NERACA
Cirebon – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon untuk tahun 2011-2031, saat ini masih menunggu revisi dari Provinsi Jabar. Revisi tersebut, nantinya akan diserahkan ke pusat, untuk diadakan kajian secara akademis. Dalam waktu dekat, kabarnya tim RTRW Provinsi Jabar akan turun ke Cirebon, untuk mengecek lokasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cirebon, Cholisin, Kamis (30/6) kepada Harian Ekonomi Neraca di Cirebon via telepon selulernya.
Lebih jauh Cholisin menjelaskan, Pemkab Cirebon sudah merampungkan Perda tentang RTRW dan hanya tinggal menunggu revisi-revisi yang akan diberikan, baik dari Provinsi maupun pusat. Cholisin belum bisa memastikan, kapan tim dari Provinsi Jabar itu akan datang ke Cirebon. Namun menurut dia, tahun ini Perda RTRW akan rampung.
“Jangan dikira kami lambat dalam membuat RTRW. Semuanya perlu kesiapan matang semua pihak, semua perlu kajian startegis secara akademis. Kalau provinsi turunpun, kita akan menunggu hasil kajian dari pusat lagi, karena harus ada singkronisasi antara daerah, provinsi serta pusat,” ucapnya.
Ketika disinggung, sebagian besar Perda RTRW tersebut untuk apa, menurutnya sangat beragam. Namun yang pasti, Perda RTRW tersebut untuk pemaksimalan ruangan dan kawasan yang ada di Kabupaten Cirebon. Cholisin enggan berkomentar, terkait masih ada tidaknya kawasan yang diperuntukan untuk lokasi Galian C, seperti yang ada pada RTRW tahun lalu.
Galian C Menunggu
“Intinya, untuk pemaksimalan ruangan dan kawasan yang ada di Kab. Cirebon. Masalah ada tidaknya lokasi untuk Galian C, saya belum bisa menjawab. Kita tunggu saja konservasi dari pusat. Kalau kita bilang ada, tapi hasil monitorong pusat tidak boleh, kita tidak bisa memaksakan,” kilah Cholisin.
Ditempat terpisah, Kasie Perizinan Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono mengatakan, saat ini pihaknya masih berpedoman pada RTRW lama, sebagai acuan hukum untuk perizinan. Namun kata Dede, itupun tetap berpedomana masih ada tidaknya kuota yang tersisa.
“Kita masih tetap memakai acuan RTRW lama, karena yang sekarang belum selesai. Namun kami berpedomana pada masih ada tidaknya kuota yang tersisa. Kalau masih ada, kita keluarkan izinnya. Tapi kalau kuotanya sudah habis, ya mohon maaf tidak bisa dipaksakan,” terang Dede.
Dede mencontohkan, untuk izin galian, kuota yang masih tersisa hanya ada di Kec. Susukan Lebak dan Kec. Dukupuntang. Jumlah kuota untuk Susukan lebak sebanyak 80 hektare, dan Kec. Dukupuntang berjumlah 87 hektare. Sedangkan untuk Wilayah Lemahabang jumlah kuota sekitar 30 hektare, dan Astana Japura 176 hektare. Namun untuk Lemahabang dan Asjab, kuota tersebut seluruhnya sudah habis.
Sumber Neraca lainnya menyebutkan, setelah keluarnya resmi ditetapkannya Perda RTRW, Pemkab Cirebon melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), akan menetapkan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ditengarai, RTDR inilah nantinya yang akan menentukan maju mundurnya Wilayah Kabupaten Cirebon.
NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…
NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…
NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…
NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…
NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…
NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…