NERACA
Jakarta - Kalangan akademisi mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, untuk merampungkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga saat ini belum tuntas dibahas. Padahal, amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa tiga tahun setelah pengesahan, RTRW harus rampung.
Dosen Hukum Kehutanan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Budi Riyanto mendesak Kementerian Kehutanan agar mempercepat pengesahan RTRW yang telah disepakati oleh pihak daerah dan pihak tim terpadu. “Ini mengingat RTRW yang telah disahkan akan menjadi dasar menyusun peraturan daerah (perda) masyarakat hukum adat terkait wilayah adat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/7).
Pada 17 Mei 2013 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Salah satunya mengenai pasal 5 ayat 1 yang mengatur hutan berdasar statusnya terdiri dari hutan negara dan hutan hak.
Hutan adat yang sebelumnya menjadi bagian dari hutan negara berdasarkan putusan MK tersebut harus dimaknai sebagai hutan hak. Terkait hal itu, Dosen Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Dodik Ridho Nurochmat, mengingatkan adanya konsekuensi legalitas dari molornya RTRW.
“Penetapan dan penguatan RTRW itu demi kepastian hukum semua pihak, terlebih bagi Kementerian Kehutanan sendiri. Jika di tingkat daerah telah mencapai kesepakatan maka langkah selanjutnya ada pada kementerian tersebut,” paparnya. Dia juga bilang, substansi dari penataan ruang adalah menjaga fungsi hutan. Satu-satunya cara ialah penetapan RTRW agar hutan memiliki unsur legal dan legitimasi.
“Legalitas sudah didapat dari undang-undang dan peraturan lainnya. Nah, hutan juga harus memiliki legitimasi agar diakui di lapangan,” tegas Lektor Kepala Bagian Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB ini.
“Buka pintu” untuk pemda
Selain soal hukum, RTRW juga memberi kepastian bagi pemangku kepentingan seperti pemerintah kabupaten/kota, provinsi, masyarakat daerah dan pelaku usaha. Dodik juga menyoroti fungsi DPR dalam mendorong penataan ruang ini. Para wakil rakyat dapat memaksimalkan peran strategis terutama jika menyangkut fungsi-fungsi hutan yang berubah.
“DPR fokus pada pembahasan strategis jika menyangkut fungsi yang berubah. Rekomendasi perubahan peruntukkan itu memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penetapan,” tukasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengaku, untuk daerah-daerah yang Tim Terpadu (Tipdu) RTRW-nya telah mencapai kesepakatan maka langkah selanjutnya ada pada Kementerian Kehutanan. “Sekarang kuncinya ada di Kementerian Kehutanan untuk menyetujui RTRW,” klaim dia. DPR, lanjut Herman, telah melakukan kunjungan spesifik terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi mendapat dampak penting, cakupan luas dan bernilai strategis dari RTRW yang disusun.
Pihaknya juga melakukan inventarisasi masalah dan masukan dari berbagai pihak. “Prinsipnya kita tidak menghambat dan memproses setiap perkembangan sesuai dengan prinsip kebersamaan dengan kabupaten/kota,” ujar Herman. Dengan demikian, pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi pemerintah daerah yang ingin audiensi.
Jika tim terpadu di suatu daerah telah mencapai kesepakatan, maka dapat segera mengirim surat kepada Kementerian Kehutanan. “Kami di Komisi IV DPR pasti segera mengagendakan pembahasan, jika lancar akan memberikan persetujuan. Prinsip kami, DPR tidak memperlambat. Kuncinya sekarang di Kementerian Kehutanan,” tandas Herman. [ardi]
Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital NERACA Trenggalek – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkolaborasi…
NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, potensi perputaran ekonomi yang terjadi selama libur Lebaran 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara…
Urgensi Literasi Digital, Masyarakat Makin Sadar Penipuan di Ruang Digital NERACA Trenggalek – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkolaborasi…
NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan, potensi perputaran ekonomi yang terjadi selama libur Lebaran 2024…
NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ASN pindah ke Ibu Kota Nusantara…