclong, belakangan ini meredup. Sebut saja BSDE yang dalam sebulan ini telah terkoreksi sebesar 20,76%, ASRI -15,29%, SMRA (0,20%), LPKR (-26,75%).

Dalam riset PT Mandiri Sekuritas akhir pekan kemarin menyebutkan, secara historis, indeks saham emiten properti cukup sensitif terhadap kebijakan moneter dari Bank Indonesia. BI rate naik, akan menekan harga saham emiten properti. Sebaliknya, kinerja saham sektor properti akan membaik ketika BI menurunkan suku bunga.

Namun demikian, ketentuan BI yang akan menerapkan uang muka (down payment/DP) lebih tinggi untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya diperkirakan tak banyak menekan kinerja saham sektor ini. Tahun lalu dengan DP dinaikkan, pertumbuhan KPR masih tinggi yaitu 22% dan 10% di antaranya masih dimanfaatkan untuk pembelian rumah kedua. Untuk itu, pemerintah menetapkan DP yang lebih tinggiuntuk rumah kedua yaitu 40 persen dan 50% untuk rumah ketiga.

Cegah Spekulasi

Asal tahu saja, BI akan memperketat aturan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau LTV. Sebelumnya, BI telah menetapkan LTV untuk sektor properti, dengan mewajibkan debitur membayar uang muka (down payment/DP) minimal 30% dari total harga rumah. Penyempurnaan atas aturan LTV tersebut dilakukan untuk tipe-tipe tertentu.
Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, dirinya optimis pengetatan aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset atau LTV dari kredit pemilikan rumah (KPR) akan memberangus debitor yang senang berspekulasi melakukan investasi properti dengan skim pembiayaan dari perbankan.“Mungkin saya kira dari hasil simulasi, kemarin kita lihat sekitar Rp31 triliun itu yang terkena. Ini akan sedikit berkurang,”paparnya.

Disebutkan dalam pengetatan LTV tersebut, nantinya, untuk rumah pertama, pengambil KPR diwajibkan membayar DP sebesar 30%. Sedangkan untuk rumah kedua, akan membayar DP sebesar 40%. Kemudian untuk rumah ketiga, DP yang diwajibkan adalah 50%. Hal ini dilakukan BI lantaran banyak debitur yang mengambil lebih dari satu KPR atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) lebih dari dua. Jumlah tak tanggung-tanggung, mencapai 35,2 ribu debitur dengan protofolio mencapai Rp31,8 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.300 di antaranya telah memeroleh pembiayaan KPR sebanyak dua kali, dengan total outstanding Rp22,9 triliun. Sementara debitor yang memiliki KPR lebih dari dua, atau tiga sampai sembilan kali itu ada 3.884 orang dengan total outstanding Rp8,2 triliun. (bani)

 

 

 

BERITA TERKAIT

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…