Memberdayakan Kembali Koperasi - Oleh: Hodlan JT Hutapea

Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebut bahwa koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Selanjutnya diuraikan beberapa jenis koperasi, di antaranya: (1) Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi anggotanya, (2) Koperasi Produksi adalah koperasi yang membuat barang dan dijual bersama-sama, (3) Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang khusus bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya.

Dari uraian di atas dapat kita pahami bahwa tujuan pendirian sebuah koperasi sesungguhnya sangat mulia. Namun, eksistensi koperasi hanya menjadi manis dibicarakan pada peringatan Hari Koperasi saja, yaitu 12 Juli, sementara pada kesehariannya kita lebih banyak berkutat pada prinsip dan operasional kapitalisme dan kini juga sedang getol menerapkan sistem ekonomi neo-liberalisme.

Sungguh ironis memang, padahal dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan jelas disebutkan bahwa gerakan koperasi menjadi sendi untuk mendukung perekonomian nasional, selain dari kalangan swasta dan BUMN. Secara runtut bahkan dapat disimpulkan bahwa prioritas inti pengembangan perekonomian kita adalah swasta, BUMN, dan koperasi.

Sejak kemerdekaan, era reformasi, hingga era otonomi daerah, ternyata perkembangan koperasi tidak banyak berubah atau justru banyak mengalami sisi kemunduran, padahal upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi seolah tidak pernah habis. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti program Kredit Koperasi (KKop), Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham 1 persen dari perusahaan besar ke koperasi, skim program KUK dari bank, Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Namun, hasilnya tidak sebanding dengan yang diharapkan. Artinya, koperasi masih berkutat pada persoalan kuantitas, belum ke arah kualitas yang lebih baik.

Ekonomi Kerakyatan

Sebenarnya kita telah memiliki institusi khusus yang menangani koperasi di luar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang seharusnya mampu memacu koperasi untuk terus maju. Kenyataannya, koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu lebih dikasihani, pelaku bisnis “anak bawang” atau pelaku bisnis tak profesional.

Ini tidak lepas dari substansi koperasi yang terkait dengan semangat, yaitu tentang semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila koperasi dianggap kecil, tidak berperan dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang justru menciptakan demikian (Susidarto, 2004).

Keberadaan koperasi hampir sama nasibnya dengan pasar tradisional yang selalu dikalahkan pasar modern, swalayan, atau hipermarket. Berdasarkan penelitian, hipermarket, supermarket, hingga mini market, setiap tahunnya tumbuh 31,4 persen, dengan penetrasi hingga ke daerah-daerah kecil. Sedangkan pertumbuhan pasar tradisional minus 8 persen, sehingga dengan hitungan tersebut diperkirakan dalam 10 tahun ke depan seluruh pasar tradisional akan habis.

Jika hal itu terjadi, maka ratusan juta jiwa penduduk Indonesia terancam kehilangan penghidupannya dan jatuh dalam kemiskinan absolut karena eksistensi pasar tradisional sangat padat karya dan beragam. Saat ini ada 13.650 pasar tradisional, melibatkan 12,6 juta pedagang di dalamnya. Jika rata-rata pedagang punya 2 pegawai dan 4 anggota keluarganya, maka 118,2 juta jiwa rakyat Indonesia akan masuk dalam kemiskinan jika pasar tradisional musnah.

Fakta menunjukkan selama ini pemerintah relatif tidak peduli dengan keberadaan pasar tradisional. Hal itu tercermin dari banyaknya pasar-pasar tradisional yang terbengkalai. Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemerintah daerah malah gencar memasukkan pasar modern seperti minimarket, supermarket, swalayan, sampai hypermarket. Kondisi ini semakin ironis saat pemberlakuan otonomi daerah di mana semua daerah seolah berlomba-lomba untuk menarik hipermarket dan pasar modern untuk masuk di daerahnya.

Terkait dengan fakta ini, sesungguhnya kita memiliki SKB Menperindag dan Mendagri No.145/MPP/Kep/5/1997 dan No.57 tahun 1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan, juga ada Keputusan Menperindag No.261/MPP/Kep/7/1997 dan Keputusan Menperindag No.420/MPP/Kep/10/1997, tapi semuanya tidak jalan atau pasar tradisonal tetap saja terpinggirkan dan atau dikalahkan pasar modern. Padahal, pasar-pasar tradisional sarat dengan muatan ekonomi kerakyatan yang berbasis ekonomi Pancasila (Edy Purwo Saputro, 2007).

Analogi antara ekonomi koperasi dan pasar tradisional, meski ada keyakinan terhadap potensi pengembangan ekonomi kerakyatan dan komitmen kemandirian koperasi, yang jelas masih menjadi bahan perdebatan hingga kini, terutama bila dikaitkan dengan kontribusi perbandingannya dengan konglomerat. Agenda ekonomi kerakyatan, industri kecil dan perkoperasian, menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan lebih mengacu pada keberpihakan, bukannya mengacu pada pemerataan aset, terutama aset BUMN.

Selain itu yang juga perlu mendapatkan perhatian bahwa keberhasilan pengembangan kemandirian dan memacu etos profesionalisme koperasi bisa mereduksi kemiskinan dan pengangguran. Mengacu pada pemahaman di atas, wajar jika filosofis ekonomi kerakyatan dan komitmen kemandirian pergerakan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang berkeadilan. Oleh karena itu, pemerintah saat ini diharapkan dapat membentuk rumusan tentang agenda pemulihan ekonomi yang berpihak kepada rakyat, yang merupakan salah satu langkah konkret untuk bisa mewujudkan cita-cita kesejahteraan. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…